| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan 3 (tiga) orang anak kandung Pemohon yang bernama: 1). Hamaz Zakir, Nik, 1108220602100001, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 06 Februari 2010, umur 15 tahun, jenis kelamin laki-laki, 2). Muhammad Khairul, Nik, 1108222205120001, tempat dan tanggal lahir, Simpang Keuramat, 22 Mei 2012, umur 13 tahun, jenis kelamin laki-laki, 3). Nurul Alfiqa, Nik, 1108225005140001, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 10 Mei 2014, umur 11 tahun, jenis kelamin perempuan;
- Menetapkan Pemohon untuk mewakili 3 (tiga) orang anak kandung Pemohon, bernama: 1). Hamaz Zakir, Nik, 1108220602100001, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 06 Februari 2010, umur 15 tahun, jenis kelamin laki-laki, 2). Muhammad Khairul, Nik, 1108222205120001, tempat dan tanggal lahir, Simpang Keuramat, 22 Mei 2012, umur 13 tahun, jenis kelamin laki-laki, 3). Nurul Alfiqa, Nik, 1108225005140001, tempat dan tanggal lahir, Lhokseumawe, 10 Mei 2014, umur 11 tahun, jenis kelamin perempuan, untuk dapat mengurus jual beli dan balik nama pada Sertifikat Hak Milik Nomor: 183 tahun 2019 atas nama Muhammad Nazar;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |