Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
359/Pdt.P/2024/MS.Lsk Rosmadah binti M. Dahlan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 359/Pdt.P/2024/MS.Lsk
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rosmadah binti M. Dahlan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • :
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan 2 (dua) orang anak kandung Pemohon yang bernama: 1). Naynatun Muna, Nik, 1108146210050003, tempat dan tanggal lahir, di Blang Kubu, umur 18 tahun 7 bulan, jenis kelamin perempuan, 2). Muhammad Fadhil, Nik, 1108140910090001, tempat dan tanggal lahir, Rawang Itek, 09 Oktober 2009, umur 14 tahun 7 bulan, jenis kelamin laki-laki, berada dibawah perwalian Rosmadah binti M. Dahlan;
  3. Menetapkan Pemohon untuk mewakili 2 (dua) orang anak kandung Pemohon, bernama: 1). Naynatun Muna, Nik, 1108146210050003, tempat dan tanggal lahir, di Blang Kubu, umur 18 tahun 7 bulan, jenis kelamin perempuan, 2). Muhammad Fadhil, Nik, 1108140910090001, tempat dan tanggal lahir, Rawang Itek, 09 Oktober 2009, umur 14 tahun 7 bulan, jenis kelamin laki-laki, untuk dapat mengurus Jual Beli, yaitu:
    1. Pada sebidang tanah pekarangan seluas 375m2 (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 575 tahun 2017 atas nama 1. Rosmidah, 2. Naina Tun Muna, 3. Muhammad Fadhil, yang diperoleh berdasarkan  warisan dari warisan almarhum Muhammad Yunus;
    2. Pada sebidang tanah pekarangan seluas 1182 (seratus delapan belas meter persegi) yang terletak di Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00650 tahun 2023 atas nama 1. Rosmidah, 2. Nainatun Muna, 3. Muhammad Fadhil;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak