Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/JN/2025/MS.Lsk 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2.Aulia, S.H
M.Hasyem bin Muhammad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 9/JN/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-801/L.1.14/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2Aulia, S.H
Terdakwa
NoNama
1M.Hasyem bin Muhammad
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH UTARA

Jl. Medan – Banda Aceh Alue Bukit Lhoksukon Aceh Utara

Telp./Fax. 0645-31050, Kejari.acehutara@kejaksaan.go.id,http://kejari-acehutara.kejaksaan.go.id

"Demi  Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

   P-29

     

 

SURAT  DAKWAAN

 NOMOR : PDM-17/L.1.14/Eku.2/03/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

M.HASYEM BIN MUHAMMAD

Tempat Lahir

:

Bintang HU

Umur/Tanggal lahir

:

64Tahun / 21 September 1960

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Agama

:

Islam

Tempat Tinggal

:

Desa Bintang HU Kecamatan Lhoksukon  Kabupaten Aceh Utara

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

  1. PENAHANAN :

 

Penyidik

: 27 Desember 2024  s.d 15 Januari 2025

Perpanjangan Penahanan oleh JPU

: 15 Januari 2025 s.d 14 Februari 2025

Diperpanjang Oleh Hakim MS Tahap I

: 15 Februari 2025 s.d 16 Maret 2025

Penuntut Umum                                 

: 11 Maret 2025 s.d 25 Maret 2025

 

                                                              

III. DAKWAAN :

 

Primair

Pertama :

-----------Bahwa ia terdakwa M.HASYEM BIN MUHAMMAD pada tanggal dan bulan yang tidak diketahui namun pada tahun 2018 disaat anak korban NARISAH BINTI ISKANDAR YAHYA masih berumur sekitar 12 (dua belas) tahun atau belum dewasa berdasarkan KK Nomor 1108040401080073 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terjadi dirumah saksi korban yang beralamatkan di Desa Bintang HU Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan Terhadap anak yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------

 

----------Bahwa berawal pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak diingat lagi namun pada tahun 2018 yang mana saksi korban yang pada saat itu masih berusia 12 (dua belas) tahun atau belum dewasa yang mana saksi korban masih kelas 6 (enam) SD dan tinggal serumah bersama terdakwa M.HASYEM BIN MUHAMMAD yang merupakan ayah tiri saksi korban sedang duduk bersama diruang tamu rumah yang mereka tinggali yang beralamatkan didesa Bintang HU Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara  yang mana saat itu terdakwa menghampiri diri saksi korban dan langsung memegang serta meremas payudara saksi korban dan ianya langsung menarik tangan saksi korban serta membawa masuk diri saksi korban kedalam kamar kemudian merebahkan saksi korban diatas kasur dan membuka celana saksi korban setelah itu terdakwa membuka celananya dan langsung menindih tubuh saksi korban dan memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban yang lamanya kurang lebih hingga 5 (lima) menit yang mana saat itu terdakwa ada mengeluarkan cairan sperma di atas perut saksi korban lalu saat itu terdakwa ada berkata kepada saksi korban dengan kata – kata “jangan kasih tau sipapun, jangan ada yang tahu kalau tidak tanggung sendiri akibatnya” sehingga saat itu ketika saksi korban  mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi korban merasakan ketakutan karena masih kecil dan belum dewasa.

          Bahwa selanjutnya selang beberapa tahun kemudian disaat saksi korban sudah dewasa atau sudah berusia 18 (delapan belas) tahun tepatnya pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 20.00 wib bertempat di rumah saksi korban dan terdakwa atau dirumah yang ditinggali bersama yang alamatnya telah tersebutkan diatas yang mana saat itu awalnya saksi korban sedang berada didalam kamarnya seorang diri lalu kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kamar tersebut dan langsung tidur disamping diri  saksi korban sembari memeluk saksi korban serta mencium kening saksi korban lalu memasukkan kedua tangannya kedalam tanktop warna hitam yang dikenakan saksi korban pada saat itu lalu terdakwa juga langsung meraba dan meremas payudara saksi korban sehingga setelah itu terdakwa juga ada berkata kepada diri saksi korban dengfan katra – kata “sudah bangun ini kemaluan saya” sehingga terdakwa langsung membuka kain sarung warna merah yang saksi korban kenakan dan terdakwa pun membuka celana pendek yang ia kenakan kemudian langsung memasukkan penisnya yang telah mengeras kedalam kliang vagina saksi korban selama kurang lebih 15 (lima belas) menit hingga terdakwa ada mengeluarkan cairan spermanya diatas perut saksi korban sehingga setelah selesai melakukan perbuatan tersebut maka terdakwa langsung keluar dari kamar saksi korban tersebut.

          Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 19.30 wib bertempat di rumah yang sama yang mana awalnya saksi korban sedang berada didalam kamarnya kemudian terdakwa kemabli masuk kedalam kamar tersebut dan tidur disamping saksi korban dan langsung memeluk badan saksi korban dari arah depan kemudian terdakwa langsung mencium kening saksi korban serta membuka baju dress Panjang berwarna cream yang saksi korban kenakan hingga sebatas pinggang dan ianya langsung memasukkan penisnya  kedalam liang vagina saksi korban selama kurang lebih 15 (lima belas)  menit hingga terdakwa kembali mengeluarkan cairan spermanya diatas kasur kemudian terdakwa langsung keluar dari kamar tersebut.

          Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekiranya pada pukul 12.00 wib bertempat dirumah yang sama yang mana saat itu saksi korban sedang berada didalam kamarnya kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kamar saksi korban dan memeluk diri saksi korban dari belakang hingga merebahkan badan saksi korban di atas kasur dan terdakwa langsung menindih badan saksi korban kemudian mencium leher saksi korban dan membuka baju gamis warna merah milik saksi korban pada saat itu kemudian terdakwa membuka celana pendek yang ia gunakan dan langsung memasukkan penisnya kedalam luiang vagina saksi korban yang mana kali ini ternyata saksi korban sempat melakukan penolakan dan perlawanan dengan cara mendorong tubuh atau badan terdakwa sembari berteriak dan mengatakan “sakit-sakit” sehingga saat itu terdakwapun pergi keluar dari kamar tersebut.

          Bahwa kejadian selanjutnya yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 11.00 wib dirumah yang sama tapi diruang tv yang mana saat itu saksi korban sedang duduk dan bermain handphone sendirian dan saat itu tiba – tiba datanglah diri terdakwa menghampiri diri saksi korban dan mengajak saksi korban untuk berhubungan badan namun saat itu diri saksi korban memberanikan diri untuk menolak dengan mengatakan saksi korban sedang datang bulan namun mendengar pengakuan atau pernyaaan diri saksi korban seperti itu terdakwa pun marah sembari berkata “kamu jangan menipu” tapi sambil menarik rambut saksi korban dan saksi korban yang merasa kesakitan juga menjawab dengan kata – kata “saya tidak nipu” kemudian terdakwa hendak merebut handphone saksi korban namun saksi korban menahannya hingga terdakwa pun kesal dan memaki saksi korban dengan mengatakan “anak babi” hingga saksi korban kembali menjawab “kalau saya babi, ibu saya juga babi dan kenapa kamu mau nikahi” kemudian mendengar perkataan saksi korban tersebut terdakwa menjadi emosi dan mengatakan “kurang ajar” hingga ia mengambil sebuah pisau lipat yang terbuat dari stenlis dan menarik rambut saksi korban kemudian sambil menyayat bagian belakang leher saksi korban hingga terluka dan mengerluarkan darah dan terdakwa pun langsung pergi meninggalkan saksi korban yang sedang menahan sakit seorang diri.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut akhuirnya diketahui seluruh keluarga lainnya yang mana akhirnya saksi korban mengadu atau melaporkan perbuatan terdakwa kepada paman kandung, sepupu dan ibu kandung saksi korban sehingga akhirnya ibu kandung saksi korban yang bernama saksi Yusnidar Budiman Binti Budiman ,elaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Aceh Utara pada tanggal 26 Desember 2024 yang mana akhirnya terhadap diri terdfakwa dilakukan penangkapan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.

          Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban menyebabkan saksi korban trauma dan ketakutan karena ancaman dari terdakwa yang melarangnya untuk memberitahukan siapapun tentang perbuatan terdakwa terhadap saksi korban maka pihak penyidik melakukan pemeriksaan secara medis terhadap diri saksi korban di RSUD Cut Meutia dan dari hasil pemeriksaan tersebut maka hasilnya dilampirkan didalam surat Visum Et Refertum Nomor : 180/138/2024, tanggal 27 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh dr. TEUKU YUDHI IQBAL, Sp.OG yang mana hasil dari pemeriksaannya adalah sebagai berikut :

 

Pemeriksaan Fisik Umum :

  • Kepala                                     : Dalam batas normal
  • Leher                                       : Dalam batas normal
  • Dada                                       : Dalam batas normal
  • Perut                                       : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak atas               : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak bawah            : Dalam batas normal

 

Pemeriksaan Khusus :

  • Vulva                                       : Dalam batas normal
  • Status genekologi                   : Hymen robek di seluruh arah jarum jam

 

Kesimpulan :

  • Selaput dara tidak utuh.

 

 ------Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang   hukum Jinayat--------------------------------------------------------------------------------------

DAN

 

Kedua:

----------Bahwa ia terdakwa M.HASYEM BIN MUHAMMAD pada hari Selasa pada tanggal 05 November 2024 sekiranya pukul 20.00 wib kemudian pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 19.30 wib kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 12.00 wib kemudian pada hari sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 di rumah saksi korban yang beralamatkan di Desa Bintang HU Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Setiap orang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa berawal pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak diingat lagi namun pada tahun 2018 yang mana saksi korban yang pada saat itu masih berusia 12 (dua belas) tahun atau belum dewasa yang mana saksi korban masih kelas 6 (enam) SD dan tinggal serumah bersama terdakwa M.HASYEM BIN MUHAMMAD yang merupakan ayah tiri saksi korban sedang duduk bersama diruang tamu rumah yang mereka tinggali yang beralamatkan didesa Bintang HU Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara  yang mana saat itu terdakwa menghampiri diri saksi korban dan langsung memegang serta meremas payudara saksi korban dan ianya langsung menarik tangan saksi korban serta membawa masuk diri saksi korban kedalam kamar kemudian merebahkan saksi korban diatas kasur dan membuka celana saksi korban setelah itu terdakwa membuka celananya dan langsung menindih tubuh saksi korban dan memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban yang lamanya kurang lebih hingga 5 (lima) menit yang mana saat itu terdakwa ada mengeluarkan cairan sperma di atas perut saksi korban lalu saat itu terdakwa ada berkata kepada saksi korban dengan kata – kata “jangan kasih tau sipapun, jangan ada yang tahu kalau tidak tanggung sendiri akibatnya” sehingga saat itu ketika saksi korban  mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi korban merasakan ketakutan karena masih kecil dan belum dewasa.

          Bahwa selanjutnya perbuatan tersebut sering terdakwa lakukan sampai  saksi korban sudah dewasa atau sudah berusia 18 (delapan belas) tahun tepatnya pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 20.00 wib bertempat di rumah saksi korban dan terdakwa atau dirumah yang ditinggali bersama yang alamatnya telah tersebutkan diatas yang mana saat itu awalnya saksi korban sedang berada didalam kamarnya seorang diri lalu kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kamar tersebut dan langsung tidur disamping diri  saksi korban sembari memeluk saksi korban serta mencium kening saksi korban lalu memasukkan kedua tangannya kedalam tanktop warna hitam yang dikenakan saksi korban pada saat itu lalu terdakwa juga langsung meraba dan meremas payudara saksi korban sehingga setelah itu terdakwa juga ada berkata kepada diri saksi korban dengfan katra – kata “sudah bangun ini kemaluan saya” sehingga terdakwa langsung membuka kain sarung warna merah yang saksi korban kenakan dan terdakwa pun membuka celana pendek yang ia kenakan kemudian langsung memasukkan penisnya yang telah mengeras kedalam kliang vagina saksi korban selama kurang lebih 15 (lima belas) menit hingga terdakwa ada mengeluarkan cairan spermanya diatas perut saksi korban sehingga setelah selesai melakukan perbuatan tersebut maka terdakwa langsung keluar dari kamar saksi korban tersebut.

          Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 19.30 wib bertempat di rumah yang sama yang mana awalnya saksi korban sedang berada didalam kamarnya kemudian terdakwa kemabli masuk kedalam kamar tersebut dan tidur disamping saksi korban dan langsung memeluk badan saksi korban dari arah depan kemudian terdakwa langsung mencium kening saksi korban serta membuka baju dress Panjang berwarna cream yang saksi korban kenakan hingga sebatas pinggang dan ianya langsung memasukkan penisnya  kedalam liang vagina saksi korban selama kurang lebih 15 (lima belas)  menit hingga terdakwa kembali mengeluarkan cairan spermanya diatas kasur kemudian terdakwa langsung keluar dari kamar tersebut.

          Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekiranya pada pukul 12.00 wib bertempat dirumah yang sama yang mana saat itu saksi korban sedang berada didalam kamarnya kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kamar saksi korban dan memeluk diri saksi korban dari belakang hingga merebahkan badan saksi korban di atas kasur dan terdakwa langsung menindih badan saksi korban kemudian mencium leher saksi korban dan membuka baju gamis warna merah milik saksi korban pada saat itu kemudian terdakwa membuka celana pendek yang ia gunakan dan langsung memasukkan penisnya kedalam luiang vagina saksi korban yang mana kali ini ternyata saksi korban sempat melakukan penolakan dan perlawanan dengan cara mendorong tubuh atau badan terdakwa sembari berteriak dan mengatakan “sakit-sakit” sehingga saat itu terdakwapun pergi keluar dari kamar tersebut.

          Bahwa kejadian selanjutnya yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 11.00 wib dirumah yang sama tapi diruang tv yang mana saat itu saksi korban sedang duduk dan bermain handphone sendirian dan saat itu tiba – tiba datanglah diri terdakwa menghampiri diri saksi korban dan mengajak saksi korban untuk berhubungan badan namun saat itu diri saksi korban memberanikan diri untuk menolak dengan mengatakan saksi korban sedang datang bulan namun mendengar pengakuan atau pernyaaan diri saksi korban seperti itu terdakwa pun marah sembari berkata “kamu jangan menipu” tapi sambil menarik rambut saksi korban dan saksi korban yang merasa kesakitan juga menjawab dengan kata – kata “saya tidak nipu” kemudian terdakwa hendak merebut handphone saksi korban namun saksi korban menahannya hingga terdakwa pun kesal dan memaki saksi korban dengan mengatakan “anak babi” hingga saksi korban kembali menjawab “kalau saya babi, ibu saya juga babi dan kenapa kamu mau nikahi” kemudian mendengar perkataan saksi korban tersebut terdakwa menjadi emosi dan mengatakan “kurang ajar” hingga ia mengambil sebuah pisau lipat yang terbuat dari stenlis dan menarik rambut saksi korban kemudian sambil menyayat bagian belakang leher saksi korban hingga terluka dan mengerluarkan darah dan terdakwa pun langsung pergi meninggalkan saksi korban yang sedang menahan sakit seorang diri.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut akhuirnya diketahui seluruh keluarga lainnya yang mana akhirnya saksi korban mengadu atau melaporkan perbuatan terdakwa kepada paman kandung, sepupu dan ibu kandung saksi korban sehingga akhirnya ibu kandung saksi korban yang bernama saksi Yusnidar Budiman Binti Budiman ,elaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Aceh Utara pada tanggal 26 Desember 2024 yang mana akhirnya terhadap diri terdfakwa dilakukan penangkapan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.

          Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban menyebabkan saksi korban trauma dan ketakutan karena ancaman dari terdakwa yang melarangnya untuk memberitahukan siapapun tentang perbuatan terdakwa terhadap saksi korban maka pihak penyidik melakukan pemeriksaan secara medis terhadap diri saksi korban di RSUD Cut Meutia dan dari hasil pemeriksaan tersebut maka hasilnya dilampirkan didalam surat Visum Et Refertum Nomor : 180/138/2024, tanggal 27 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh dr. TEUKU YUDHI IQBAL, Sp.OG yang mana hasil dari pemeriksaannya adalah sebagai berikut :

 

Pemeriksaan Fisik Umum :

  • Kepala                                     : Dalam batas normal
  • Leher                                       : Dalam batas normal
  • Dada                                       : Dalam batas normal
  • Perut                                       : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak atas               : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak bawah            : Dalam batas normal

 

Pemeriksaan Khusus :

  • Vulva                                       : Dalam batas normal
  • Status genekologi                   : Hymen robek di seluruh arah jarum jam

 

Kesimpulan :

  • Selaput dara tidak utuh.

 

---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 49 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat----------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Subsidiar:

Pertama:

-----------Bahwa ia terdakwa M.HASYEM BIN MUHAMMAD pada tanggal dan bulan yang tidak diketahui namun pada tahun 2018 disaat anak korban NARISAH BINTI ISKANDAR YAHYA masih belum dewasa yang terjadi dirumah saksi korban yang beralamatkan di Desa Bintang HU Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan seksual terhadap anak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

----------Bahwa berawal pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak diingat lagi namun pada tahun 2018 yang mana saksi korban yang pada saat itu masih berusia 12 (dua belas) tahun atau belum dewasa yang mana saksi korban masih kelas 6 (enam) SD dan tinggal serumah bersama terdakwa M.HASYEM BIN MUHAMMAD yang merupakan ayah tiri saksi korban sedang duduk bersama diruang tamu rumah yang mereka tinggali yang beralamatkan didesa Bintang HU Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara  yang mana saat itu terdakwa menghampiri diri saksi korban dan langsung memegang serta meremas payudara saksi korban dan ianya langsung menarik tangan saksi korban serta membawa masuk diri saksi korban kedalam kamar kemudian merebahkan saksi korban diatas kasur dan membuka celana saksi korban setelah itu terdakwa membuka celananya dan langsung menindih tubuh saksi korban dan memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban yang lamanya kurang lebih hingga 5 (lima) menit yang mana saat itu terdakwa ada mengeluarkan cairan sperma di atas perut saksi korban lalu saat itu terdakwa ada berkata kepada saksi korban dengan kata – kata “jangan kasih tau sipapun, jangan ada yang tahu kalau tidak tanggung sendiri akibatnya” sehingga saat itu ketika saksi korban  mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi korban merasakan ketakutan karena masih kecil dan belum dewasa.

          Bahwa selanjutnya perbuatan tersebut sering terdakwa lakukan sampai  saksi korban sudah dewasa atau sudah berusia 18 (delapan belas) tahun tepatnya pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 20.00 wib bertempat di rumah saksi korban dan terdakwa atau dirumah yang ditinggali bersama yang alamatnya telah tersebutkan diatas yang mana saat itu awalnya saksi korban sedang berada didalam kamarnya seorang diri lalu kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kamar tersebut dan langsung tidur disamping diri  saksi korban sembari memeluk saksi korban serta mencium kening saksi korban lalu memasukkan kedua tangannya kedalam tanktop warna hitam yang dikenakan saksi korban pada saat itu lalu terdakwa juga langsung meraba dan meremas payudara saksi korban sehingga setelah itu terdakwa juga ada berkata kepada diri saksi korban dengfan katra – kata “sudah bangun ini kemaluan saya” sehingga terdakwa langsung membuka kain sarung warna merah yang saksi korban kenakan dan terdakwa pun membuka celana pendek yang ia kenakan kemudian langsung memasukkan penisnya yang telah mengeras kedalam kliang vagina saksi korban selama kurang lebih 15 (lima belas) menit hingga terdakwa ada mengeluarkan cairan spermanya diatas perut saksi korban sehingga setelah selesai melakukan perbuatan tersebut maka terdakwa langsung keluar dari kamar saksi korban tersebut.

          Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 19.30 wib bertempat di rumah yang sama yang mana awalnya saksi korban sedang berada didalam kamarnya kemudian terdakwa kemabli masuk kedalam kamar tersebut dan tidur disamping saksi korban dan langsung memeluk badan saksi korban dari arah depan kemudian terdakwa langsung mencium kening saksi korban serta membuka baju dress Panjang berwarna cream yang saksi korban kenakan hingga sebatas pinggang dan ianya langsung memasukkan penisnya  kedalam liang vagina saksi korban selama kurang lebih 15 (lima belas)  menit hingga terdakwa kembali mengeluarkan cairan spermanya diatas kasur kemudian terdakwa langsung keluar dari kamar tersebut.

          Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekiranya pada pukul 12.00 wib bertempat dirumah yang sama yang mana saat itu saksi korban sedang berada didalam kamarnya kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kamar saksi korban dan memeluk diri saksi korban dari belakang hingga merebahkan badan saksi korban di atas kasur dan terdakwa langsung menindih badan saksi korban kemudian mencium leher saksi korban dan membuka baju gamis warna merah milik saksi korban pada saat itu kemudian terdakwa membuka celana pendek yang ia gunakan dan langsung memasukkan penisnya kedalam luiang vagina saksi korban yang mana kali ini ternyata saksi korban sempat melakukan penolakan dan perlawanan dengan cara mendorong tubuh atau badan terdakwa sembari berteriak dan mengatakan “sakit-sakit” sehingga saat itu terdakwapun pergi keluar dari kamar tersebut.

          Bahwa kejadian selanjutnya yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 11.00 wib dirumah yang sama tapi diruang tv yang mana saat itu saksi korban sedang duduk dan bermain handphone sendirian dan saat itu tiba – tiba datanglah diri terdakwa menghampiri diri saksi korban dan mengajak saksi korban untuk berhubungan badan namun saat itu diri saksi korban memberanikan diri untuk menolak dengan mengatakan saksi korban sedang datang bulan namun mendengar pengakuan atau pernyaaan diri saksi korban seperti itu terdakwa pun marah sembari berkata “kamu jangan menipu” tapi sambil menarik rambut saksi korban dan saksi korban yang merasa kesakitan juga menjawab dengan kata – kata “saya tidak nipu” kemudian terdakwa hendak merebut handphone saksi korban namun saksi korban menahannya hingga terdakwa pun kesal dan memaki saksi korban dengan mengatakan “anak babi” hingga saksi korban kembali menjawab “kalau saya babi, ibu saya juga babi dan kenapa kamu mau nikahi” kemudian mendengar perkataan saksi korban tersebut terdakwa menjadi emosi dan mengatakan “kurang ajar” hingga ia mengambil sebuah pisau lipat yang terbuat dari stenlis dan menarik rambut saksi korban kemudian sambil menyayat bagian belakang leher saksi korban hingga terluka dan mengerluarkan darah dan terdakwa pun langsung pergi meninggalkan saksi korban yang sedang menahan sakit seorang diri.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut akhuirnya diketahui seluruh keluarga lainnya yang mana akhirnya saksi korban mengadu atau melaporkan perbuatan terdakwa kepada paman kandung, sepupu dan ibu kandung saksi korban sehingga akhirnya ibu kandung saksi korban yang bernama saksi Yusnidar Budiman Binti Budiman ,elaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Aceh Utara pada tanggal 26 Desember 2024 yang mana akhirnya terhadap diri terdfakwa dilakukan penangkapan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.

          Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban menyebabkan saksi korban trauma dan ketakutan karena ancaman dari terdakwa yang melarangnya untuk memberitahukan siapapun tentang perbuatan terdakwa terhadap saksi korban maka pihak penyidik melakukan pemeriksaan secara medis terhadap diri saksi korban di RSUD Cut Meutia dan dari hasil pemeriksaan tersebut maka hasilnya dilampirkan didalam surat Visum Et Refertum Nomor : 180/138/2024, tanggal 27 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh dr. TEUKU YUDHI IQBAL, Sp.OG yang mana hasil dari pemeriksaannya adalah sebagai berikut :

 

Pemeriksaan Fisik Umum :

  • Kepala                                     : Dalam batas normal
  • Leher                                       : Dalam batas normal
  • Dada                                       : Dalam batas normal
  • Perut                                       : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak atas               : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak bawah            : Dalam batas normal

 

Pemeriksaan Khusus :

  • Vulva                                       : Dalam batas normal
  • Status genekologi                   : Hymen robek di seluruh arah jarum jam

 

Kesimpulan :

  • Selaput dara tidak utuh.

 

---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dan

Kedua:

---------Bahwa ia terdakwa M.HASYEM BIN MUHAMMAD pada hari Selasa pada tanggal 05 November 2024 sekiranya pukul 20.00 wib kemudian pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 19.30 wib kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 12.00 wib kemudian pada hari sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 di rumah saksi korban yang beralamatkan di Desa Bintang HU Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa berawal pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak diingat lagi namun pada tahun 2018 yang mana saksi korban yang pada saat itu masih berusia 12 (dua belas) tahun atau belum dewasa yang mana saksi korban masih kelas 6 (enam) SD dan tinggal serumah bersama terdakwa M.HASYEM BIN MUHAMMAD yang merupakan ayah tiri saksi korban sedang duduk bersama diruang tamu rumah yang mereka tinggali yang beralamatkan didesa Bintang HU Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara  yang mana saat itu terdakwa menghampiri diri saksi korban dan langsung memegang serta meremas payudara saksi korban dan ianya langsung menarik tangan saksi korban serta membawa masuk diri saksi korban kedalam kamar kemudian merebahkan saksi korban diatas kasur dan membuka celana saksi korban setelah itu terdakwa membuka celananya dan langsung menindih tubuh saksi korban dan memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban yang lamanya kurang lebih hingga 5 (lima) menit yang mana saat itu terdakwa ada mengeluarkan cairan sperma di atas perut saksi korban lalu saat itu terdakwa ada berkata kepada saksi korban dengan kata – kata “jangan kasih tau sipapun, jangan ada yang tahu kalau tidak tanggung sendiri akibatnya” sehingga saat itu ketika saksi korban  mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi korban merasakan ketakutan karena masih kecil dan belum dewasa.

          Bahwa selanjutnya perbuatan tersebut sering terdakwa lakukan sampai  saksi korban sudah dewasa atau sudah berusia 18 (delapan belas) tahun tepatnya pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 20.00 wib bertempat di rumah saksi korban dan terdakwa atau dirumah yang ditinggali bersama yang alamatnya telah tersebutkan diatas yang mana saat itu awalnya saksi korban sedang berada didalam kamarnya seorang diri lalu kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kamar tersebut dan langsung tidur disamping diri  saksi korban sembari memeluk saksi korban serta mencium kening saksi korban lalu memasukkan kedua tangannya kedalam tanktop warna hitam yang dikenakan saksi korban pada saat itu lalu terdakwa juga langsung meraba dan meremas payudara saksi korban sehingga setelah itu terdakwa juga ada berkata kepada diri saksi korban dengfan katra – kata “sudah bangun ini kemaluan saya” sehingga terdakwa langsung membuka kain sarung warna merah yang saksi korban kenakan dan terdakwa pun membuka celana pendek yang ia kenakan kemudian langsung memasukkan penisnya yang telah mengeras kedalam kliang vagina saksi korban selama kurang lebih 15 (lima belas) menit hingga terdakwa ada mengeluarkan cairan spermanya diatas perut saksi korban sehingga setelah selesai melakukan perbuatan tersebut maka terdakwa langsung keluar dari kamar saksi korban tersebut.

          Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 19.30 wib bertempat di rumah yang sama yang mana awalnya saksi korban sedang berada didalam kamarnya kemudian terdakwa kemabli masuk kedalam kamar tersebut dan tidur disamping saksi korban dan langsung memeluk badan saksi korban dari arah depan kemudian terdakwa langsung mencium kening saksi korban serta membuka baju dress Panjang berwarna cream yang saksi korban kenakan hingga sebatas pinggang dan ianya langsung memasukkan penisnya  kedalam liang vagina saksi korban selama kurang lebih 15 (lima belas)  menit hingga terdakwa kembali mengeluarkan cairan spermanya diatas kasur kemudian terdakwa langsung keluar dari kamar tersebut.

          Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekiranya pada pukul 12.00 wib bertempat dirumah yang sama yang mana saat itu saksi korban sedang berada didalam kamarnya kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kamar saksi korban dan memeluk diri saksi korban dari belakang hingga merebahkan badan saksi korban di atas kasur dan terdakwa langsung menindih badan saksi korban kemudian mencium leher saksi korban dan membuka baju gamis warna merah milik saksi korban pada saat itu kemudian terdakwa membuka celana pendek yang ia gunakan dan langsung memasukkan penisnya kedalam luiang vagina saksi korban yang mana kali ini ternyata saksi korban sempat melakukan penolakan dan perlawanan dengan cara mendorong tubuh atau badan terdakwa sembari berteriak dan mengatakan “sakit-sakit” sehingga saat itu terdakwapun pergi keluar dari kamar tersebut.

          Bahwa kejadian selanjutnya yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 11.00 wib dirumah yang sama tapi diruang tv yang mana saat itu saksi korban sedang duduk dan bermain handphone sendirian dan saat itu tiba – tiba datanglah diri terdakwa menghampiri diri saksi korban dan mengajak saksi korban untuk berhubungan badan namun saat itu diri saksi korban memberanikan diri untuk menolak dengan mengatakan saksi korban sedang datang bulan namun mendengar pengakuan atau pernyaaan diri saksi korban seperti itu terdakwa pun marah sembari berkata “kamu jangan menipu” tapi sambil menarik rambut saksi korban dan saksi korban yang merasa kesakitan juga menjawab dengan kata – kata “saya tidak nipu” kemudian terdakwa hendak merebut handphone saksi korban namun saksi korban menahannya hingga terdakwa pun kesal dan memaki saksi korban dengan mengatakan “anak babi” hingga saksi korban kembali menjawab “kalau saya babi, ibu saya juga babi dan kenapa kamu mau nikahi” kemudian mendengar perkataan saksi korban tersebut terdakwa menjadi emosi dan mengatakan “kurang ajar” hingga ia mengambil sebuah pisau lipat yang terbuat dari stenlis dan menarik rambut saksi korban kemudian sambil menyayat bagian belakang leher saksi korban hingga terluka dan mengerluarkan darah dan terdakwa pun langsung pergi meninggalkan saksi korban yang sedang menahan sakit seorang diri.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut akhuirnya diketahui seluruh keluarga lainnya yang mana akhirnya saksi korban mengadu atau melaporkan perbuatan terdakwa kepada paman kandung, sepupu dan ibu kandung saksi korban sehingga akhirnya ibu kandung saksi korban yang bernama saksi Yusnidar Budiman Binti Budiman ,elaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Aceh Utara pada tanggal 26 Desember 2024 yang mana akhirnya terhadap diri terdfakwa dilakukan penangkapan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.

          Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban menyebabkan saksi korban trauma dan ketakutan karena ancaman dari terdakwa yang melarangnya untuk memberitahukan siapapun tentang perbuatan terdakwa terhadap saksi korban maka pihak penyidik melakukan pemeriksaan secara medis terhadap diri saksi korban di RSUD Cut Meutia dan dari hasil pemeriksaan tersebut maka hasilnya dilampirkan didalam surat Visum Et Refertum Nomor : 180/138/2024, tanggal 27 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh dr. TEUKU YUDHI IQBAL, Sp.OG yang mana hasil dari pemeriksaannya adalah sebagai berikut :

 

Pemeriksaan Fisik Umum :

  • Kepala                                     : Dalam batas normal
  • Leher                                       : Dalam batas normal
  • Dada                                       : Dalam batas normal
  • Perut                                       : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak atas               : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak bawah            : Dalam batas normal

 

Pemeriksaan Khusus :

  • Vulva                                       : Dalam batas normal
  • Status genekologi                   : Hymen robek di seluruh arah jarum jam

 

Kesimpulan :

  • Selaput dara tidak utuh.

 

---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat----------------------------------------------------------------------------------------

 

Lhoksukon, 18 Maret 2025

Penuntut Umum

 

 

 

HARRI CITRA KESUMA, SH.

Jaksa Pratama / Nip. 19821122 200812 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya