Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2026/MS.Lsk 1.Rosmalita binti M Hanafiah yahya
2.Linda Guswana Binti Gunawan
3.Nurhafni hanafiah binti M Hanafiah Yahya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2026/MS.Lsk
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rosmalita binti M Hanafiah yahya
2Linda Guswana Binti Gunawan
3Nurhafni hanafiah binti M Hanafiah Yahya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nabhani Yustisi, S.H.,M.H.Rosmalita binti M Hanafiah yahya
2Nabhani Yustisi, S.H.,M.H.Linda Guswana Binti Gunawan
3Nabhani Yustisi, S.H.,M.H.Nurhafni hanafiah binti M Hanafiah Yahya
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan almarhum M. Hanafiah Yahya Bin Yahya telah meninggal dunia pada tanggal 04 Maret 1992;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum M. Hanafiah Yahya Bin Yahya adalah sebagai berikut:
    1. Rosmalita Binti M. Hanafiah Yahya, NIK: 1108084107640079, tempat dan tanggal lahir, Mancang, 01 Juli  1964, umur 61 tahun, jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, pendidikan D3, pekerjaan Pedagang, Beralamat di Dusun Tgk. Diiboeh, Desa Mancang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh;
    2. Linda Guswana Binti Gunawan, NIK.1173014708670001, tempat dan tanggal lahir, Marbau, 07 Agustus  1967, umur 58 tahun, jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Pengacara, Beralamat di Komplek BTN Baru, Desa Mns. Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh;
    3. Nurhafni Hanafiah Binti M. Hanafiah Yahya, NIK.1171046108750001, tempat dan tanggal lahir, Geudong, 21 Agustus  1975, umur 50 tahun, jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Beralamat di LR Tunggai VII No. 5, Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh;
  4. Menetapkan harta Pewaris M. Hanafiah Yahya Bin Yahya adalah berupa sebidang tanah seluas ± 2.505,10 m2 (dua ribu lima ratus lima koma sepuluh) meter yang terletak di Gampong Mancang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor : 521.21/32/7-PP/1981, tanggal 25 November 1981, tentang Penggilingan Padi Hanafiah Yahya yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Utara  serta Surat Keterangan Nomor : 70.03.07.05.1991, tanggal 20 Juni 1991 yang dikeluarkan oleh Geuchik Gampong Mancang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut :
    1. Sebelah Utara               : Berbatas dengan saluran rel P.J.K.A. (109,60 meter)

      Sebelah Selatan           : Berbatas dengan pinggir jalan Negara (93,80 - 16,50

        meter dan 24 - 40 meter)

      Sebelah Barat               : Berbatas dengan kuburan dan tanah Nurdin Gadeng

        (9,50 meter)

      Sebelah Timur              : Berbatas dengan tanah Haji Geuchik Puteh (31,20

        meter);

  5. Menyatakan Para Pemohon, Sah secara hukum atas segala tindakan baik   perawatan,   pengelolaan,   renovasi,   dan   tindakan   lainya   yang diperlukan terhadap harta peninggalan Almarhum M. Hanafiah Yahya Bin Yahya;
  6. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDIAIR

Jika    Majelis    hakim    yang    rnengadili    dan    memeriksa     permohonan ini  berpendapat   lain, mohon kiranya  memberikan  Penetapan   yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak