Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
12/JN/2025/MS.Lsk | HARRI CITRA KESUMA,S.H. | SYAFIEI Bin Alm. INTAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||
Nomor Perkara | 12/JN/2025/MS.Lsk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1199/L.1.14/Eku.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan |
Pertama : Bahwa ia Terdakwa SYAFIEI BIN INTAN pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 21.40 wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dibulan Februari Tahun 2025 yang terjadi dirumah terdakwa yang beralamatkan di Gampong Desa Dayah LB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang mengadili “Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 21.40 wib terdakwa keluar dari rumahnya kemudian ia duduk diluar rumahnya sendirian yang mana pada saat itu juga terdakwa langsung membuka 1 (Satu) Unit HP Android Merk VIVO 1901 milik terdakwa dan ianya langsung bermain Permainan secara online dengan nama permainan tt4dtop.com yang mana permainan tersebut terdakwa mainkan dengan cara awalnya terdakwa mendaftar di situs judi dengan nama situs tt4dtop.com yang mana terdakwa mendaftar di akun judi tersebut dengan identitas sbb: Nama Lengkap: PAI. Email : rizal@gmail.com. Nama Pengguna: Pai00. ID Pengguna APK: Pai00. Kemudian Setelah terdakwa mendaftar dan membuat akun di situs tt4dtop.com terdakwa melakukan top up saldo ke akun BRImo miliknya dengan nomor rekening 3952-0102-3468-530 yang biasanya ia transfer sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah di akun BRImo milik terdakwa terisi saldo sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa masuk ke akun judi dengan nama situs tt4dtop.com, dan setelahnya terdakwa masuk ke situs tersebut untukmelakukan deposit yang ada pada akun judi tt4dtop.com tersebut dan kemudian terdakwa di arahkan untuk mengisi berapa nilai rupiah yang akan terdakwa mainkan dan pada saat itu terdakwa mengisi sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian setelah saldo terisi sejumlah Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kedalam akun Judi togel online milik terdakwa tersebut kemudian terdakwa kembali membuka akun judi togel online tersebut dengan cara terdakwa mengisi angka di kotak pengisian nomor dengan jumlah taruhan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung menekan konfirmasi taruhan untuk melakukan pembayaran sejumlah nomor yang telah terdakwa isi sebelumnya.
Bahwa kemudian pada saat terdakwa sedang bermain permainan secara online dirumahnya yang alamatnya telah ditulis diatas maka tiba-tiba datanglah 2 (dua) orang saksi anggota kepolisian Resor Aceh Utara yang mana 2 (dua) orang saksi diantaranya adalah Darwis Agustian, S.H. Bin Darman serta saksi Wahyudi Bin Mukhtaruddin dengan menggunakan pakaian biasa yang mana kedua saksi tersebut awalnya terlebih dahulu menunjukkan surat tugas penggeledahan sehingga setelah itu para saksi langsung mengambil Hp milik terdakwa dan mengeceknya sehingga saat itu para saksi menemukan bahwa terdakwa sedang memainkan Permainan secara online yang berhubungan dengan perbuatan Maisir dan kemudian terdakwa langsung dibawa ke Polres Aceh Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Atau Kedua:
Bahwa ia Terdakwa SYAFIEI BIN INTAN hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 21.40 wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dibulan Februari Tahun 2025 yang terjadi dirumah terdakwa yang beralamatkan di Gampong Desa Dayah LB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang mengadili “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 21.40 wib terdakwa keluar dari rumahnya kemudian ia duduk diluar rumahnya sendirian yang mana pada saat itu juga terdakwa langsung membuka 1 (Satu) Unit HP Android Merk VIVO 1901 milik terdakwa dan ianya langsung bermain Permainan secara online dengan nama permainan tt4dtop.com yang mana permainan tersebut terdakwa mainkan dengan cara awalnya terdakwa mendaftar di situs judi dengan nama situs tt4dtop.com yang mana terdakwa mendaftar di akun judi tersebut dengan identitas sbb: Nama Lengkap: PAI. Email : rizal@gmail.com. Nama Pengguna: Pai00. ID Pengguna APK: Pai00. kemudian setelah terdakwa mendaftar dan membuat akun di situs tt4dtop.com terdakwa melakukan top up saldo ke akun BRImo miliknya dengan nomor rekening 3952-0102-3468-530 yang biasanya ia transfer sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah di akun BRImo milik terdakwa terisi saldo sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa masuk ke akun judi dengan nama situs tt4dtop.com, dan setelahnya terdakwa masuk ke situs tersebut untukmelakukan deposit yang ada pada akun judi tt4dtop.com tersebut dan kemudian terdakwa di arahkan untuk mengisi berapa nilai rupiah yang akan terdakwa mainkan dan pada saat itu terdakwa mengisi sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian setelah saldo terisi sejumlah Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kedalam akun Judi togel online milik terdakwa tersebut kemudian terdakwa kembali membuka akun judi togel online tersebut dengan cara terdakwa mengisi angka di kotak pengisian nomor dengan jumlah taruhan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung menekan konfirmasi taruhan untuk melakukan pembayaran sejumlah nomor yang telah terdakwa isi sebelumnya. Bahwa dari permainan secara online yang dimainkan oleh terdakwa biasanya terdakwa mendapatkan kemenangan dengan umpama nilai taruhan Rp..000,- (lima ribu rupiah) dan Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) terdakwa bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan biasanya keuntungan tersebut terdakwa bagikan kepada sdr ABDURRAHMAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 20% yang mana peran sdr ABDURRAHMAN ialah sebagai pengencer Nomor togel kepada terdakwa. Bahwa terdakwa dari bermain permainan secara online sejak tahun 2023 hingga sekarang terdakwa telah mendapatkan keuntungan dari permainan tersebut kurang lebih sebanyak Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah). Bahwa kemudian pada saat terdakwa sedang bermain permainan secara online dirumahnya yang alamatnya telah ditulis diatas maka tiba-tiba datanglah 2 (dua) orang saksi anggota kepolisian Resor Aceh Utara yang mana 2 (dua) orang saksi diantaranya adalah Darwis Agustian, S.H. Bin Darman serta saksi Wahyudi Bin Mukhtaruddin dengan menggunakan pakaian biasa yang mana kedua saksi tersebut awalnya terlebih dahulu menunjukkan surat tugas penggeledahan sehingga setelah itu para saksi langsung mengambil Hp milik terdakwa dan mengeceknya sehingga saat itu para saksi menemukan bahwa terdakwa sedang memainkan Permainan secara online yang berhubungan dengan perbuatan Maisir dan kemudian terdakwa langsung dibawa ke Polres Aceh Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Atau Ketiga:
Bahwa ia Terdakwa SYAFIEI BIN INTAN hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 21.40 wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dibulan Februari Tahun 2025 yang terjadi dirumah terdakwa yang beralamatkan di Gampong Desa Dayah LB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang mengadili “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 21.40 wib terdakwa keluar dari rumahnya kemudian ia duduk diluar rumahnya sendirian yang mana pada saat itu juga terdakwa langsung membuka 1 (Satu) Unit HP Android Merk VIVO 1901 milik terdakwa dan ianya langsung bermain Permainan secara online dengan nama permainan tt4dtop.com yang mana permainan tersebut terdakwa mainkan dengan cara awalnya terdakwa mendaftar di situs judi dengan nama situs tt4dtop.com yang mana terdakwa mendaftar di akun judi tersebut dengan identitas sbb: Nama Lengkap: PAI. Email : rizal@gmail.com. Nama Pengguna: Pai00. ID Pengguna APK: Pai00. kemudian setelah terdakwa mendaftar dan membuat akun di situs tt4dtop.com terdakwa melakukan top up saldo ke akun BRImo miliknya dengan nomor rekening 3952-0102-3468-530 yang biasanya ia transfer sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah di akun BRImo milik terdakwa terisi saldo sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa masuk ke akun judi dengan nama situs tt4dtop.com, dan setelahnya terdakwa masuk ke situs tersebut untukmelakukan deposit yang ada pada akun judi tt4dtop.com tersebut dan kemudian terdakwa di arahkan untuk mengisi berapa nilai rupiah yang akan terdakwa mainkan dan pada saat itu terdakwa mengisi sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian setelah saldo terisi sejumlah Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kedalam akun Judi togel online milik terdakwa tersebut kemudian terdakwa kembali membuka akun judi togel online tersebut dengan cara terdakwa mengisi angka di kotak pengisian nomor dengan jumlah taruhan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung menekan konfirmasi taruhan untuk melakukan pembayaran sejumlah nomor yang telah terdakwa isi sebelumnya. Bahwa dari permainan secara online yang dimainkan oleh terdakwa biasanya terdakwa mendapatkan kemenangan dengan umpama nilai taruhan Rp..000,- (lima ribu rupiah) dan Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) terdakwa bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan biasanya keuntungan tersebut terdakwa bagikan kepada sdr ABDURRAHMAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 20% yang mana peran sdr ABDURRAHMAN ialah sebagai pengencer Nomor togel kepada terdakwa. Bahwa terdakwa dari bermain permainan secara online sejak tahun 2023 hingga sekarang terdakwa telah mendapatkan keuntungan dari permainan tersebut kurang lebih sebanyak Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah). Bahwa kemudian pada saat terdakwa sedang bermain permainan secara online dirumahnya yang alamatnya telah ditulis diatas maka tiba-tiba datanglah 2 (dua) orang saksi anggota kepolisian Resor Aceh Utara yang mana 2 (dua) orang saksi diantaranya adalah Darwis Agustian, S.H. Bin Darman serta saksi Wahyudi Bin Mukhtaruddin dengan menggunakan pakaian biasa yang mana kedua saksi tersebut awalnya terlebih dahulu menunjukkan surat tugas penggeledahan sehingga setelah itu para saksi langsung mengambil Hp milik terdakwa dan mengeceknya sehingga saat itu para saksi menemukan bahwa terdakwa sedang memainkan Permainan secara online yang berhubungan dengan perbuatan Maisir dan kemudian terdakwa langsung dibawa ke Polres Aceh Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Lhoksukon, 28 April 2025 Penuntut Umum
HARRI CITRA KESUMA, SH. Jaksa Pratama atau Nip. 19821122 200812 1 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |