Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
2/JN-Anak/2023/MS.Lsk 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2.MULIADI,S.H.,M.H.
MUHAMMAD NASIR BIN M. THAIB Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 2/JN-Anak/2023/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1618 / L.1.14/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2MULIADI,S.H.,M.H.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1MUHAMMAD NASIR BIN M. THAIB
Penasihat Hukum Anak
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N: P-29 KESATU: --- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASIR Bin M. THAIB pada bulan Februari atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat di dalam rumah yang beralamt di Desa Reuba Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -- - Bahwa awal mulanya terdakwa MUHAMMAD NASIR Bin M. THAIB berkenalan dengan korban yang bernama ORIZA SATIVA tahun 2022 melalui aplikasi Instagram dan merasa cocok selanjutya terdakwa dan korban berpacaran lalu membuat janji untuk saling bertemu - Bahwa pada bulan November 2022 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa menjemput korban di luar rumah korban yang beralamat di Desa Cibreuk Tunong Kec. Syamtalira Arun Kab. Aceh Utara dikarenakan terdakwa takut ketahuan dengan orang tua korban selanjutnya terdakwa dan korban jalan-jalan ke waduk Kota Lhokseumawe dan sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa dan korban pulang ke rumah korban - Bahwa pada bulan Februari 2023 saksi korban menanggapi status yang terdakwa buat di media sosial sehingga sejak saat itu terdakwa dan korban kembali menjalin komunikasi dan berjanji untuk bertemu. Selanjutnya pada bulan Februari 2023 juga terdakwa dan saksi korban bertemu dan jalan-jalan ke lhokseumawe sekitar pukul 20.00 WIB dan selanjutnya pada pukul 23.00 WIB terdakwa ingin mengantarkan korban pulang kerumah namun korban tidak mau dikarenakan dirumah sedang bertengkar dengan orang tuanya. Dikarenakan korban tidak ingin pulang maka terdakwa membawa korban ke rumah teman terdakwa yang beranama SUHAIMI ALIAS SEMMI (20 tahun) - Bahwa tujuan terdakwa membawa korban kerumah temannya tersebut ingin mengambil jaket selanjutnya saat tiba dirumah saksi SUHAIMI terdakwa juga bertemu dengan saksi MUHAMMAD REVA (18 tahun) sehingga terdakwa memberitahukan kepada temannya bahwa terdakwa membawa seorang wanita dan akhirnya dikenalkan oleh terdakwa antara korban dengan para temannya selanjutnya terdakwa mengajak korban dan para teman terdakwa untuk pergi ngopi di café hero sekitar dua jam KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH KEJAKSAAN NEGERI ACEH UTARA Jl. Medan – Banda Aceh Alue Bukit Lhoksukon Aceh Utara Telp./Fax.0645-31050 kejari.acehutara@kejaksaan.go.id,https://kejari-acehutara kejaksaan.go.id 2 - Bahwa pada pukul 01.00 WIB terdakwa mengajak korban ke rumah saksi SUHAIMI bersama temannya dan kondisi di luar rumah sudah sepi tidak ada orang yang melihat sehingga terdakwa mengajak korban masuk ke dalam rumah selanjutnya terdakwa membawa pulang sepeda motor ke rumah orang tua terdakwa yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah saksi SUHAIMI dan terdakwa kembali lagi ke rumah saksi - Bahwa saat tiba dirumah saksi SUHAIMI terdakwa, korban dan saksi MUHAMMAD REVA masuk kedalam kamar dan terdakwa hanya menutup pintu kamar/ pintu kamar tidak dikunci lalu terdakwa dan korban duduk di lantai beralaskan selimut - Bahwa pada saat duduk terdakwa mencium bibir terdakwa dan meremas payudara hingga menghisap payudara terdakwa dikarenakan tidak ada penolakan dari korban selanjutnya terdakwa merebahkan badannya di lantai dan melepaskan seluruh pakaian terdakwa hingga telanjang. Terdakwa membuka kedua paha terdakwa dan menekan penis terdakwa ke dalam lalu menarik ke luar liang vagina terdakwa berulang-ulang selama 10 menit sehingga terdakwa mengeluarkan sperma dan ditumpahkan diatas perut korban - Bahwa saat terdakwa menyetubuhi korban saksi MUHAMMAD REVA yang melihatnya sedangkan SEMMI tidak melihat dikarenakan berada diluar kamar sehingga saat setelah terdakwa selesai menyetubuhi korban, saksi MUHAMMAD REVA mengatakan kepada terdakwa “… kau kasih aku sekali ya!...” terdakwa hanya diam saja namun saksi MUHAMMAD REVA langsung melepaskan celananya dan memasukkan penis saksi ke dalam vagina korban dengan posisi tubuh saksi MUHAMMAD REVA menindih tubuh korban - Bahwa setelah 10 menit saksi MUHAMMAD REVA menyetubuhi korban dan setelah itu saksi MUHAMMAD REVA menuju ke kamar mandi lalu sekitar 2 menit kemudian saksi SUHAIMI menindih tubuh korban dan memasukkan penis saksi ke dalam vagina korban sekitar lima menit dan setelah selesai saksi SUHAIMI memakai kembali celananya - Bahwa sekitar pukul 04.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi SUHAIMI mengantar korban pulang kerumahnya mengendarai sepeda motor dengan berbonceng tiga. - Bahwa 3 (tiga) hari setelahnya terdakwa kembali mengajak korban bertemu dan kemudian korban dijemput oleh terdakwa dan korban membawanya kerumah saksi SUHAIMI dan didalam rumah saksi SUHAIMI terdakwa kembali menyetubuhi korban lalu saksi MUHAMMAD REVA dan saksi SUHAIMI meminta izin untuk menyetubuhi korban namun ditolak oleh korban - Bahwa pada bulan April tahun 2023 orangtua terdakwa dan keluarga korban datang ke rumah terdakwa meminta pertanggungjawaban karena korban telah hamil lalu orangtua terdakwa dan orang tua saksi MUHAMMAD REVA menyatakan ingin bertanggungjawab namun belum diketahui ayah dari anak yang dikandung oleh korban - Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 180/42/2023 dari RSU Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara, Tanggal 10 Mei 2023 telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Pasien yang bernama ORIZA SATIVA berumur 15 (lima belas) tahun yang ditandatangani oleh dr. Iskandar, Sp. OG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: PEMERIKSAAN 1. Inspeksi : Tampak discharge berwarna putih kehijauan di introitus vagina 2. Hypmen : Luka robek di arah jam tiga, enam, sembilan, sepuluh dan dua belas KESIMPULAN : Selaput Dara Tidak Utuh. LAMPIRAN : USG tampak janin tunggal intra uteri ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU. RI. No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak ------------------------------------------------ ATAU KEDUA : --- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASIR Bin M. THAIB pada bulan Februari atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat di dalam rumah yang beralamt di Desa Reuba Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja melakukan Jarimah 3 Pelecehan Seksual terhadap Anak” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa awal mulanya terdakwa MUHAMMAD NASIR Bin M. THAIB berkenalan dengan korban yang bernama ORIZA SATIVA tahun 2022 melalui aplikasi Instagram dan merasa cocok selanjutya terdakwa dan korban berpacaran lalu membuat janji untuk saling bertemu - Bahwa pada bulan November 2022 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa menjemput korban di luar rumah korban yang beralamat di Desa Cibreuk Tunong Kec. Syamtalira Arun Kab. Aceh Utara dikarenakan terdakwa takut ketahuan dengan orang tua korban selanjutnya terdakwa dan korban jalan-jalan ke waduk Kota Lhokseumawe dan sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa dan korban pulang ke rumah korban - Bahwa pada bulan Februari 2023 saksi korban menanggapi status yang terdakwa buat di media sosial sehingga sejak saat itu terdakwa dan korban kembali menjalin komunikasi dan berjanji untuk bertemu. Selanjutnya pada bulan Februari 2023 juga terdakwa dan saksi korban bertemu dan jalan-jalan ke lhokseumawe sekitar pukul 20.00 WIB dan selanjutnya pada pukul 23.00 WIB terdakwa ingin mengantarkan korban pulang kerumah namun korban tidak mau dikarenakan dirumah sedang bertengkar dengan orang tuanya. Dikarenakan korban tidak ingin pulang maka terdakwa membawa korban ke rumah teman terdakwa yang beranama SUHAIMI ALIAS SEMMI (20 tahun) - Bahwa tujuan terdakwa membawa korban kerumah temannya tersebut ingin mengambil jaket selanjutnya saat tiba dirumah saksi SUHAIMI terdakwa juga bertemu dengan saksi MUHAMMAD REVA (18 tahun) sehingga terdakwa memberitahukan kepada temannya bahwa terdakwa membawa seorang wanita dan akhirnya dikenalkan oleh terdakwa antara korban dengan para temannya selanjutnya terdakwa mengajak korban dan para teman terdakwa untuk pergi ngopi di café hero sekitar dua jam - Bahwa pada pukul 01.00 WIB terdakwa mengajak korban ke rumah saksi SUHAIMI bersama temannya dan kondisi di luar rumah sudah sepi tidak ada orang yang melihat sehingga terdakwa mengajak korban masuk ke dalam rumah selanjutnya terdakwa membawa pulang sepeda motor ke rumah orang tua terdakwa yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah saksi SUHAIMI dan terdakwa kembali lagi ke rumah saksi - Bahwa saat tiba dirumah saksi SUHAIMI terdakwa, korban dan saksi MUHAMMAD REVA masuk kedalam kamar dan terdakwa hanya menutup pintu kamar/ pintu kamar tidak dikunci lalu terdakwa dan korban duduk di lantai beralaskan selimut - Bahwa pada saat duduk terdakwa mencium bibir terdakwa dan meremas payudara hingga menghisap payudara terdakwa dikarenakan tidak ada penolakan dari korban selanjutnya terdakwa merebahkan badannya di lantai dan melepaskan seluruh pakaian terdakwa hingga telanjang. Terdakwa membuka kedua paha terdakwa dan menekan penis terdakwa ke dalam lalu menarik ke luar liang vagina terdakwa berulang-ulang selama 10 menit sehingga terdakwa mengeluarkan sperma dan ditumpahkan diatas perut korban - Bahwa saat terdakwa menyetubuhi korban saksi MUHAMMAD REVA yang melihatnya sedangkan SEMMI tidak melihat dikarenakan berada diluar kamar sehingga saat setelah terdakwa selesai menyetubuhi korban, saksi MUHAMMAD REVA mengatakan kepada terdakwa “… kau kasih aku sekali ya!...” terdakwa hanya diam saja namun saksi MUHAMMAD REVA langsung melepaskan celananya dan memasukkan penis saksi ke dalam vagina korban dengan posisi tubuh saksi MUHAMMAD REVA menindih tubuh korban - Bahwa setelah 10 menit saksi MUHAMMAD REVA menyetubuhi korban dan setelah itu saksi MUHAMMAD REVA menuju ke kamar mandi lalu sekitar 2 menit kemudian saksi SUHAIMI menindih tubuh korban dan memasukkan penis saksi ke dalam vagina korban sekitar lima menit dan setelah selesai saksi SUHAIMI memakai kembali celananya - Bahwa sekitar pukul 04.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi SUHAIMI mengantar korban pulang kerumahnya mengendarai sepeda motor dengan berbonceng tiga. - Bahwa 3 (tiga) hari setelahnya terdakwa kembali mengajak korban bertemu dan kemudian korban dijemput oleh terdakwa dan korban membawanya kerumah saksi SUHAIMI dan didalam rumah saksi SUHAIMI terdakwa kembali menyetubuhi korban lalu saksi MUHAMMAD REVA dan saksi SUHAIMI meminta izin untuk menyetubuhi korban namun ditolak oleh korban - Bahwa pada bulan April tahun 2023 orangtua terdakwa dan keluarga korban datang ke rumah terdakwa meminta pertanggungjawaban karena korban telah hamil lalu orangtua terdakwa dan 4 orang tua saksi MUHAMMAD REVA menyatakan ingin bertanggungjawab namun belum diketahui ayah dari anak yang dikandung oleh korban - Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 180/42/2023 dari RSU Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara, Tanggal 10 Mei 2023 telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Pasien yang bernama ORIZA SATIVA berumur 15 (lima belas) tahun yang ditandatangani oleh dr. Iskandar, Sp. OG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: PEMERIKSAAN 3. Inspeksi : Tampak discharge berwarna putih kehijauan di introitus vagina 4. Hypmen : Luka robek di arah jam tiga, enam, sembilan, sepuluh dan dua belas KESIMPULAN : Selaput Dara Tidak Utuh. LAMPIRAN : USG tampak janin tunggal intra uteri ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU. RI. No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak ------------------------------------------------ ATAU KETIGA : --- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASIR Bin M. THAIB pada bulan Februari atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat di dalam rumah yang beralamt di Desa Reuba Kec. Meurah Mulia Kab. Aceh Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengulangi perbuatan lebih dari satu kali melakukan Jarimah Zina” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------- - Bahwa awal mulanya terdakwa MUHAMMAD NASIR Bin M. THAIB berkenalan dengan korban yang bernama ORIZA SATIVA tahun 2022 melalui aplikasi Instagram dan merasa cocok selanjutya terdakwa dan korban berpacaran lalu membuat janji untuk saling bertemu - Bahwa pada bulan November 2022 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa menjemput korban di luar rumah korban yang beralamat di Desa Cibreuk Tunong Kec. Syamtalira Arun Kab. Aceh Utara dikarenakan terdakwa takut ketahuan dengan orang tua korban selanjutnya terdakwa dan korban jalan-jalan ke waduk Kota Lhokseumawe dan sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa dan korban pulang ke rumah korban - Bahwa pada bulan Februari 2023 saksi korban menanggapi status yang terdakwa buat di media sosial sehingga sejak saat itu terdakwa dan korban kembali menjalin komunikasi dan berjanji untuk bertemu. Selanjutnya pada bulan Februari 2023 juga terdakwa dan saksi korban bertemu dan jalan-jalan ke lhokseumawe sekitar pukul 20.00 WIB dan selanjutnya pada pukul 23.00 WIB terdakwa ingin mengantarkan korban pulang kerumah namun korban tidak mau dikarenakan dirumah sedang bertengkar dengan orang tuanya. Dikarenakan korban tidak ingin pulang maka terdakwa membawa korban ke rumah teman terdakwa yang beranama SUHAIMI ALIAS SEMMI (20 tahun) - Bahwa tujuan terdakwa membawa korban kerumah temannya tersebut ingin mengambil jaket selanjutnya saat tiba dirumah saksi SUHAIMI terdakwa juga bertemu dengan saksi MUHAMMAD REVA (18 tahun) sehingga terdakwa memberitahukan kepada temannya bahwa terdakwa membawa seorang wanita dan akhirnya dikenalkan oleh terdakwa antara korban dengan para temannya selanjutnya terdakwa mengajak korban dan para teman terdakwa untuk pergi ngopi di café hero sekitar dua jam - Bahwa pada pukul 01.00 WIB terdakwa mengajak korban ke rumah saksi SUHAIMI bersama temannya dan kondisi di luar rumah sudah sepi tidak ada orang yang melihat sehingga terdakwa mengajak korban masuk ke dalam rumah selanjutnya terdakwa membawa pulang sepeda motor ke rumah orang tua terdakwa yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah saksi SUHAIMI dan terdakwa kembali lagi ke rumah saksi 5 - Bahwa saat tiba dirumah saksi SUHAIMI terdakwa, korban dan saksi MUHAMMAD REVA masuk kedalam kamar dan terdakwa hanya menutup pintu kamar/ pintu kamar tidak dikunci lalu terdakwa dan korban duduk di lantai beralaskan selimut - Bahwa pada saat duduk terdakwa mencium bibir terdakwa dan meremas payudara hingga menghisap payudara terdakwa dikarenakan tidak ada penolakan dari korban selanjutnya terdakwa merebahkan badannya di lantai dan melepaskan seluruh pakaian terdakwa hingga telanjang. Terdakwa membuka kedua paha terdakwa dan menekan penis terdakwa ke dalam lalu menarik ke luar liang vagina terdakwa berulang-ulang selama 10 menit sehingga terdakwa mengeluarkan sperma dan ditumpahkan diatas perut korban - Bahwa saat terdakwa menyetubuhi korban saksi MUHAMMAD REVA yang melihatnya sedangkan SEMMI tidak melihat dikarenakan berada diluar kamar sehingga saat setelah terdakwa selesai menyetubuhi korban, saksi MUHAMMAD REVA mengatakan kepada terdakwa “… kau kasih aku sekali ya!...” terdakwa hanya diam saja namun saksi MUHAMMAD REVA langsung melepaskan celananya dan memasukkan penis saksi ke dalam vagina korban dengan posisi tubuh saksi MUHAMMAD REVA menindih tubuh korban - Bahwa setelah 10 menit saksi MUHAMMAD REVA menyetubuhi korban dan setelah itu saksi MUHAMMAD REVA menuju ke kamar mandi lalu sekitar 2 menit kemudian saksi SUHAIMI menindih tubuh korban dan memasukkan penis saksi ke dalam vagina korban sekitar lima menit dan setelah selesai saksi SUHAIMI memakai kembali celananya - Bahwa sekitar pukul 04.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi SUHAIMI mengantar korban pulang kerumahnya mengendarai sepeda motor dengan berbonceng tiga. - Bahwa 3 (tiga) hari setelahnya terdakwa kembali mengajak korban bertemu dan kemudian korban dijemput oleh terdakwa dan korban membawanya kerumah saksi SUHAIMI dan didalam rumah saksi SUHAIMI terdakwa kembali menyetubuhi korban lalu saksi MUHAMMAD REVA dan saksi SUHAIMI meminta izin untuk menyetubuhi korban namun ditolak oleh korban - Bahwa pada bulan April tahun 2023 orangtua terdakwa dan keluarga korban datang ke rumah terdakwa meminta pertanggungjawaban karena korban telah hamil lalu orangtua terdakwa dan orang tua saksi MUHAMMAD REVA menyatakan ingin bertanggungjawab namun belum diketahui ayah dari anak yang dikandung oleh korban - Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 180/42/2023 dari RSU Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara, Tanggal 10 Mei 2023 telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Pasien yang bernama ORIZA SATIVA berumur 15 (lima belas) tahun yang ditandatangani oleh dr. Iskandar, Sp. OG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: PEMERIKSAAN 1. Inspeksi : Tampak discharge berwarna putih kehijauan di introitus vagina 2. Hypmen : Luka robek di arah jam tiga, enam, sembilan, sepuluh dan dua belas KESIMPULAN : Selaput Dara Tidak Utuh. LAMPIRAN : USG tampak janin tunggal intra uteri ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 33 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU. RI. No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya