Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
152/Pdt.G/2026/MS.Lsk ABDULHADI M. NUR Bin M. NUR MISNAWATI Binti SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 152/Pdt.G/2026/MS.Lsk
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDULHADI M. NUR Bin M. NUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muzakir, S.H. CPMABDULHADI M. NUR Bin M. NUR
Tergugat
NoNama
1MISNAWATI Binti SULAIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan harta pada Poin 4 (empat) angka 4.1, angka 4.2, angka 4.3, dan angka 4.4 pada posita di atas sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Membagikan harta bersama sebagaimana disebut pada Poin 4 (empat) angka 4.1, angka 4.2, angka 4.3, dan angka 4.4 di atas masing-masing ½ (setengah) bagian untuk Penggugat dan ½ (setengah) bagian untuk Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ (setengah) bagian harta bersama yang menjadi hak Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa adanya beban dan ikatan hukum apapun dengan pihak ketiga, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natural) maka dapat dijual lelang di muka umum melalui Badan Lelang dan Piutang Negara, dan hasilnya dibagi 2 (dua) untuk Penggugat dan Tergugat, dan apabila Tergugat sudah menjual sebagian harta bersama tersebut maka dapat diganti dengan cara dipotong dari harta bersama hak bagian Tergugat yang masih tersisa;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Marital yang diletakkan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam perkara ini;
  7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;

A t a u:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak