Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan YUSPIDAR BINTI JALI M telah meninggal dunia pada tanggal 16 Maret 2024 Pukul 06.00 Wib di Rumah kediaman kakak beliau bernama Zuraida karena sakit yang diderita, serta dalam keadaan beragama Islam.
- Menetapkan TASMIATI BINTI JALI M (kakakĀ kandung), AWALUDDIN BIN JALI M (Abang kandung), Ir. SARMADA BIN JALI M (abang kandung), ZURAIDA BINTI JALI M (kakak kandung), SITI AMLA BINTI JALI M (kakak kandung), JAMIYAH BINTI JALI M (Adik Kandung), ASWITA BINTI JALI M (Adik Kandung) Kesemua nama tersebut diatas adalah Ahli Waris dari Almarhumah YUSPIDAR BINTI JALI M;
- Menyatakan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI dan Pemohon VII sah secara hukum atas tindakan penarikan dana di lembaga keuangan/Bank baik bersama-sama maupun secara sendiri atas nama almarhumah sebagai berikut:
- Bank Aceh KCP Lhoksukon dengan nomor Rekening : 62102010005173 sebagaimana tertera atas nama Yuspidar (Tabungan Sahara);
- Bank Aceh KCP Lhoksukon dengan nomor Rekening : 62102200090791 sebagaimana tertera atas nama Yuspidar (Tabungan Firdaus);
- Memberikan ijin kepada Pemohon I sampai dengan Pemohon VII untuk melakukan penarikan dan/atau peralihan nama serta tidak terbatas pada penandatanganan surat-surat untuk kepentingan perkara di atas baik secara bersama-sama maupun secara sendiri.
- Membebankan para pemohon untuk membayar biaya permohonan ini menurut hukum.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |