Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/JN/2023/MS.Lsk 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
1.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
1.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
ZULKARNAINI Bin ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 24/JN/2023/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 3360 /L.1.14/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2HARRI CITRA KESUMA,S.H.
3HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNama
1ZULKARNAINI Bin ABDULLAH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH UTARA

Jl. Medan Banda Aceh Alue Bukit Lhoksukon Aceh Utara

 Telp./Fax. 0645-31050, Kejari.acehutara@kejaksaan.go.id,http://kejari-acehutara.kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

                             

                             

SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perkara : PDM- 47/Eku.2/LSK/10/2023

 

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap                                     : ZULKARNAINI BIN ABDULLAH

Tempat Lahir                                       : Gampong Blang Gunci

Umur/Tanggal lahir                             : 31 Tahun/ 05 Desember 1992

Jenis Kelamin                                     : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan         : Indonesia

Tempat Tinggal                                   : Gampong Cempeudak Kecamatan Paya Bakong

                                                              Kabupaten Aceh Utara

Agama                                                : Islam

Pekerjaan                                            : Wiraswasta

Pendidikan                                          : SMA (Tamat)

 

  1. PENAHANAN :

      Penyidik                                              : 14 September 2023 s.d 03 Oktober 2023

      Perpanjangan dari penuntut Umum   : 04 Oktober 2023 s.d 02 November 2023

      Penahanan oleh JPU                         : 31 Oktober 2023 s.d 14 November 2023

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu :

---------- Bahwa ia terdakwa ZULKARNAINI BIN ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 13 September  2023 sekira pukul 22.30 Wib atau dalam waktu lain pada bulan September 2023 bertempat di warung kopi yang beralamat di Gampong Blang Gunci Kecamatan Paya Bakong  Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syaiyah Lhoksukon, Dengan Sengaja Menyelenggarakan, Menyediakan Fasilitas Atau Membiayai Jarimah Maisir, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

 

----------Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 13 September  2023 sekira pukul 22.30 Wib saat itu terdakwa duduk sedang minum kopi diwarung kopi milik keluarganya yang dijaga oleh adik terdakwa yaitu saksi Muhammad Fikri Haikal (dalam berkas perkara terpisah) dan saat itu tiba  tiba datang anggota Kepolisian dari Polres Aceh Utara yang berpakaian biasa dan pada saat itu juga terdakwa sedang memainkan judi online High Domino Island dengan menggunakan handhone milik terdakwa merek Oppo A 15 dan saat iu terdakwa langsung memasukkan handp phonenya kedalam saku celana yang terdakwa gunakan dan setelah itu pihak Kepolisian langsung mengambil handhone milik terdakwa yang ada didalam saku celananya lalu pihak Keolisian memeriksa atau mengecek isi dalam handphone milik terdakwa dan didalamnya didapati aplikasi judi online High Domino yang masih terbuka dilayar handhone milik terdakwa tersebut dan diketahui diakun High Domino terdakwa terdapat jumlah Chip sebanyak 2 B dan juga pihak Kepolisian mendapati histori pengiriman Chip diakun milik terdakwa sebanyak 2 B 800 dan uang hasil penjualan Chip sebanyak Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan yang mana saat itu terdakwa juga dilapor oleh masyarakat sekitar karena dituduh sebagai pemain dan penjual chip domino.

Bahwa terdakwa mengakui telah menjual chip domino pada saat terdakwa mempunyai chip domino dan ianya menjual chip domino tersebut kepada saksi Muhammad Fikri Haikal (dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan adik kandung terdakwa.

Bahwa terdakwa biasanya membeli chip domino 1 B dengan harga R 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan menjual chip domino kepada saksi Muhammad Fikri Haikal (dalam berkas perkara terpisah) dengan nilai 1 B seharga Rp 65.000, (enam puluh lima ribu rupiah) dan setiap harinya terdakwa dapat menjual chip rata rata sebanyak 3 B s.d 5 B kepada saksi Muhammad Fikri Haikal (dalam berkas perkara terpisah) yang mana terdakwa mendapatkan keuntungan disetiap harinya yaitu sebesar Rp 165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah) s.d Rp 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Bahwa disaat terdakwa sesaat telah ditangkap maka terhadap diri terdakwa dan beberapa benda yang menajadi barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Aceh Utara.

 

---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang

 Hukum Jinayat.--------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                          

                                                                             ATAU

 

       Kedua

---------- Bahwa ia terdakwa ZULKARNAINI BIN ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 13 September  2023 sekira pukul 22.30 Wib atau dalam waktu lain pada bulan September 2023 bertempat di warung kopi yang beralamat di Gampong Blang Gunci Kecamatan Paya Bakong  Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syaiyah Lhoksukon,  Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Maisir Dengan Nilai Taruhan Dan / Atau Keuntungan lebih dari 2 (dua) Gram Emas Murni, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 13 September  2023 sekira pukul 22.30 Wib saat itu terdakwa duduk sedang minum kopi diwarung kopi milik keluarganya yang dijaga oleh adik terdakwa yaitu saksi Muhammad Fikri Haikal (dalam berkas perkara terpisah) dan saat itu tiba  tiba datang anggota Kepolisian dari Polres Aceh Utara yang berpakaian biasa dan pada saat itu juga terdakwa sedang memainkan judi online High Domino Island dengan menggunakan handhone milik terdakwa merek Oppo A 15 dan saat iu terdakwa langsung memasukkan handp phonenya kedalam saku celana yang terdakwa gunakan dan setelah itu pihak Kepolisian langsung mengambil handhone milik terdakwa yang ada didalam saku celananya lalu pihak Keolisian memeriksa atau mengecek isi dalam handphone milik terdakwa dan didalamnya didapati aplikasi judi online High Domino yang masih terbuka dilayar handhone milik terdakwa tersebut dan diketahui diakun High Domino terdakwa terdapat jumlah Chip sebanyak 2 B dan juga pihak Kepolisian mendapati histori pengiriman Chip diakun milik terdakwa sebanyak 2 B 800 dan uang hasil penjualan Chip sebanyak Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan yang mana saat itu terdakwa juga dilapor oleh masyarakat sekitar karena dituduh sebagai pemain dan penjual chip domino.

Bahwa terdakwa mengakui telah menjual chip domino pada saat terdakwa mempunyai chip domino dan ianya menjual chip domino tersebut kepada saksi Muhammad Fikri Haikal (dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan adik kandung terdakwa.

Bahwa terdakwa biasanya membeli chip domino 1 B dengan harga R 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan menjual chip domino kepada saksi Muhammad Fikri Haikal (dalam berkas perkara terpisah) dengan nilai 1 B seharga Rp 65.000, (enam puluh lima ribu rupiah) dan setiap harnya terdakwa dapat menjual chip rata rata sebanyak 3B s.d 5 B kepada saksi Muhammad Fikri Haikal (dalam berkas perkara terpisah) yang mana terdakwa mendapatkan keuntungan disetiap harinya yaitu sebesar Rp 165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah) s.d Rp 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Bahwa disaat terdakwa sesaat telah ditangkap maka terhadap diri terdakwa dan beberapa benda yang menajadi barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Aceh Utara.

 

---------- Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

                                                                            

                                                                             ATAU

 

       Ketiga

---------- Bahwa ia terdakwa ZULKARNAINI BIN ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 13 September  2023 sekira pukul 22.30 Wib atau dalam waktu lain pada bulan September 2023 bertempat di warung kopi yang beralamat di Gampong Blang Gunci Kecamatan Paya Bakong  Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syaiyah Lhoksukon,  Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Maisir Dengan Nilai Taruhan Dan / Atau Keuntungan paling banyak 2 (dua) Gram Emas Murni, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 13 September  2023 sekira pukul 22.30 Wib saat itu terdakwa duduk sedang minum kopi diwarung kopi milik keluarganya yang dijaga oleh adik terdakwa yaitu saksi Muhammad Fikri Haikal (dalam berkas perkara terpisah) dan saat itu tiba  tiba datang anggota Kepolisian dari Polres Aceh Utara yang berpakaian biasa dan pada saat itu juga terdakwa sedang memainkan judi online High Domino Island dengan menggunakan handhone milik terdakwa merek Oppo A 15 dan saat iu terdakwa langsung memasukkan handp phonenya kedalam saku celana yang terdakwa gunakan dan setelah itu pihak Kepolisian langsung mengambil handhone milik terdakwa yang ada didalam saku celananya lalu pihak Keolisian memeriksa atau mengecek isi dalam handphone milik terdakwa dan didalamnya didapati aplikasi judi online High Domino yang masih terbuka dilayar handhone milik terdakwa tersebut dan diketahui diakun High Domino terdakwa terdapat jumlah Chip sebanyak 2 B dan juga pihak Kepolisian mendapati histori pengiriman Chip diakun milik terdakwa sebanyak 2 B 800 dan uang hasil penjualan Chip sebanyak Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan yang mana saat itu terdakwa juga dilapor oleh masyarakat sekitar karena dituduh sebagai pemain dan penjual chip domino.

Bahwa terdakwa mengakui telah menjual chip domino pada saat terdakwa mempunyai chip domino dan ianya menjual chip domino tersebut kepada saksi Muhammad Fikri Haikal (dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan adik kandung terdakwa.

Bahwa terdakwa biasanya membeli chip domino 1 B dengan harga R 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan menjual chip domino kepada saksi Muhammad Fikri Haikal (dalam berkas perkara terpisah) dengan nilai 1 B seharga Rp 65.000, (enam puluh lima ribu rupiah) dan setiap harinya terdakwa dapat menjual chip rata rata sebanyak 3B s.d 5 B kepada saksi Muhammad Fikri Haikal (dalam berkas perkara terpisah) yang mana terdakwa mendapatkan keuntungan disetiap harinya yaitu sebesar Rp 165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah) s.d Rp 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Bahwa disaat terdakwa sesaat telah ditangkap maka terhadap diri terdakwa dan beberapa benda yang menajadi barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Aceh Utara.

 

---------- Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

 

Lhoksukon, 13 November 2023

Penuntut Umum

 

 

 

HARRI CITRA KESUMA, SH.

Jaksa Pratama / Nip. 19821122 200812 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya