| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 20/JN/2025/MS.Lsk | HARRI CITRA KESUMA,S.H. | MUSTAFA BIN IBRAHIM | Pemberitahuan Permohonan Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 20/JN/2025/MS.Lsk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2405/L.1.14/Eku.2/07/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg.Perkara : PDM- 38/L.1.14/Eku.2/07/2025
Penyidik : 28 Mei 2025 s.d 16 Juni 2025 Diperpanjang Oleh Penuntut Umum : 17 Juni 2025 s.d 16 Juli 2025 Penuntut umum : 09 Juli 2025 s.d 23 Juli 2025
Pertama :
--------Bahwa ia Terdakwa MUSTAFA BIN IBRAHIM hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 19.30 wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dibulan Mei Tahun 2025 yang terjadi di sebuah warung kopi yang berada di Gampong Meunasah Asan AB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang mengadili “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni ” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari pada hari hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekiranya pada pukul 19.30 wib terdakwa keluar dari rumah orang tauanya yang beralamatkan di Desa Mns Geulumpang Kecamatan Pirak Timu Kabupaten Aceh Utara untuk menuju kesebuah warung kopi yang berada di Gampong Meunasah Asan AB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara untuk memainkan permainan secara online yang mana sekiranya pada pukul 20.00 wib terdakwa tiba diwarung kopi tersebut dan langsung membuka 1 (satu) Unit Hp Android Merk Infinix Smart 8 warna Champagne Gold milik terdakwa Bahwa ketika terdakwa membuka 1 (satu) Unit Hp Android Merk Infinix Smart 8 miliknya ianya langsung membuka situs judi online dengan nama TOTO22 yang mana awalnya terdakwa mendaftar di akun judi tersebut dengan identitas sbb: Nama Lengkap: MUSTAFA11. Email : Mustafa.code90@gmail.com. Nama Pengguna: MUSTAFA11 kemudian setelah terdakwa mendaftar dan membuat akun di situs https://jbkderry.id/ kemudian terdakwa masuk ke akun judi dengan nama situs https://jbkderry.id/ dan setelah terdakwa masuk ke situs tersebut terdakwa melakukan deposit yang ada pada akun judi TOTO22 tersebut dan kemudian terdakwa melakukan deposit dengan cara scan QRIS mengunakan BSI banking milik terdakwa dengan No.Rek 7208102332 A.n MUSTAFA kemudian mengisi berapa nilai rupiah yang akan terdakwa mainkan dan pada saat itu terdakwa mengisi sebesar Rp 50.000,- (Lima Ribu Puluh Rupiah) kemudian setelah saldo terisi sejumlah Rp. 50.000,- (Lima Ribu Puluh Rupiah) kedalam akun Judi Online milik terdakwa tersebut kemudian terdakwa kembali membuka akun judi tersebut dan kemudian terdakwa bermain judi online di situs TOTO22 dengan nama permainan PG SLOTS. Bahwa terdakwa bermain permainan secara online dengan nama PG SLOTS dan terdakwa main di Wild Bandito kemudian terdakwa melakukan taruhan sebesar Rp. 4.000,- (Empat Ribu Rupiah) untuk sekali Spin (tekan) taruhan kemudian pada saat terdakwa memainkan permainan PG SLOTS di Wild Bandito terdakwa menaikan dan menurunkan nilai taruhan mulai dari Rp. 1.000.- (Seribu Rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.- (Empat Ribu Rupiah) dan pada permainan tersebut terdakwa pernah mengalami kerugian dan terkadang juga mendapatkan keuntungan yang mana jika mendapatkan jackpot (kemeangan) terdakwa bisa mendapakan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). Bahwa terdakwa telah memainkan permainan secara online tersebut selama 4 (empat) bulan mulai dari bulan Februari 2025 hingga bulan Mei 2025 yang mana total terdakwa telah melakukan Deposit ke akun Judi Online tersebut ialah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terdakwa telah mendapatkan keuntungan dari permainan secara online tersebut sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang mana pada saat terdakwa hendak menarik keuntungan tersebut kerekening miliknya tiba-tiba datanglah 2 (dua) orang saksi anggota kepolisian Resor Aceh Utara yang mana 2 (dua) orang saksi diantaranya adalah saksi Zichrillah Bin Agus Salim serta saksi Wahyudi Bin Mukhtaruddin dengan menggunakan pakaian biasa yang mana kedua saksi tersebut awalnya terlebih dahulu menunjukkan surat tugas penggeledahan sehingga setelah itu para saksi langsung mengambil Hp milik terdakwa dan mengeceknya sehingga saat itu para saksi menemukan bahwa terdakwa sedang memainkan Permainan secara online yang berhubungan dengan perbuatan Maisir dan kemudian terdakwa langsung dibawa ke Polres Aceh Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa permainan secara online yang dimainkan terdakwa tersebut mengandung unsur untung-untungan yang artinya antara kemenangan atau kekalahan tidak dapat ditebak kapan mendapatkannya dan hal tersebut dapat menghancurkan kehidupan terdakwa dan dilarang oleh agama islam.
--------Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat--------------------------------------------------------------- Atau
Kedua: ----------Bahwa ia Terdakwa MUSTAFA BIN IBRAHIM hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 19.30 wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dibulan Mei Tahun 2025 yang terjadi di sebuah warung kopi yang berada di Gampong Meunasah Asan AB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang mengadili “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni ” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari pada hari hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekiranya pada pukul 19.30 wib terdakwa keluar dari rumah orang tauanya yang beralamatkan di Desa Mns Geulumpang Kecamatan Pirak Timu Kabupaten Aceh Utara untuk menuju kesebuah warung kopi yang berada di Gampong Meunasah Asan AB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara untuk memainkan permainan secara online yang mana sekiranya pada pukul 20.00 wib terdakwa tiba diwarung kopi tersebut dan langsung membuka 1 (satu) Unit Hp Android Merk Infinix Smart 8 warna Champagne Gold milik terdakwa Bahwa ketika terdakwa membuka 1 (satu) Unit Hp Android Merk Infinix Smart 8 miliknya ianya langsung membuka situs judi online dengan nama TOTO22 yang mana awalnya terdakwa mendaftar di akun judi tersebut dengan identitas sbb: Nama Lengkap: MUSTAFA11. Email : Mustafa.code90@gmail.com. Nama Pengguna: MUSTAFA11 kemudian setelah terdakwa mendaftar dan membuat akun di situs https://jbkderry.id/ kemudian terdakwa masuk ke akun judi dengan nama situs https://jbkderry.id/ dan setelah terdakwa masuk ke situs tersebut terdakwa melakukan deposit yang ada pada akun judi TOTO22 tersebut dan kemudian terdakwa melakukan deposit dengan cara scan QRIS mengunakan BSI banking milik terdakwa dengan No.Rek 7208102332 A.n MUSTAFA kemudian mengisi berapa nilai rupiah yang akan terdakwa mainkan dan pada saat itu terdakwa mengisi sebesar Rp 50.000,- (Lima Ribu Puluh Rupiah) kemudian setelah saldo terisi sejumlah Rp. 50.000,- (Lima Ribu Puluh Rupiah) kedalam akun Judi Online milik terdakwa tersebut kemudian terdakwa kembali membuka akun judi tersebut dan kemudian terdakwa bermain judi online di situs TOTO22 dengan nama permainan PG SLOTS. Bahwa terdakwa bermain permainan secara online dengan nama PG SLOTS dan terdakwa main di Wild Bandito kemudian terdakwa melakukan taruhan sebesar Rp. 4.000,- (Empat Ribu Rupiah) untuk sekali Spin (tekan) taruhan kemudian pada saat terdakwa memainkan permainan PG SLOTS di Wild Bandito terdakwa menaikan dan menurunkan nilai taruhan mulai dari Rp. 1.000.- (Seribu Rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.- (Empat Ribu Rupiah) dan pada permainan tersebut terdakwa pernah mengalami kerugian dan terkadang juga mendapatkan keuntungan yang mana jika mendapatkan jackpot (kemeangan) terdakwa bisa mendapakan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). Bahwa terdakwa telah memainkan permainan secara online tersebut selama 4 (empat) bulan mulai dari bulan Februari 2025 hingga bulan Mei 2025 yang mana total terdakwa telah melakukan Deposit ke akun Judi Online tersebut ialah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terdakwa telah mendapatkan keuntungan dari permainan secara online tersebut sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang mana pada saat terdakwa hendak menarik keuntungan tersebut kerekening miliknya tiba-tiba datanglah 2 (dua) orang saksi anggota kepolisian Resor Aceh Utara yang mana 2 (dua) orang saksi diantaranya adalah saksi Zichrillah Bin Agus Salim serta saksi Wahyudi Bin Mukhtaruddin dengan menggunakan pakaian biasa yang mana kedua saksi tersebut awalnya terlebih dahulu menunjukkan surat tugas penggeledahan sehingga setelah itu para saksi langsung mengambil Hp milik terdakwa dan mengeceknya sehingga saat itu para saksi menemukan bahwa terdakwa sedang memainkan Permainan secara online yang berhubungan dengan perbuatan Maisir dan kemudian terdakwa langsung dibawa ke Polres Aceh Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa permainan secara online yang dimainkan terdakwa tersebut mengandung unsur untung-untungan yang artinya antara kemenangan atau kekalahan tidak dapat ditebak kapan mendapatkannya dan hal tersebut dapat menghancurkan kehidupan terdakwa dan dilarang oleh agama islam.
----------------------Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-----------------------------------------------------
Penuntut Umum
HARRI CITRA KESUMA, SH. Jaksa Pratama atau Nip. 19821122 200812 1 001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
