Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/JN/2025/MS.Lsk 1.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
2.Aulia, S.H
HARUN ARRASYID BIN YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 26/JN/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3847 /L.1.14/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
2Aulia, S.H
Terdakwa
NoNama
1HARUN ARRASYID BIN YUSUF
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu:

---------Bahwa Terdakwa Harun Arrasyid Bin Yusuf baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan saksi Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas, saksi Eko Sayono Bin Wasika, saksi Mercusuar Alias Geraldo Bin Harun Arrasyid, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta saksi Robby Heldy Bin Sharnov Heldy (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah) Pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat Di mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “dengan sengaja mengeluarkan pernyataan dan/atau melakukan perbuatan keluar dari islam”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada tahun 2021 saksi NAZARI Alias DUTA Bin A JALIL mengajak Saksi Syakirin Marsuddin Bin Marsuddin serta mengenalkan saksi ajaran ajaran MISI RISALAH MILLATA ABRAHAM dengan cara mengajak untuk memahami agama islam yang benar dengan cara memperkenalkan Ayat suci Al-Quran dan mentafsirkan dengan pemahamannya sendiri dan tidak percaya akan mukjizat.

Bahwa saksi Syakirin Marsuddin Bin Marsuddin pernah beberapa kali mengikuti pengajian tersebut yaitu :

  1. Pada Bulan Juni Tahun 2025 pukul 10.00 Wib di Mesjid Al Mukhlisin Sampoinit Kec. Baktiya Barat, Yang Hadir Terdakwa Harun ARRASYID, Saksi NAZARI, Dan Saksi MERCUSUAR, Dengan pemapar Terdakwa Harun ARRASYID dengan paparan mengenali dan memamahi isi Al Quran tentang ayat-ayat dengan penerjemahan secara pemahaman ajaran MISI RISALAH MILLATA ABRAHAM yang di terangkan melalui 1 (satu) unit Hp Android milik Terdakwa Harun ARRASYID.
  2. Pada Awal Bulan Juli Tahun 2025 Pukul 11.00 wib di Mesjid Al Ikhsan Matang Ubi Kec. Lhoksukon, Yang dihadiri Saksi Hadir HARUN ARRASYID, Saksi NAZARI, Dan Saksi Eko SAYONO, Dengan pemapar Terdakwa Harun ARRASYID dengan paparan bahwasanya MUKJIZAT tidak benar hanya saja pemahaman orang jaman dulu, dan pemahaman yang menurut MISI RISALAH MILLATA ABRAHAM adalah misalkan tentang mukjizat nabi musa membelah lautan yang diartikan oleh mereka bukan membelah laut melainkan membelah lautan manusia, Dan mereka mengatakan bahwasanya Nabi MUHAMMAD Bukan merupakan Nabi yang terakhir, yang dituliskan ayat di kertas paparan
  3. Pada Tanggal 25 Bulan Juli Tahun 2025 Pukul 21.00 wib di Mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon, Yang Hadir HARUN ARRASYID, NAZARI, Dan EKO SAYONO.

 Bahwa pada Pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 pukul 08.30 wib saksi Syakirin pergi ke di Mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon untuk bertemu Terdakwa Harun Arrasyid, Saksi Nazari, Terdakwo Eko Sayono, Pada saat saksi Syakirin pergi ke masjid Hanafiah guna mengikuti pengajian dan di Baiat oleh Terdakwa Harun Arrasid.

 Bahwa Cara menyebarkan ajaran Misi Risalah Millata Abraham yang dilakukan oleh Terdakwa Harun Arrayid Bin Yusuf Alias Rafael Rahmat Wardoyo dengan cara berdialog dan memberikan pemahaman terkait kemusrikan dan kezholiman kemudian mengajak para anggota untuk merekrut anggota yang baru dan mau bergabung kemudian akan diikrarkan dengan janji. Bahwa Proses pengajian dilakukan dengan cara membuat janji dan berkumpul disuatu tempat kemudian mengajarkan para pengikut dengan cara menulis di kertas.

 Bahwa Terdakwa Harun ARRASYID Bin YUSUF mengatakan kepada saksi Syakirin Marsuddin Bin Marsuddin saat pengajian aliran MISI RISALAH MILLATA ABRAHAM Yaitu:

  1. Harus Beriman dengan Risalah Abraham;
  2. Mengajarkan tentang keyakinan bahwa setelah Nabi Muhammad S.A.W akan ada Nabi Selanjutnya;
  3. Ulama-ulama kharismatik di Aceh masih terpecah belah dan tidak sesuai dengan Pancasila padahal Pancasila adalah intisari dari Al-Qur'an;
  4. Misi Risalah Abraham adalah ajaran yang ingin merubah seluruh sistem di dunia yang saat ini dikuasai oleh orang Barat menjadi sistem Khilafah;
  5. Nabi Isa yang di langit sudah meninggal;
  6. Tongkat Nabi Musa bukan tongkat namun pegangan hidup;
  7. Nabi Isa dapat menghidupkan pemikiran manusia;
  8. Misi Risalah Abraham ini untuk mewujudkan kedamaian sejahtera bagi manusia di bumi;
  9. Negara Indonesia akan menjadi Negara Islam dan akan kuat sebagai Negara Khilafah.

Bahwa syarat yang harus dilakukan untuk masuk sebagai anggota Misi Risalah Millata Abraham Patuh terhadap aturan dan ajaran Misi Risalah Millata Abraham dan bagi anggota yang baru akan dibai’at/ikrar kesestiaan. Dengan bunyi sebagai berikut :

"BISMILLAHHIRRAHMANIRRAHIM" Atas nama tuan semesta alam yang maha pengasih dan penyayang saya berjanji"

  • Bahwa tiada tuan yang saya patuhi kehendak dan perintahnya selain tuan semesta alam tuan maha esa;
  • Saya tidak akan mencuri, berzina, tidak akan membunuh tidak akan berdusta dan sanggup berbuat baik sesama manusia;
  • Saya sanggup menerima pembinaan dan sanggup mengemban MISI TUAN SEMESTA ALAM MILA ABRAHAM untuk mewujudkan kehidupan damai sejahtera dimuka bumi.

Bahwa didalam Millah Abraham terdapat ajaran sebagai Berikut :

  1. Mesias Adalah Juru Selamat/Sang Pembebas Yang Diberikan Kepada Ahmad Musadeq Yang Merupakan Nabi Ke 26 Setelah Nabi Muhammad.
  2. Tidak Mempercayai Mukjizat Nabi Isa As (Bisa Menghidupkan Orang Mati).
  3. Tidak Mempercayai Mukjizat Nabi Musa (Tongkat Nabi Musa Membelah Lautan).
  4. Menyakini Nabi Adam Dilahirkan Dari Seorang Ibu Dan Memilki Ayah).
  5. Tidak Mempercayai Nabi Isa As Tidak Memiliki Ayah.
  6. Tidak Mempercayai Kejadian Isra Mi’raj.
  7. Tidak Mewajibkan Sholat 5 (Lima) Waktu, Boleh Melaksanakan, Boleh Tidak.
  8. Tidak Mengakui Ayat Al Qur’an Yang Berjumlah Sebanyak 6666 Ayat Yang Diakui Ayat Al Qur’an Hanya Sebanyak 6236 Ayat.

 Bahwa Peran dari Saksi Eko Sayono Bin Wisaka bersama-sama dengan saksi Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas, Terdakwa Harun Arrasyid Alias Rafaeal Rahmat Wardoyo, saksi Mercusuar Alias Geraldo, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta saksi Robby Heldy Bin Sharnov Heldy pada Organisasi Millah Abraham sebagai berikut :

  1. Saksi Abdi Ardiansyah Bin Masno Arsa Alias Gangsar/(Imam I)(Pimpinan)
  2. Terdakwa Harun Arrasyid Bin Yusuf Alias Rafael /( Imam 2),
  3. Saksi Robby Heldy Bin Alm Sharnov Heldy Alias Umar (Imam 4),
  4. Saksi Mercusuar Bin Harun Arrasyid Saya Sendiri Sebagai Sekretaris.
  5. Saksi Eko Sayono Bin Wasika Alias Raufa Nahat (Bendahara), 38 Tahun, Wiraswasta, Jl. Budi Mulia No 15 Rt 15 Rw 11 Keluruhan Pademangan Kota Jakarta Barat.
  6. Saksi Nazari Bin A Jalil Alias Duta /(Kuasa Hukum)

Bahwa Terdakwa Harun Arrasyid Alias Rafaeal bersama-sama dengan saksi Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas, Saksi Eko Sayono Bin Wisaka, saksi Mercusuar Alias Geraldo, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta saksi Robby Heldy Bin Sharnov Heldy merupakan satu kesatuan didalam organisasi dan saling berkerjasama dalam menyebarluaskan ajaran Millah Abraham di kabupaten Aceh Utara dan sekitarnya.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Harun Arrasyid Alias Rafaeal bersama-sama dengan saksi Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas, Saksi Eko Sayono Bin Wisaka, saksi Mercusuar Alias Geraldo, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta saksi Robby Heldy Bin Sharnov Heldy menyebarkan aliran Millah Abraham adalah Sebagai Pedoman Hidup dan Jalan Kebenaran.

