Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2025/MS.Lsk RAJESKANA,S.H.,M.H MUHAMMAD FAUZUL BIN ZULKIFLI Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 4/JN/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-339/ L.1.14/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAJESKANA,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD FAUZUL BIN ZULKIFLI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN                                :

KESATU

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAUZUL Bin ZULKIFLI pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira Pukul 01.00 Wib, pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira Pukul 02.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira Pukul 01.00 Wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Bak Air belakang rumah saksi M.DAUD di Dusun I Desa Langkahan Tanjung Dalam Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, “dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak”  yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Bahwa awalnya terdakwa mengenal korban anak Nova Andriani Binti M. Daud sekira tahun 2023 melalui akun Facebook kemudian terdakwa dan korban anak melakukan komunikasi Hand phone (chatingan) hingga sekira bulan Juli 2024 terdakwa dan korban anak menjalin hubungan asmara, Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira Pukul 00.30 Wib saat korban anak sedang tidur di rumahnya lalu dihubungi oleh terdakwa melalui Hand Phone yang meminta agar korban anak untuk menemuinya dibelakang rumah korban anak, akan tetapi korban anak menolak dengan alasan takut ketahuan oleh saksi M. DAUD yang mana merupakan ayah dari koban anak, Sekira Pukul 01.00 Wib terdakwa kembali menghubungi korban anak melalui Hand Phone sambil mengatakan bahwa terdakwa sudah menunggu korban anak di Bak Air yang berada dibelakang rumah korban anak serta meminta korban anak segera menemui nya namun korban anak menolak, namun terdakwa  terus memaksa hingga korban anak pun menemui terdakwa, dengan perasaan takut akan ketahuan oleh saksi M. DAUD, kemudian terdakwa  mendekati korban anak dan menarik tangan korban anak lalu dibawa ke samping bak Air yang ada di belakang rumah korban anak, lalu terdakwa  mengatakan “Ayuk kita main (bersetubuh) nanti saya tanggung jawab” kemudian korban anak menjawab “saya takut ketahuan ayah” dan dijawab oleh terdakwa “tidak apa–apa kalau terjadi apa–apa sama kamu, saya akan tanggung jawab” selanjutnya terdakwa menyangkap baju keatas baju kemeja warna pink yang korban anak pakai sambil terdakwa mencium bibir, leher dan menghisap payudara korban anak, sambil tangan terdakwa meraba vagina korban anak, selanjutnya terdakwa mengangkat rok warna pink yang korban anak pakai sebatas pinggang dan terdakwa menurunkan celana dalam warna putih yang korban anak pakai lalu terdakwa membuka celana yang terdakwa pakai dan mengeluarkan penisnya, lalu terdakwa menggesek–gesekkan penis nya di bagian luar vagina korban anak, namun saat terdakwa akan memasukkan penis terdakwa kedalam vagina korban anak saat itu korban anak menjerit kesakitan sehingga terdakwa hanya menggesek–gesekkan saja penisnya divagina korban anak sekira + 5 menit terdakwa mengeluarkan cairan sperma ke lantai pinggir bak air, selanjutnya korban anak kembali memakai pakaian sambil berkata “saya takut ketahuan ayah terus kalau saya hamil gimana?” dan terdakwa sambil memakai celana berkata “saya akan tanggung jawab dan nanti jika tidak ada restu ayah kita akan lari dari rumah” kemudian terdakwa pergi meninggalkan korban anak.

 

------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira Pukul 02.00 Wib, saat korban anak sedang tidur di rumahnya lalu dihubungi oleh terdakwa dengan mengunakan Hand Phone (HP) meminta agar korban anak untuk menemui terdakwa di belakang rumah tepatnya di bak air belakang rumah korban anak namun korban anak menolak dengan alasan bahwa korban anak takut ketahuan oleh saksi M. DAUD, dikarenakan terdakwa terus memaksa hingga korban anak menemui terdakwa di dekat bak air belakang rumah korban anak yang berjarak ± 8 (delapan) meter, setiba di samping bak air yang ada di belakang rumah korban anak, terdakwa langsung memeluk dan mencium bibir korban anak lalu terdakwa mengangkat dan membuka baju kaos warna pink dan celana dalam warna hitam yang dipakai korban anak lalu korban anak mengatakan “Jangan saya takut ketahuan ayah” dijawab oleh terdakwa “tidak apa–apa kalau terjadi apa–apa sama kamu, saya akan tanggung jawab” sambil mencium bibir, leher dan menghisap payudara korban anak, sambil tangan terdakwa meraba vagina korban anak, kemudian terdakwa membuka celana kain warna hitam yang korban anak pakai serta membuka celana dalam warna hitam yang korban anak pakai kemudian terdakwa mengangkat badan korban anak keatas bak air sambil membuka kaki/paha korban anak  selanjutnya, sambil memegang penisnya, selanjutnya terdakwa mengarahkan penisnya untuk dimasukan kedalam vagina korban anak namun korban anak sempat menolak karena kesakitan tapi terdakwa  tetap berusaha memasukkan penisnya kedalam vagina korban anak hingga penis terdakwa sebahagian masuk kedalam vagina korban anak saat itu korban anak mendorong terdakwa kebelakang karena korban anak merasa kesakitan di area vaginanya sehingga terdakwa menggesek–gesekkan penisnya diluar vagina korban anak sekira + 5 menit terdakwa mengeluarkan sperma dan dibuang ke lantai. selanjutnya korban anak kembali memakai pakaian sambil berkata “ mengapa kamu lakuin ini, saya takut ketahuan ayah terus kalau saya hamil Bagaimana?” sambil memakai celananya sampai ke lutut terdakwa mengatakan “saya akan tanggung jawab dan nanti jika tidak ada restu ayah kamu, saya bawa lari kamu dari rumah” lalu terdakwa pergi meninggalkan korban anak.

 

--------Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira Pukul 01.00 Wib, saat korban anak sedang tidur di rumah lalu korban anak dihubungi oleh terdakwa melalui Hand Phone (HP) meminta agar korban anak menemui terdakwa dibelakang rumah korban anak bertepatnya di bak air belakang rumah korban anak, namun korban anak menolak dengan alasan takut ketahuan oleh saksi M. DAUD karena terdakwa  terus memaksa hingga korban anak menemui terdakwa di belakang rumah, setelah melihat korban anak terdakwa langsung memeluk dan mencium bibir korban anak kemudian terdakwa mengangkat dan membuka baju piyama warna pink yang di pakai korban anak kemudian korban anak mengatakan “Jangan bang, saya takut nanti ketahuan ayah bagaimana” dan dijawab oleh terdakwa “tidak apa–apa kalau terjadi apa–apa sama kamu, saya akan tanggung jawab” kemudian terdakwa menciumi bibir, leher dan menghisap payudara korban anak, sambil tangan terdakwa meraba vagina korban anak, kemudian terdakwa membuka celana kain warna pink yang korban anak pakai serta membuka celana dalam warna hitam yang di pakai korban anak lalu terdakwa mengangkat badan korban anak keatas bak air sambil membuka paha/kaki korban anak lalu terdakwa memegang penisnya sambil menggesek-gesekkan ke Vagina korban anak selanjutnya secara perlahan terdakwa memasukkan penisnya kedalam Vagina korban anak namun korban anak sempat menolak karena kesakitan tapi terdakwa mengatakan “kamu tahan saja sebentar” tidak berapa lama, penis terdakwa  masuk kedalam Vagina korban anak saat itu terdakwa memeluk badan korban anak sambil menggoyangkan pinggangnya maju mundur sekira + 5 menit terdakwa mengeluarkan penisnya dari vagina korban anak dan mengeluarkan sperma ke lantai di pinggir bak air, selanjutnya korban anak kembali memakai pakaian sambil berkata “kenapa kamu lakuin ini, saya takut ketahuan ayah terus kalau saya hamil gimana?” sambil memakai celananya, terdakwa mengatakan “saya akan tanggung jawab dan nanti jika tidak ada restu ayah kamu, saya bawa lari dari rumah” kemudian terdakwa pergi meninggalkan korban anak.

    

----------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi M. DAUD merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

 

--------- Bahwa sesuai dengan VISUM ET REPERTUM dari Rumah Sakit Umum Cut Mutia Nomor : 180/124/2024 tanggal 18 November 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Iskandar, Sp.OG, telah diperiksa seorang perempuan bernama Nova Andriani Binti M. Daud umur 15 Tahun, dalam hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pemeriksaan Fisik Umum :

  • Kepala                                    : Dalam batas normal
  • Leher                                      : Dalam batas normal
  • Dada                                      : Dalam batas normal
  • Perut                                      : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak atas            : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak bawah        : Dalam batas normal

Pemeriksaan Khusus :

  • Hymen                                   : Tampak luka robek arah jam dua, empat, enam, tujuh, sembilan dan jam sebelas.

Kesimpulan :

  • Selaput dara tidak utuh.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAUZUL Bin ZULKIFLI pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira Pukul 01.00 Wib, pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira Pukul 02.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira Pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Bak Air belakang rumah korban saksi di Dusun I Desa Langkahan Tanjung Dalam Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak”  yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

 

---------- Bahwa awalnya terdakwa mengenal korban anak Nova Andriani Binti M. Daud sekira tahun 2023 melalui akun Facebook kemudian terdakwa dan korban anak melakukan komunikasi Hand phone (chatingan) hingga sekira bulan Juli 2024 terdakwa dan korban anak menjalin hubungan asmara, Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira Pukul 00.30 Wib saat korban anak sedang tidur di rumahnya lalu dihubungi oleh terdakwa melalui Hand Phone yang meminta agar korban anak untuk menemuinya dibelakang rumah korban anak, akan tetapi korban anak menolak dengan alasan takut ketahuan oleh saksi M. DAUD yang mana merupakan ayah dari koban anak, Sekira Pukul 01.00 Wib terdakwa kembali menghubungi korban anak melalui Hand Phone sambil mengatakan bahwa terdakwa sudah menunggu korban anak di Bak Air yang berada dibelakang rumah korban anak serta meminta korban anak segera menemui nya namun korban anak menolak, namun terdakwa  terus memaksa hingga korban anak pun menemui terdakwa, dengan perasaan takut akan ketahuan oleh saksi M. DAUD, kemudian terdakwa  mendekati korban anak dan menarik tangan korban anak lalu dibawa ke samping bak Air yang ada di belakang rumah korban anak, lalu terdakwa  mengatakan “Ayuk kita main (bersetubuh) nanti saya tanggung jawab” kemudian korban anak menjawab “saya takut ketahuan ayah” dan dijawab oleh terdakwa “tidak apa–apa kalau terjadi apa–apa sama kamu, saya akan tanggung jawab” selanjutnya terdakwa menyangkap baju keatas baju kemeja warna pink yang korban anak pakai sambil terdakwa mencium bibir, leher dan menghisap payudara korban anak, sambil tangan terdakwa meraba vagina korban anak, selanjutnya terdakwa mengangkat rok warna pink yang korban anak pakai sebatas pinggang dan terdakwa menurunkan celana dalam warna putih yang korban anak pakai lalu terdakwa membuka celana yang terdakwa pakai dan mengeluarkan penisnya, lalu terdakwa menggesek–gesekkan penis nya di bagian luar vagina korban anak, namun saat terdakwa akan memasukkan penis terdakwa kedalam vagina korban anak saat itu korban anak menjerit kesakitan sehingga terdakwa hanya menggesek–gesekkan saja penisnya divagina korban anak sekira + 5 menit terdakwa mengeluarkan cairan sperma ke lantai pinggir bak air, selanjutnya korban anak kembali memakai pakaian sambil berkata “saya takut ketahuan ayah terus kalau saya hamil gimana?” dan terdakwa sambil memakai celana berkata “saya akan tanggung jawab dan nanti jika tidak ada restu ayah kita akan lari dari rumah” kemudian terdakwa pergi meninggalkan korban anak.

 

------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira Pukul 02.00 Wib, saat korban anak sedang tidur di rumahnya lalu dihubungi oleh terdakwa dengan mengunakan Hand Phone (HP) meminta agar korban anak untuk menemui terdakwa di belakang rumah tepatnya di bak air belakang rumah korban anak namun korban anak menolak dengan alasan bahwa korban anak takut ketahuan oleh saksi M. DAUD, dikarenakan terdakwa terus memaksa hingga korban anak menemui terdakwa di dekat bak air belakang rumah korban anak yang berjarak ± 8 (delapan) meter, setiba di samping bak air yang ada di belakang rumah korban anak, terdakwa langsung memeluk dan mencium bibir korban anak lalu terdakwa mengangkat dan membuka baju kaos warna pink dan celana dalam warna hitam yang dipakai korban anak lalu korban anak mengatakan “Jangan saya takut ketahuan ayah” dijawab oleh terdakwa “tidak apa–apa kalau terjadi apa–apa sama kamu, saya akan tanggung jawab” sambil mencium bibir, leher dan menghisap payudara korban anak, sambil tangan terdakwa meraba vagina korban anak, kemudian terdakwa membuka celana kain warna hitam yang korban anak pakai serta membuka celana dalam warna hitam yang korban anak pakai kemudian terdakwa mengangkat badan korban anak keatas bak air sambil membuka kaki/paha korban anak selanjutnya, sambil memegang penisnya, selanjutnya terdakwa mengarahkan penisnya untuk dimasukan kedalam vagina korban anak namun korban anak sempat menolak karena kesakitan tapi terdakwa  tetap berusaha memasukkan penisnya kedalam vagina korban anak hingga penis terdakwa sebahagian masuk kedalam vagina korban anak saat itu korban anak mendorong terdakwa kebelakang karena korban anak merasa kesakitan di area vaginanya sehingga terdakwa menggesek–gesekkan penisnya diluar vagina korban anak sekira + 5 menit terdakwa mengeluarkan sperma dan dibuang ke lantai. selanjutnya korban anak kembali memakai pakaian sambil berkata “ mengapa kamu lakuin ini, saya takut ketahuan ayah terus kalau saya hamil Bagaimana?” sambil memakai celananya sampai ke lutut terdakwa mengatakan “saya akan tanggung jawab dan nanti jika tidak ada restu ayah kamu, saya bawa lari kamu dari rumah” lalu terdakwa pergi meninggalkan korban anak.

 

--------Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira Pukul 01.00 Wib, saat korban anak sedang tidur di rumah lalu korban anak dihubungi oleh terdakwa melalui Hand Phone (HP) meminta agar korban anak menemui terdakwa dibelakang rumah korban anak bertepatnya di bak air belakang rumah korban anak, namun korban anak menolak dengan alasan takut ketahuan oleh saksi M. DAUD karena terdakwa  terus memaksa hingga korban anak menemui terdakwa di belakang rumah, setelah melihat korban anak terdakwa langsung memeluk dan mencium bibir korban anak kemudian terdakwa mengangkat dan membuka baju piyama warna pink yang di pakai korban anak kemudian korban anak mengatakan “Jangan bang, saya takut nanti ketahuan ayah bagaimana” dan dijawab oleh terdakwa “tidak apa–apa kalau terjadi apa–apa sama kamu, saya akan tanggung jawab” kemudian terdakwa menciumi bibir, leher dan menghisap payudara korban anak, sambil tangan terdakwa meraba vagina korban anak, kemudian terdakwa membuka celana kain warna pink yang korban anak pakai serta membuka celana dalam warna hitam yang di pakai korban anak lalu terdakwa mengangkat badan korban anak keatas bak air sambil membuka paha/kaki korban anak lalu terdakwa memegang penisnya sambil menggesek-gesekkan ke Vagina korban anak selanjutnya secara perlahan terdakwa memasukkan penisnya kedalam Vagina korban anak namun korban anak sempat menolak karena kesakitan tapi terdakwa mengatakan “kamu tahan saja sebentar” tidak berapa lama, penis terdakwa  masuk kedalam Vagina korban anak saat itu terdakwa memeluk badan korban anak sambil menggoyangkan pinggangnya maju mundur sekira + 5 menit terdakwa mengeluarkan penisnya dari vagina korban anak dan mengeluarkan sperma ke lantai di pinggir bak air, selanjutnya korban anak kembali memakai pakaian sambil berkata “kenapa kamu lakuin ini, saya takut ketahuan ayah terus kalau saya hamil gimana?” sambil memakai celananya, terdakwa mengatakan “saya akan tanggung jawab dan nanti jika tidak ada restu ayah kamu, saya bawa lari dari rumah” kemudian terdakwa pergi meninggalkan korban anak.

    

----------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi M. DAUD merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

 

--------- Bahwa sesuai dengan VISUM ET REPERTUM dari Rumah Sakit Umum Cut Mutia Nomor : 180/124/2024 tanggal 18 November 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Iskandar, Sp.OG, telah diperiksa seorang perempuan bernama Nova Andriani Binti M. Daud umur 15 Tahun, dalam hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pemeriksaan Fisik Umum :

  • Kepala                                    : Dalam batas normal
  • Leher                                      : Dalam batas normal
  • Dada                                      : Dalam batas normal
  • Perut                                      : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak atas            : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak bawah        : Dalam batas normal

Pemeriksaan Khusus :

  • Hymen                                   : Tampak luka robek arah jam dua, empat, enam, tujuh, sembilan dan jam sebelas.

Kesimpulan :

  • Selaput dara tidak utuh.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya