Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/JN/2023/MS.Lsk HARRI CITRA KESUMA,S.H. HAMSARI BIN DAUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 14/JN/2023/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1757 / L.1.14/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNama
1HAMSARI BIN DAUD
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH UTARA

Jl. Medan – Banda Aceh Alue Bukit Lhoksukon Aceh Utara

 Telp./Fax. 0645-31050, Kejari.acehutara@kejaksaan.go.id,http://kejari-acehutara.kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

   P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-25/LSK/06/2023

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap                                    : HAMSARI BIN DAUD

Tempat Lahir                                       : Damar Condong 

Umur/Tanggal lahir                             : 61 Tahun / 01 Juli 1962

Jenis Kelamin                                     : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan         : Indonesia

Tempat Tinggal                                   : Gampong Meunasah Geulinggang Kecamatan Lhoksukon

                                                              Kabupaten Aceh Utara

Agama                                                 : Islam

Pekerjaan                                            : Buruh Harian Lepas

Pendidikan                                          : SMP (Tamat)

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik                                                     : 28 Maret 2023 s.d 16 April 2023

Perpanjangan Penahanan oleh JPU         : 17 April 2023 s.d 16 Mei 2023

Perpanjangan dari ketua MS Lhoskukon  : 17 Mei 2023 s.d 15 Juni 2023

Penuntut Umum                                        : 14 Juni 2023 s.d 28 Juni 2023

                                                            

C. DAKWAAN :

Pertama :

----------Bahwa ia terdakwa HAMSARI BIN DAUD pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi sekira tahun 2021 di rumah Sdra Ramlah di Desa Dayah LB Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara, kemudian Pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di kamar mandi rumah korban yang beralamat di Desa Alue Buket Kec.Lhoksukon Kab. Aceh Utara, lalu Pada hari Sabtu dan tanggal 12 November 2022 di Desa Alue Buket Kec.Lhoksukon Kab.Aceh Utara dan pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 06.30 Wib di ruang TV rumah korban di Desa Alue Buket Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Setiap orang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan terhadap saksi korban anak yang bernama ZALFA NAQIYA BINTI IRWANDI”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada tahun 2021 yang tidak di ingat lagi tanggal dan bulannya, awalnya korban berada dirumah Nenek korban yang bernama Sdri RAMLAH yang beralamat di Desa Dayah LB Kec.Lhoksukon Kab.Aceh Utara pada saat itu korban sedang tidur diruang TV bersama Sdri RAMLAH dan Terdakwa lalu pada jam yang korban tidak ingat lagi Sdri RAMLAH masuk ke dalam kamar setelah itu Terdakwa langsung menaikan pakaian korban dan membuka celana dalam Milik korban lalu mencium kemaluan (Vagina) korban dan memegang serta meraba kemaluan (Vagina) korban selama + 5 menit.

 

Bahwa Kemmudian Pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib awalnya korban berada di dalam kamar mandi rumah korban yang berada di Desa Alue Buket Kec.Lhoksukon Kab.Aceh Utara lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi dengan alasan ingin mencuci tangan setelah itu Terdakwa melihat korban dalam keadaan tidak memakai celana lalu Terdakwa langsung memegang dan meraba kemaluan (Vagina) korban dengan tangan kiri serta memasukkan Jari telunjuk nya ke dalam kemaluan (Vagina) korban selama + 10 menit setelah itu korban mengatakan “jangan Paknek, jangan pegang” setelah itu Terdakwa keluar dari kamar mandi rumah korban dan duduk di teras rumah korban di Desa Alue Buket Kec.Lhoksukon Kab.Aceh Utara.

 

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 12 November 2022 sekira Pukul 15.00 Wib awalnya korban berada di depan rumah korban yang beralamat di Desa Alue Buket Kec.Lhoksukon Kab.Aceh Utara yang pada saat itu orang tua korban sedang mengadakan maulid nabi setelah itu Ibu korban menyuruh Terdakwa untuk membeli sesuatu di warung lalu  Terdakwa mengajak korban untuk pergi bersama ke warung kemudian korban ikut dengan Terdakwa dengan menggunaan Sepeda Motor Merek VARIO berwarna Hitam Milik Sdri JUMIATI lalu pada saat di atas Sepeda Motor Merek VARIO berwarna Hitam Milik Sdri JUMIATI tersebut Terdakwa memegang dan meraba kemaluan (Vagina) korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri lalu korban menarik tangan Terdakwa agar tidak memegang dan meraba kemaluan (Vagina) korban tetapi Tersangka masih memegang dan meraba kemaluan (Vagina) korban.

 

Bahwa selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 06.00 Wib yang pada saat itu terdakwa bertiga dengan korban dan nenek korban Sdri RAMLAH berada dirumah korban di Desa Alue Buket Kec.Lhoksukon Kab.Aceh Utara, pada awalnya korban sedang tidur di ruang TV rumah korban di Desa Alue Buket Kec.Lhoksukon Kab.Aceh Utara lalu Terdakwa duduk di sebelah korban dengan posisi korban tertidur miring lalu Terdakwa membuka celana panjang warna biru dan celana dalam Korban berwarna coklat muda milik korban lalu meraba Bokong korban dengan tangan kiri lalu Terdakwa meraba dan memegang kemaluan (Vagina) korban serta memasukkan Jari telunjuk nya ke dalam kemaluan (Vagina) korban selama + 5 menit setelah itu korban mengatakan “jangan Paknek, jangan pegang” setelah itu Terdakwa pergi keluar dari rumah korban di Desa Alue Buket Kec.Lhoksukon Kab.Aceh Utara.

 

Bahwa Terdakwa ada mengancam korban untuk korban tidak memberitahukan kepada Ibu Kandung korban dan korban melakukan penolakan ataupun perlawanan dengan tangan korban namun korban tidak sanggup dikarenakan Terdakwa lebih kuat. Korban merupakan cucu tiri terdakwa.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban sehingga korban mengalami kesakitan pada kemaluannya, selanjutnya oleh ayah kandung korban melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak Kepolisian Aceh Utara guna proses lebih lanjut.

 

Bahwa disaat laporan keluaga saksi korban anak diterima maka pihak penyidik Polres Aceh Utara membawa saksi korban anak ke RSUD Cut Meutia untuk dilakukan pemeriksaan secara medis tentang kebenaran adanya Tindak Pidana pelecehan seksual terhadap anak dan hasilnya dituangkan kedalam surat Visum Et Revertum nomor 180/11/2023 tanggal 06 Februari 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Jeri Indrawan, Sp.OG dengan kesimpulan isi dari surat tersebut adalah pada pemeriksaan Khusus Tampak luka lecet baru pada daerah bibir kemaluan kiri dan kanan dan bintik-bintik kemerahan sedangkan pada selaput dara utuh.

 

---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat---

 

Atau

 

 

 

Kedua:

----------Bahwa ia terdakwa HAMSARI BIN DAUD pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi sekira tahun 2021 di rumah Sdra Ramlah di Desa Dayah LB Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara, kemudian Pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di kamar mandi rumah korban yang beralamat di Desa Alue Buket Kec.Lhoksukon Kab. Aceh Utara, lalu Pada hari Sabtu dan tanggal 12 November 2022 di Desa Alue Buket Kec.Lhoksukon Kab.Aceh Utara dan pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 06.30 Wib di ruang TV rumah korban di Desa Alue Buket Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Setiap orang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak yang dilakukan terhadap saksi korban anak yang bernama ZALFA NAQIYA BINTI IRWANDI”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada tahun 2021 yang tidak di ingat lagi tanggal dan bulannya, awalnya korban berada dirumah Nenek korban yang bernama Sdri RAMLAH yang beralamat di Desa Dayah LB Kec.Lhoksukon Kab.Aceh Utara pada saat itu korban sedang tidur diruang TV bersama Sdri RAMLAH dan Terdakwa lalu pada jam yang korban tidak ingat lagi Sdri RAMLAH masuk ke dalam kamar setelah itu Terdakwa langsung menaikan pakaian korban dan membuka celana dalam Milik korban lalu mencium kemaluan (Vagina) korban dan memegang serta meraba kemaluan (Vagina) korban selama + 5 menit.

 

Bahwa Kemmudian Pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib awalnya korban berada di dalam kamar mandi rumah korban yang berada di Desa Alue Buket Kec.Lhoksukon Kab.Aceh Utara lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi dengan alasan ingin mencuci tangan setelah itu Terdakwa melihat korban dalam keadaan tidak memakai celana lalu Terdakwa langsung memegang dan meraba kemaluan (Vagina) korban dengan tangan kiri serta memasukkan Jari telunjuk nya ke dalam kemaluan (Vagina) korban selama + 10 menit setelah itu korban mengatakan “jangan Paknek, jangan pegang” setelah itu Terdakwa keluar dari kamar mandi rumah korban dan duduk di teras rumah korban di Desa Alue Buket Kec.Lhoksukon Kab.Aceh Utara.

 

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 12 November 2022 sekira Pukul 15.00 Wib awalnya korban berada di depan rumah korban yang beralamat di Desa Alue Buket Kec.Lhoksukon Kab.Aceh Utara yang pada saat itu orang tua korban sedang mengadakan maulid nabi setelah itu Ibu korban menyuruh Terdakwa untuk membeli sesuatu di warung lalu  Terdakwa mengajak korban untuk pergi bersama ke warung kemudian korban ikut dengan Terdakwa dengan menggunaan Sepeda Motor Merek VARIO berwarna Hitam Milik Sdri JUMIATI lalu pada saat di atas Sepeda Motor Merek VARIO berwarna Hitam Milik Sdri JUMIATI tersebut Terdakwa memegang dan meraba kemaluan (Vagina) korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri lalu korban menarik tangan Terdakwa agar tidak memegang dan meraba kemaluan (Vagina) korban tetapi Tersangka masih memegang dan meraba kemaluan (Vagina) korban.

 

Bahwa selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 06.00 Wib yang pada saat itu terdakwa bertiga dengan korban dan nenek korban Sdri RAMLAH berada dirumah korban di Desa Alue Buket Kec.Lhoksukon Kab.Aceh Utara, pada awalnya korban sedang tidur di ruang TV rumah korban di Desa Alue Buket Kec.Lhoksukon Kab.Aceh Utara lalu Terdakwa duduk di sebelah korban dengan posisi korban tertidur miring lalu Terdakwa membuka celana panjang warna biru dan celana dalam Korban berwarna coklat muda milik korban lalu meraba Bokong korban dengan tangan kiri lalu Terdakwa meraba dan memegang kemaluan (Vagina) korban serta memasukkan Jari telunjuk nya ke dalam kemaluan (Vagina) korban selama + 5 menit setelah itu korban mengatakan “jangan Paknek, jangan pegang” setelah itu Terdakwa pergi keluar dari rumah korban di Desa Alue Buket Kec.Lhoksukon Kab.Aceh Utara.

 

Bahwa Terdakwa ada mengancam korban untuk korban tidak memberitahukan kepada Ibu Kandung korban dan korban melakukan penolakan ataupun perlawanan dengan tangan korban namun korban tidak sanggup dikarenakan Terdakwa lebih kuat. Korban merupakan cucu tiri terdakwa.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban sehingga korban mengalami kesakitan pada kemaluannya, selanjutnya oleh ayah kandung korban melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak Kepolisian Aceh Utara guna proses lebih lanjut.

 

Bahwa disaat laporan keluaga saksi korban anak diterima maka pihak penyidik Polres Aceh Utara membawa saksi korban anak ke RSUD Cut Meutia untuk dilakukan pemeriksaan secara medis tentang kebenaran adanya Tindak Pidana pelecehan seksual terhadap anak dan hasilnya dituangkan kedalam surat Visum Et Revertum nomor 180/11/2023 tanggal 06 Februari 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Jeri Indrawan, Sp.OG dengan kesimpulan isi dari surat tersebut adalah pada pemeriksaan Khusus Tampak luka lecet baru pada daerah bibir kemaluan kiri dan kanan dan bintik-bintik kemerahan sedangkan pada selaput dara utuh.

 

---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat---

 

Lhoksukon, 23 Juni 2023

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

FAUZI, SH.

 Jaksa Madya  NIP. 19770515 200212 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya