Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
19/JN/2023/MS.Lsk | 1.Fauzi,S.H. 2.HARRI CITRA KESUMA,S.H. |
FAKHRUL RAZI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Sep. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | |||||||||
Nomor Perkara | 19/JN/2023/MS.Lsk | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Agu. 2023 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2589/ L.1.14/Eku.2/08/2023 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-34/LSK/08/2023
Nama lengkap : FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN Tempat Lahir : Lhoksukon Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun / 27 Mei 1994 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Desa Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SLTA (Tamat)
Penyidik : 07 Juli 2023 s.d 26 Juli 2023 Perpanjangan Penahanan oleh JPU : 27 Juli 2023 s.d 25 Agustus 2023 Penuntut Umum : 22 Agustus 2023 s.d 05 September 2023
Kesatu: ---------Bahwa ia terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di terminal Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
----------Bahwa mulanya pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 wib terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN sedang duduk dengan saksi RUDI LIANDA dilapangan Lhoksukon dengan saksi KARUNA lalu terdakwa bertanya pada saksi RUDI LIANDA “ itu bisa dipakek “ sambil menunjuk kearah saksi NABILA SHAKIRA dan saksi RUDI LIANDA menjawab “bisa, itu memang pemain”, kemudian saksi RUDI LIANDA memanggil saksi NABILA SHAKIRA dan mengatakan “ dek , ada job ni, mau” , lalu dijawab oleh saksi NABILA SHAKIRA ‘untuk malam ini tidak bisa” kemudian saksi NABILA SHAKIRA langsung pergi lalu saksi RUDI LIANDA mengatakan kalau mau pakai NABILA suruh aja sama KARUNA. Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 wib, terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN chating dengan saksi KARUNA dan mengatakan “coba tanya NABILA bisa nggak malam ini “ , lalu pukul 16.00 wib saksi NABILA SHAKIRA meminta uang panjar Rp.300.000 , (tiga ratus ribu rupiah) pada terdakwa dan setelah terdakwa mentransfer uang lalu dijawab oleh saksi NABILA SHAKIRA nanti akan dihubungi Kembali. Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 10 januari 2023 pukul 19.30 wib saksi NABILA SHAKIRA menghubungi terdakwa dan menanyakan “ abang malam ini bisa “ habis mangrib dirumah KARUNA “ dan jawab oleh terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN “ bisa”. Bahwa setelah sampai dirumah KARUNA di Desa Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, lalu terdakwa dan saksi NABILA SHAKIRA langsung masuk kekamar dan setelah membuka pakaian terdakwa dan pakaian saksi NABILA SHAKIRA lalu terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN merebahkan saksi NABILA SHAKIRA kemudian mencium bibir, pipi dan meremas payudara serta memegang kemaluan NABILA SAKIRA lalu memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi NABILA SHAKIRA kemudian menggoyang naik turun lebih kurang selama 15 menit hingga terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN mengeluarkan sperma di atas perut saksi NABILA SHAKIRA, lalu setelah selesai dan berpakaian, terdakwa memberikan uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupih) kepada saksi NABILA SHAKIRA kemudian terdakwa langsung pulang. Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 06 juli 2023 sekitar pukul 01.30 wib terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN ditangkap oleh petugas kepolisian dan dibawa kekantor untuk proses lebih lanjut. Bahwa pada saat keluarga anak korban NABILA SHAKIRA merasa keberatan atas kejadian ini maka ibu kandung korban atas nama saksi SAFVITRIANI BINTI M. SALEH melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib yaitu pihak Kepolisian Polres Aceh Utara dan diri anak korban oleh penyidik dibawa ke RSUD CUT MEUTIA Kab. Aceh Utara untuk diperika secara medis dan hasilnya dituangkan kedalam surat Visum Et repertum Nomor 180/51/2023 tanggal 07 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Iskandar, Sp.OG. yang didalam kesimpulannya hasil pemeriksaannya yaitu :
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 50 Qanun aceh no 4 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat . -----------------------------------------------
ATAU
Ke Dua: ---------Bahwa ia terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Terminal Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau pada suatu tempat lain yang masih terasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan jarimah Zina dengan anak yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----------Bahwa mulanya pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 sekitar pukul 22 .00 wib terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN sedang duduk dengan saksi RUDI LIANDA dilapangan Lhoksukon dan saksi KARUNA lalu terdakwa bertanya pada saksi RUDI LIANDA “ itu bisa dipakek “ sambil menunjuk kearah saksi NABILA SHAKIRA dan saksi RUDI LIANDA menjawab “bisa, itu memang pemain”, kemudian saksi RUDI LIANDA memanggil saksi NABILA SHAKIRA dan mengatakan “ dek , ada job ni, mau” , lalu dijawab oleh saksi NABILA SHAKIRA ‘untuk malam ini tidak bisa” kemudian saksi NABILA SHAKIRA langsung pergi lalu saksi RUDI LIANDA mengatakan kalau mau pakai NABILA suruh aja sama KARUNA. Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 wib, terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN chating dengan saksi KARUNA dan mengatakan “coba tanya NABILA bisa nggak malam ini “ , lalu pukul 16.00 wib saksi NABILA SHAKIRA meminta uang panjar Rp.300.000 , (tiga ratus ribu rupiah) pada terdakwa dan setelah terdakwa mentransfer uang lalu dijawab oleh saksi NABILA SHAKIRA nanti akan dihubungi Kembali. Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 10 januari 2023 pukul 19.30 wib saksi NABILA SHAKIRA menghubungi terdakwa dan menanyakan “ abang malam ini bisa “ habis mangrib dirumah KARUNA “ dan jawab oleh terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN “ bisa” Bahwa setelah sampai dirumah KARUNA di desa kota Lhoksukon kecamatan lhaksukon kabupaten aceh utara, lalu terdakwa dan saksi NABILA SHAKIRA langsng masuk kekamar dan setelah membuka pakai terdakwa dan pakaian saksi NABILA SHAKIRA lalu terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN merebahkan saksi NABILA SHAKIRA kemudian mencium bibir, pipi dan meremas payudara serta memegang kemaluan NABILA SAKIRA lalu memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi NABILA SHAKIRA kemudian menggoyang naik turun lebih kurang selama 15 menit hingga terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN mengeluarkan sperma di atas perut saksi NABILA SHAKIRA, lalu setelah selesai dan berpakaian , terdakwa memberikan uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupih) kepada saksi NABILA SHAKIRA kemudian terdakwa langsung pulang. Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 06 juli 2023 sekitar pukul 01.30 wib terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN ditangkap oleh petugas kepolisian dan dibawa kekantor untuk proses lebih lanjut. Bahwa pada saat keluarga anak korban NABILA SHAKIRA merasa keberatan atas kejadian ini maka ibu kandung korban atas nama saksi SAFVITRIANI BINTI M. SALEH melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib yaitu pihak Kepolisian Polres Aceh Utara dan diri anak korban oleh penyidik dibawa ke RSUD CUT MEUTIA Kab. Aceh Utara untuk diperika secara medis dan hasilnya dituangkan kedalam surat Visum Et repertum Nomor 180/51/2023 tanggal 07 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Iskandar, Sp.OG. yang didalam kesimpulannya hasil pemeriksaannya yaitu :
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 34 Qanun aceh no 4 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat . -----------------------------------------------
ATAU Ke Tiga: ---------Bahwa ia terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Terminal Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau pada suatu tempat lain yang masih terasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
----------Bahwa mulanya pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 sekitar pukul 22 .00 wib terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN sedang duduk dengan saksi RUDI LIANDA dilapangan lhoksukon dan saksi KARUNA lalu terdakwa bertanya pada saksi RUDI LIANDA “ itu bisa dipakek “ sambal menunjuk kearah saksi NABILA SHAKIRA dan saksi RUDI LIANDA menjawab “bisa, itu memang pemin”, kemudian saksi RUDI LIANDA memanggil saksi NABILA SHAKIRA dan mengatakan “ dek , ada job ni, mau” , lalu dijawab oleh saksi NABILA SHAKIRA ‘untuk malam ini tidak bisa” kemudian saksi NABILA SHAKIRA langsung pergi kemudian saksi RUDI LIANDA mengatakan kalua mau pakai NABILA suruh aja sama KARUNA. Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 wib, terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN chating dengan saksi KARUNA dan mengatakan “coba tanya NABILA bisa nggak malam ini “ , lalu pukul 16.00 wib saksi NABILA SHAKIRA meminta uang panjar Rp.300.000 , (tiga ratus ribu rupiah) pada terdakwa dan setelah terdakwa mentransfer uang lalu dijawab oleh saksi NABILA SHAKIRA nanti akan dihubungi Kembali. Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 10 januari 2023 pukul 19.30 wib saksi NABILA SHAKIRA menghubungi terdakwa dan menanyakan “ abang malam ini bisa “ habis mangrib dirumah KARUNA “ dan jawab oleh terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN “ bisa” Bahwa setelah sampai dirumah KARUNA di Desa Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, lalu terdakwa dan saksi NABILA SHAKIRA langsng masuk kekamar dan setelah membuka pakai terdakwa dan pakaian saksi NABILA SHAKIRA lalu terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN merebahkan saksi NABILA SHAKIRA kemudian mencium bibir, pipi dan meremas payudara serta memegang kemaluan NABILA SAKIRA lalu memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi NABILA SHAKIRA kemudian menggoyang naik turun lebih kurang selama 15 menit hingga terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN mengelurkan sperma di perut saksi NABILA SHAKIRA, lalu setelah selesai dan berpakaian , terdakwa memberikan uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupih) kepada saksi NABILA SHAKIRA lalu terdakwa langsung pulang. Bahwa kemudian pada tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 17.00 wib saksi NABILA SHAKIRA menghubungi terdakwa dan meminta untuk meminjam uang Rp. 100.000,- lalu terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN memberikan uang Rp.50.000 kepada saksi NABILA SHAKIRA dengan syarat mau diajak jalan oleh terdakwa. Bahwa setelah memberikan uang Rp.50.000 kepada saksi NABILA SHAKIRA lalu terdakwa menjemput saksi NABILA SHAKIRA di hate gampong menasah Dayah kecamatan lhoksukon kabupaten aceh utara dengan menggunakan mobil dan sesampainya di kota landing lalu terdakwa memerhentikan mobilnya kemudian memegang payudara, mencium pipi dan bibir saksi Nabila Shakira hingga pukul 20.30 wib terdakwa menurunkan saksi NABILA SHAKIRA disimpang Dama. Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 06 juli 2023 sekitar pukul 01.30 wib terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN ditangkap oleh petugas kepolisian dan dibawa kekantor untuk proses lebih lanjut. Bahwa pada saat keluarga anak korban NABILA SHAKIRA merasa keberatan atas kejadian ini maka ibu kandung korban atas nama saksi SAFVITRIANI BINTI M. SALEH melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib yaitu pihak Kepolisian Polres Aceh Utara dan diri anak korban oleh penyidik dibawa ke RSUD CUT MEUTIA Kab. Aceh Utara untuk diperika secara medis dan hasilnya dituangkan kedalam surat Visum Et repertum Nomor 180/51/2023 tanggal 07 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Iskandar, Sp.OG. yang didalam kesimpulannya hasil pemeriksaannya yaitu :
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 47 Qanun Aceh No 4 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat . ----------------------------------------------
Lhoksukon, 31 Agustus 2023 Penuntut Umum
FAUZI, SH. Jaksa Madya / NIP. 19770515 200212 1 005 |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |