Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Surgiyazaini Bin Muhammad yusuf, yang telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 07 November 2024 di Rumah kediaman Gampong Keude Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Surgiyazaini Bin Muhammad Yusuf, adalah:
- Zainabon Binti Hasballah, selaku isteri (pemohon);
- Nailal Faradis Binti Surgiyazaini, selaku anak perempuan kandung;
- Safira Nabila Binti Surgiyazaini, selaku anak perempuan kandung;
- Faiqa Delila Binti Surgiyazaini, selaku anak perempuan kandung;
- Muhammad Azka Raffasya Bin Surgiyazaini, selaku anak laki-laki kandung;
- Yumna Qailula Naureen Binti Surgiyazaini, selaku anak perempuan Kandung;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |