Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/JN/2024/MS.Lsk 1.DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
2.MULIADI,S.H.,M.H.
REZA ZULFAHMI BIN ABDUL HAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 8/JN/2024/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1131 / L.1.14/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
2MULIADI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1REZA ZULFAHMI BIN ABDUL HAMID
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu :

------Bahwa terdakwa Reza Zulfahmi bin Abdul Hamid pada hari jumat  tanggal 19 januari   2024 sekira pukul 20.00 wib, pada hari senin tanggal 05 februari 2024 sekira pukul 11.00 wib, pada hari selasa tanggal 06 februari 2024 sekira pukul 02.00 wib dan pada hari rabu tanggal 06 maret 2024 sekira pukul 22.00 wib   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di desa meunasah kumbang kec. Syamtalira Aron  kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak  dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bahwa awalnya terdakwa dan korban Rehana Zaskia binti Subandi ada melakukan komunikasi dengan menggunakan whastaap sehingga antara terdakwa korban sepakat untuk bertemu, selanjutnya pada hari jumat tanggal 19 januari 2024 sekira pukul 16.30 wib terdakwa menawarkan kepada korban untuk bertemu di cot girek batu 12, setelah sepakat selanjutnya terdakwa pergi menjemput korban dengan menggunakan mobil merk Ayla bl 1532 OD warna putih dan bertemu ditempat yang telah di sepakati, setelah bertemu dengan korban selanjutnya terdakwa membawa korban ke rumah terdakwa di desa menasah kumbang kec. Syamtalira Aron kab. Aceh Utara. Setelah sampai dirumah selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk masuk kedalam kamar terdakwa dengan cara menarik badan korban dan setelah korban masuk kedalam kamar selanjutnya terdakwa merebahkan tubuh korban ke ranjang sambil terdakwa memeluk dan mencium pipi dan bibir korban sambil terdakwa meraba kemaluan korban. Bahwa selanjutnya terdakwa membuka jilbab korban, serta membuka kancing baju korban dan membuka bra korban. Bahwa selanjutnya terdakwa menaikkan rok korban untuk membuka celana dalam korban. Setelah korban sudah tidak memakai celana dalam lagi selanjutnya terdakwa membuka baju, celana dan celana dalamnya sambil mencium bibir korban serta meremas payu dara korban sambil mengatakan “ jangan takut nanti abang jadiin pacar abang” tidak lama kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma diatas perut korban. Bahwa selanjutnya terdakwa mengantar korban pulang ke rumah korban di desa kampung tempel kec. Cot girek kab. Aceh utara. 

Bahwa pada hari senin tanggal 05 februari 2024 sekira pukul 07.00 wib yang bertempat di rumah terdakwa di desa meunasah kumbang kec. Syamtalira aron kab. Aceh Utara terdakwa kembali menyetubi korban dengan cara terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut korban.

Bahwa terdakwa telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur sudah dilakukan oleh terdakwa sebanyak 5 (lima) yaitu 4 kali dilakukan rumah terdakwa di desa meunasah kumbang dan 1 kali di medan tepatnya di hotel red doors.

Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum nomor: 180/19/2024 tanggal 19 maret 2024 yang dibuat oleh dr. Teuku Yudhi Iqbal Sp.OG disimpulkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap raihana Zaskia usia 15 tahun dengan hasil pemeriksaan “ tampak robekan pada jam empat, lima, enam, tujuh, delapan, sembilan,sebelas dan dua belas” dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh.

------------perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 50 qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat--------------------------------------------

Atau

kedua

------Bahwa terdakwa Reza Zulfahmi bin Abdul Hamid pada hari jumat  tanggal 19 januari   2024 sekira pukul 20.00 wib, pada hari senin tanggal 05 februari 2024 sekira pukul 11.00 wib, pada hari selasa tanggal 06 februari 2024 sekira pukul 02.00 wib dan pada hari rabu tanggal 06 maret 2024 sekira pukul 22.00 wib   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di desa meunasah kumbang kec. Syamtalira Aron  kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang dengan sengaja melakukan zina dengan anak  dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bahwa awalnya terdakwa dan korban Rehana Zaskia binti Subandi ada melakukan komunikasi dengan menggunakan whastaap sehingga antara terdakwa korban sepakat untuk bertemu, selanjutnya pada hari jumat tanggal 19 januari 2024 sekira pukul 16.30 wib terdakwa menawarkan kepada korban untuk bertemu di cot girek batu 12, setelah sepakat selanjutnya terdakwa pergi menjemput korban dengan menggunakan mobil merk Ayla bl 1532 OD warna putih dan bertemu ditempat yang telah di sepakati, setelah bertemu dengan korban selanjutnya terdakwa membawa korban ke rumah terdakwa di desa menasah kumbang kec. Syamtalira Aron kab. Aceh Utara. Setelah sampai dirumah selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk masuk kedalam kamar terdakwa dengan cara menarik badan korban dan setelah korban masuk kedalam kamar selanjutnya terdakwa merebahkan tubuh korban ke ranjang sambil terdakwa memeluk dan mencium pipi dan bibir korban sambil terdakwa meraba kemaluan korban. Bahwa selanjutnya terdakwa membuka jilbab korban, serta membuka kancing baju korban dan membuka bra korban. Bahwa selanjutnya terdakwa menaikkan rok korban untuk membuka celana dalam korban. Setelah korban sudah tidak memakai celana dalam lagi selanjutnya terdakwa membuka baju, celana dan celana dalamnya sambil mencium bibir korban serta meremas payu dara korban sambil mengatakan “ jangan takut nanti abang jadiin pacar abang” tidak lama kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma diatas perut korban. Bahwa selanjutnya terdakwa mengantar korban pulang ke rumah korban di desa kampung tempel kec. Cot girek kab. Aceh utara. 

Bahwa pada hari senin tanggal 05 februari 2024 sekira pukul 07.00 wib yang bertempat di rumah terdakwa di desa meunasah kumbang kec. Syamtalira aron kab. Aceh Utara terdakwa kembali menyetubi korban dengan cara terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut korban.

Bahwa terdakwa telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur sudah dilakukan oleh terdakwa sebanyak 5 (lima) yaitu 4 kali dilakukan rumah terdakwa di desa meunasah kumbang dan 1 kali di medan tepatnya di hotel red doors.

Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum nomor: 180/19/2024 tanggal 19 maret 2024 yang dibuat oleh dr. Teuku Yudhi Iqbal Sp.OG disimpulkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap raihana Zaskia usia 15 tahun dengan hasil pemeriksaan “ tampak robekan pada jam empat, lima, enam, tujuh, delapan, sembilan,sebelas dan dua belas” dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh.

perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 34 qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya