Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
346/Pdt.P/2024/MS.Lsk Muhammad Hasan Ramli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 346/Pdt.P/2024/MS.Lsk
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhammad Hasan Ramli
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan Almarhumah Neng Sri Astuti telah meninggal dunia pada tanggal 20 April 2024
  3. Menetapkan ahliwaris yang dari Almarhumah Neng Sri Astuti adalah : Muhammad Hasan Ramli (sebagai Abang Kandung).
  4. Menetapkan bagian dariĀ  ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak