Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/JN/2023/MS.Lsk 1.RAJESKANA,S.H.,M.H
2.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
MUHAMMAD FIKRI HAIKAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 23/JN/2023/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3328/ L.1.14/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RAJESKANA,S.H.,M.H
2HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD FIKRI HAIKAL
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN : KESATU : ----------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FIKRI HAIKAL Bin ABDULLAH pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa namun pada bulan Agustus 2022 sampai dengan hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 22.30 wib atau dalam waktu lain pada bulan Agustus tahun 2022 sampai dengan bulan September 2023 bertempat di Gp. Blang Gunci Kec. Paya Bakong Kab. Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Lhoksukon, Dengan Sengaja Menyelenggarakan, Menyediakan Fasilitas Atau Membiayai Jarimah Maisir, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada bulan Agustus 2022 terdakwa mendownload Aplikasi Chip Higgs Domino menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO V25e warna biru milik terdakwa, dan awalnya terdakwa tertarik untuk memainkannya saja, dan pada bulan September 2022 terdakwa baru ingin mencoba menjual Chip dari hasil terdakwa memainkan permainan tersebut dimana pada saat itu terdakwa memiliki Chip sebanyak 5 B dan mendapatkan uang sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa tertarik dengan keuntungan dari menjual Chip tersebut, kemudian terdakwa melanjutkan untuk membeli chip dengan harga setiap 1 B sebesar Rp.55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa menjualnya kembali dengan harga setiap 1 B sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dimana terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap 1 B Chip yang terdakwa jual. - Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 22.30 wib datang anggota kepolisian berjumlah 6 (enam) orang dengan berpakaian preman ke kedai kopi milik terdakwa setelah itu salah satu anggota kepolisian yang tidak terdakwa kenal meminta terdakwa untuk membuka HP dan membuka aplikasi Chip Higgs Domino dan terdapat riwayat penjualan dan pembelian Chip Higgs Domino, kemudian anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyuruh terdakwa naik kedalam mobil, kemudian terdakwa dan barang bukti berupa Handphone dan uang hasil penjualan Chip tersebut dibawa ke Polres Aceh Utara guna proses lebih lanjut. - Bahwa terdakwa mengakui dalam satu hari terdakwa dapat menjual chip rata-rata sebanyak 15 B Chip Higs Domino dan setiap harinya rata-rata terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan setiap minggu rata-rata terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.050.000,-(satu juta lima puluh ribu rupiah), sedangkan setiap bulannya terdakwa mendapatkan keuntungan rata-rata sebesar Rp.4.200.000,-(empat juta dua ratus ribu rupiah). ----------Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ----------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FIKRI HAIKAL Bin ABDULLAH pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa namun pada bulan Agustus 2022 sampai dengan hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 22.30 wib atau dalam waktu lain pada bulan Agustus tahun 2022 sampai dengan bulan September 2023 bertempat di Gp. Blang Gunci Kec. Paya Bakong Kab. Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Lhoksukon, Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Maisir Dengan Nilai Taruhan Dan / Atau Keuntungan lebih dari 2 (dua) Gram Emas Murni, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------- - Bahwa awalnya pada bulan Agustus 2022 terdakwa mendownload Aplikasi Chip Higgs Domino menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO V25e warna biru milik terdakwa, dan awalnya terdakwa tertarik untuk memainkannya saja, dan pada bulan September 2022 terdakwa baru ingin mencoba menjual Chip dari hasil terdakwa memainkan permainan tersebut dimana pada saat itu terdakwa memiliki Chip sebanyak 5 B dan mendapatkan uang sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa tertarik dengan keuntungan dari menjual Chip tersebut, kemudian terdakwa melanjutkan untuk membeli chip dengan harga setiap 1 B sebesar Rp.55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa menjualnya kembali dengan harga setiap 1 B sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dimana terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap 1 B Chip yang terdakwa jual. - Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 22.30 wib datang anggota kepolisian berjumlah 6 (enam) orang dengan berpakaian preman ke kedai kopi milik terdakwa setelah itu salah satu anggota kepolisian yang tidak terdakwa kenal meminta terdakwa untuk membuka HP dan membuka aplikasi Chip Higgs Domino dan terdapat riwayat penjualan dan pembelian Chip Higgs Domino, kemudian anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyuruh terdakwa naik kedalam mobil, kemudian terdakwa dan barang bukti berupa Handphone dan uang hasil penjualan Chip tersebut dibawa ke Polres Aceh Utara guna proses lebih lanjut. - Bahwa terdakwa mengakui dalam satu hari terdakwa dapat menjual chip rata-rata sebanyak 15 B Chip Higs Domino dan setiap harinya rata-rata terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan setiap minggu rata-rata terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.050.000,-(satu juta lima puluh ribu rupiah), sedangkan setiap bulannya terdakwa mendapatkan keuntungan rata-rata sebesar Rp.4.200.000,-(empat juta dua ratus ribu rupiah). ---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KETIGA ----------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FIKRI HAIKAL Bin ABDULLAH pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa namun pada bulan Agustus 2022 sampai dengan hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 22.30 wib atau dalam waktu lain pada bulan Agustus tahun 2022 sampai dengan bulan September 2023 bertempat di Gp. Blang Gunci Kec. Paya Bakong Kab. Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Lhoksukon, Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Maisir Dengan Nilai Taruhan Dan / Atau Keuntungan paling banyak 2 (dua) Gram Emas Murni, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------ - Bahwa awalnya pada bulan Agustus 2022 terdakwa mendownload Aplikasi Chip Higgs Domino menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO V25e warna biru milik terdakwa, dan awalnya terdakwa tertarik untuk memainkannya saja, dan pada bulan September 2022 terdakwa baru ingin mencoba menjual Chip dari hasil terdakwa memainkan permainan tersebut dimana pada saat itu terdakwa memiliki Chip sebanyak 5 B dan mendapatkan uang sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa tertarik dengan keuntungan dari menjual Chip tersebut, kemudian terdakwa melanjutkan untuk membeli chip dengan harga setiap 1 B sebesar Rp.55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa menjualnya kembali dengan harga setiap 1 B sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dimana terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap 1 B Chip yang terdakwa jual. - Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 22.30 wib datang anggota kepolisian berjumlah 6 (enam) orang dengan berpakaian preman ke kedai kopi milik terdakwa setelah itu salah satu anggota kepolisian yang tidak terdakwa kenal meminta terdakwa untuk membuka HP dan membuka aplikasi Chip Higgs Domino dan terdapat riwayat penjualan dan pembelian Chip Higgs Domino, kemudian anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyuruh terdakwa naik kedalam mobil, kemudian terdakwa dan barang bukti berupa Handphone dan uang hasil penjualan Chip tersebut dibawa ke Polres Aceh Utara guna proses lebih lanjut. - Bahwa terdakwa mengakui dalam satu hari terdakwa dapat menjual chip rata-rata sebanyak 15 B Chip Higs Domino dan setiap harinya rata-rata terdakwa mendapatkan keuntungn sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan setiap minggu rata-rata terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.050.000,-(satu juta lima puluh ribu rupiah), sedangkan setiap bulannya terdakwa mendapatkan keuntungan rata-rata sebesar Rp.4.200.000,-(empat juta dua ratus ribu rupiah). ---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya