Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/JN/2024/MS.Lsk 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
1.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
SYURKANI IDRIS BIN IDRIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 10/JN/2024/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1372/L.1.14/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNama
1SYURKANI IDRIS BIN IDRIS
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN

---------Bahwa ia terdakwa SYURKANI IDRIS BIN IDRIS Pada hari Jum’at pada tanggal 05 Januari 2024 atau pada waktu lain di bulan Januari Tahun 2024 Sekira pukul 09.00 wib di rumah saksi korban EKA WATI BINTI M.HUSEN SAIDI yang beralamat di Desa Menasa Sagoe Kecamtan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum MahkamahSyar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekiranya pada pukul 09.00 wib saksi korban yang bernama EKA WATI BINTI M.HUSEN SAIDI sedang mencuci dikamar mandi rumahnya sedang menggunakan baju daster yang beralamatkan di Desa Menasa Sagoe Kecamatan Seunuddon KabupatenAceh Utara yang mana pada saat itu saksi korban EKA WATI BINTI M.HUSEN SAIDI tidak menutup pintu kamar mandinya yang tiba – tiba ia terkejut dengan kedatangan terdakwa yang sudah berada didepan pintu kamar mandinya, kemudian saksi korban EKA WATI BINTI M.HUSEN SAIDI bertanya kepada terdakwa “Apa?” lalu terdakwa menjawab ”saya minta pelastik bibit udang 1 (satu)” kemudian saksi korban EKA WATI BINTI M.HUSEN SAIDI menjawab “ambil saja sendiri” kemudian terdakwa menjawab “cium dulu sekali” dan saksi korban EKA WATI BINTI M.HUSEN SAIDI kembali menjawab dengan “ pergi sana jangan macam - macam” namun pada saat itu terdakwa tidak menghiraukan dan langsung masuk kedalam kamar mandi menghampiri saksi korban EKA WATI BINTI M.HUSEN SAIDI yang sedang memegang mukenah yang sedang dicucinya lalu memukulkan kearah terdakwa namun terdakwa langsung memeluk badan saksi korban EKA WATI BINTI M.HUSEN SAIDI dari arah belakang dan menahan tangan saksi korban EKA WATI BINTI M.HUSEN SAIDI dan terdakwa membalikkan badan saksi korban EKA WATI BINTI M.HUSEN SAIDI menghadap kearah terdakwa kemudian terdakwa langsung mencium bibir saksi korban, lalu mencium leher kemudian meraba dan meremas payudara saksi korban EKA WATI BINTI M.HUSEN SAIDI yang mana pada saat itu saksi korban EKA WATI BINTI M.HUSEN SAIDI sempat melawan terdakwa dengan cara mendorong badan terdakwa namun terdakwa malah mengangkat badan saksi korban EKA WATI BINTI M.HUSEN SAIDI dan mendudukannya di atas sumur lalu terdakwa mengangkat daster lengan pendek warna Hitam motif kotak-kotak warna kuning yang pada saat itu dikenakan oleh saksi korban eka sebatas paha kemudian terdakwa menggesekkan kemaluan (Penis) kearah paha saksi korban eka dan terdakwa juga memegang dan meraba kemaluan (Vagina) saksi korban eka dari luar kemudian saksi korban eka mendorong terdakwa kemudian saksi korban eka terduduk dilantai kamar mandinya namun terdakwa mendekap badan saksi korban eka dan kembali mencium leher dan meremas payudara skasi korban eka yang mana pada saat itu saksi korban pun langsung berdiri dan mendorong terdakwa hingga keluar pintu kamar mandi dan saksi korban pun langsung mengunci pintu kamar mandinya.

Bahwa setelah kejadian tersebut keesokan harinya saksi korban merasa trauma dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Suryani dan menceritakan juga kepada suami saksi korban yang bernama saksi Zainuddin dan akhirnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Kepolisian Polres Aceh Utara.

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-------

Pihak Dipublikasikan Ya