Bahwa peran Terdakwa Harun Arrasyid Bin Yusuf Alias Rafael sebagai Imam 2 yang diajak atau diangkat oleh sdr. Abdi (Imam Ghansar) Warga Kecamatan Medan barat Provinsi Sumatera Utara dan ditugaskan untuk menjadi pendakwah untuk menyebarkan Pemahaman Millah Abaraham secara luas yang nantinya bisa masuk kedalam pemerintahan supaya mengamalkan Pancasila sesuai Al-quran. Bahwa terdakwa harun Arrasyid telah beberapa kali mengadakan pengajian Millah Abraham dan telah berhasil melakukan pembaitan terhadap 5 orang jamaat.

Bahwa tahapan tahapan dalam mengajarkan ajaran Millah Abraham sebagai berikut :

  1. Pengkabaran yaitu tahap awal, mengenalkan dan menyampaikan konsep ajaran Millah Abarahm serta sudah mulai merekrut orang lain
  2. Pembinaan yaitu tahap masuk ke pengkaderan
  3. Memimpin yaitu sudah menguasai dan bisa melakuka pengkabaran dan pembaiatan orang lain.

Bahwa seluruh pengikut atau jamaat Millah Abraham di wajibkan untuk memberikan iuaran se ikhlasnya yang dikelola oleh saksi Eko Syaono dan dipergunakan untuk membiayai oprasional maupun pertemuan-pertemuan untuk meyebarkan Aliran Millah Abraham.

Bahwa Terdakwa Harun ARRASYID, Saksi EKO SAYONO, Saksi NAZARI di tangkap oleh satuan Reksrim Polres Aceh Utara di di Mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon Pada hari Jumat Tanggal 25 Juli 2025. Dan Saksi Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas Robby Heldy Bin Sharnov Heldy di tangkap pada hari senin tanggal 28 Juli 2025DI SPBU Sigli Gp. Pulo Kec. Pidie kabupaten Pidie dan saksi Mercusuar Alias Geraldo di tangkap pada hari Selasa Tanggal 29 Juli Tahun 2025 di Gp. Keudee Lapang Kec. Gandapura Kab. Bireun.

Bahwa perbuatan Terdakwa Harun Arrasyid Alias Rafaeal bersama-sama dengan saksi Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas, Saksi Eko Sayono Bin Wisaka, saksi Mercusuar Alias Geraldo, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta saksi Robby Heldy Bin Sharnov Heldy mengikuti aliran millah abrahan merupakan perbuatan yang keluar dari islam.

Bahwa berdasarkan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 6 tahun 2016 Tentang Aliran gerakan Fajar Nusantara, diantaranya mnyebutkan Millah Abaraham adalah pemahaman dan keyakinan Gafatar yang mencampurkan ajaran islam, nasrani dan yahudi dengan menafsirkan ayat-ayat Al-quran tidak sesuai dengan kaidah tafsir sehingga ketentuan hukumnya adalah sesat dan menyesatkan.---------------------------------------------

-----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 7 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

-------------Bahwa Terdakwa Harun Arrasyid Bin Yusuf baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan saksi Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas, saksi Eko Sayono Bin Wasika, saksi Mercusuar Alias Geraldo Bin Harun Arrasyid, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta saksi Robby Heldy Bin Sharnov Heldy (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah) Pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat Di mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “dengan melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan orang lain keluar dari islam”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada tahun 2021 saksi NAZARI Alias DUTA Bin A JALIL mengajak Saksi Syakirin Marsuddin Bin Marsuddin serta mengenalkan saksi ajaran ajaran MISI RISALAH MILLATA ABRAHAM dengan cara mengajak untuk memahami agama islam yang benar dengan cara memperkenalkan Ayat suci Al-Quran dan mentafsirkan dengan pemahamannya sendiri dan tidak percaya akan mukjizat.

Bahwa saksi Syakirin Marsuddin Bin Marsuddin pernah beberapa kali mengikuti pengajian tersebut yaitu :

  1. Pada Bulan Juni Tahun 2025 pukul 10.00 Wib di Mesjid Al Mukhlisin Sampoinit Kec. Baktiya Barat, Yang Hadir Terdakwa Harun ARRASYID, Saksi NAZARI, Dan Saksi MERCUSUAR, Dengan pemapar Terdakwa Harun ARRASYID dengan paparan mengenali dan memamahi isi Al Quran tentang ayat-ayat dengan penerjemahan secara pemahaman ajaran MISI RISALAH MILLATA ABRAHAM yang di terangkan melalui 1 (satu) unit Hp Android milik Terdakwa Harun ARRASYID.
  2. Pada Awal Bulan Juli Tahun 2025 Pukul 11.00 wib di Mesjid Al Ikhsan Matang Ubi Kec. Lhoksukon, Yang dihadiri Saksi Hadir HARUN ARRASYID, Saksi NAZARI, Dan Saksi Eko SAYONO, Dengan pemapar Terdakwa Harun ARRASYID dengan paparan bahwasanya MUKJIZAT tidak benar hanya saja pemahaman orang jaman dulu, dan pemahaman yang menurut MISI RISALAH MILLATA ABRAHAM adalah misalkan tentang mukjizat nabi musa membelah lautan yang diartikan oleh mereka bukan membelah laut melainkan membelah lautan manusia, Dan mereka mengatakan bahwasanya Nabi MUHAMMAD Bukan merupakan Nabi yang terakhir, yang dituliskan ayat di kertas paparan
  3. Pada Tanggal 25 Bulan Juli Tahun 2025 Pukul 21.00 wib di Mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon, Yang Hadir HARUN ARRASYID, NAZARI, Dan EKO SAYONO.

 Bahwa pada Pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 pukul 08.30 wib saksi Syakirin pergi ke di Mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon untuk bertemu Terdakwa Harun Arrasyid, Saksi Nazari, Terdakwo Eko Sayono, Pada saat saksi Syakirin pergi ke masjid Hanafiah guna mengikuti pengajian dan di Baiat oleh Terdakwa Harun Arrasid.

 Bahwa Cara menyebarkan ajaran Misi Risalah Millata Abraham yang dilakukan oleh Terdakwa Harun Arrayid Bin Yusuf Alias Rafael Rahmat Wardoyo dengan cara berdialog dan memberikan pemahaman terkait kemusrikan dan kezholiman kemudian mengajak para anggota untuk merekrut anggota yang baru dan mau bergabung kemudian akan diikrarkan dengan janji. Bahwa Proses pengajian dilakukan dengan cara membuat janji dan berkumpul disuatu tempat kemudian mengajarkan para pengikut dengan cara menulis di kertas.

 Bahwa Terdakwa Harun ARRASYID Bin YUSUF mengatakan kepada saksi Syakirin Marsuddin Bin Marsuddin saat pengajian aliran MISI RISALAH MILLATA ABRAHAM Yaitu:

  1. Harus Beriman dengan Risalah Abraham;
  2. Mengajarkan tentang keyakinan bahwa setelah Nabi Muhammad S.A.W akan ada Nabi Selanjutnya;
  3. Ulama-ulama kharismatik di Aceh masih terpecah belah dan tidak sesuai dengan Pancasila padahal Pancasila adalah intisari dari Al-Qur'an;
  4. Misi Risalah Abraham adalah ajaran yang ingin merubah seluruh sistem di dunia yang saat ini dikuasai oleh orang Barat menjadi sistem Khilafah;
  5. Nabi Isa yang di langit sudah meninggal;
  6. Tongkat Nabi Musa bukan tongkat namun pegangan hidup;
  7. Nabi Isa dapat menghidupkan pemikiran manusia;
  8. Misi Risalah Abraham ini untuk mewujudkan kedamaian sejahtera bagi manusia di bumi;
  9. Negara Indonesia akan menjadi Negara Islam dan akan kuat sebagai Negara Khilafah.

Bahwa syarat yang harus dilakukan untuk masuk sebagai anggota Misi Risalah Millata Abraham Patuh terhadap aturan dan ajaran Misi Risalah Millata Abraham dan bagi anggota yang baru akan dibai’at/ikrar kesestiaan. Dengan bunyi sebagai berikut :

"BISMILLAHHIRRAHMANIRRAHIM" Atas nama tuan semesta alam yang maha pengasih dan penyayang saya berjanji"

  • Bahwa tiada tuan yang saya patuhi kehendak dan perintahnya selain tuan semesta alam tuan maha esa;
  • Saya tidak akan mencuri, berzina, tidak akan membunuh tidak akan berdusta dan sanggup berbuat baik sesama manusia;
  • Saya sanggup menerima pembinaan dan sanggup mengemban MISI TUAN SEMESTA ALAM MILA ABRAHAM untuk mewujudkan kehidupan damai sejahtera dimuka bumi.

Bahwa didalam Millah Abraham terdapat ajaran sebagai Berikut :

  1. Mesias Adalah Juru Selamat/Sang Pembebas Yang Diberikan Kepada Ahmad Musadeq Yang Merupakan Nabi Ke 26 Setelah Nabi Muhammad.
  2. Tidak Mempercayai Mukjizat Nabi Isa As (Bisa Menghidupkan Orang Mati).
  3. Tidak Mempercayai Mukjizat Nabi Musa (Tongkat Nabi Musa Membelah Lautan).
  4. Menyakini Nabi Adam Dilahirkan Dari Seorang Ibu Dan Memilki Ayah).
  5. Tidak Mempercayai Nabi Isa As Tidak Memiliki Ayah.
  6. Tidak Mempercayai Kejadian Isra Mi’raj.
  7. Tidak Mewajibkan Sholat 5 (Lima) Waktu, Boleh Melaksanakan, Boleh Tidak.
  8. Tidak Mengakui Ayat Al Qur’an Yang Berjumlah Sebanyak 6666 Ayat Yang Diakui Ayat Al Qur’an Hanya Sebanyak 6236 Ayat.

 Bahwa Peran dari Saksi Eko Sayono Bin Wisaka bersama-sama dengan saksi Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas, Terdakwa Harun Arrasyid Alias Rafaeal Rahmat Wardoyo, saksi Mercusuar Alias Geraldo, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta saksi Robby Heldy Bin Sharnov Heldy pada Organisasi Millah Abraham sebagai berikut :

  1. Saksi Abdi Ardiansyah Bin Masno Arsa Alias Gangsar/(Imam I)(Pimpinan)
  2. Terdakwa Harun Arrasyid Bin Yusuf Alias Rafael /( Imam 2),
  3. Saksi Robby Heldy Bin Alm Sharnov Heldy Alias Umar (Imam 4),
  4. Saksi Mercusuar Bin Harun Arrasyid Saya Sendiri Sebagai Sekretaris.
  5. Saksi Eko Sayono Bin Wasika Alias Raufa Nahat (Bendahara), 38 Tahun, Wiraswasta, Jl. Budi Mulia No 15 Rt 15 Rw 11 Keluruhan Pademangan Kota Jakarta Barat.
  6. Saksi Nazari Bin A Jalil Alias Duta /(Kuasa Hukum)

Bahwa Terdakwa Harun Arrasyid Alias Rafaeal bersama-sama dengan saksi Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas, Saksi Eko Sayono Bin Wisaka, saksi Mercusuar Alias Geraldo, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta saksi Robby Heldy Bin Sharnov Heldy merupakan satu kesatuan didalam organisasi dan saling berkerjasama dalam menyebarluaskan ajaran Millah Abraham di kabupaten Aceh Utara dan sekitarnya.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Harun Arrasyid Alias Rafaeal bersama-sama dengan saksi Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas, Saksi Eko Sayono Bin Wisaka, saksi Mercusuar Alias Geraldo, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta saksi Robby Heldy Bin Sharnov Heldy menyebarkan aliran Millah Abraham adalah Sebagai Pedoman Hidup dan Jalan Kebenaran.

Bahwa peran Terdakwa Harun Arrasyid Bin Yusuf Alias Rafael sebagai Imam 2 yang diajak atau diangkat oleh sdr. Abdi (Imam Ghansar) Warga Kecamatan Medan barat Provinsi Sumatera Utara dan ditugaskan untuk menjadi pendakwah untuk menyebarkan Pemahaman Millah Abaraham secara luas yang nantinya bisa masuk kedalam pemerintahan supaya mengamalkan Pancasila sesuai Al-quran. Bahwa terdakwa harun Arrasyid telah beberapa kali mengadakan pengajian Millah Abraham dan telah berhasil melakukan pembaitan terhadap 5 orang jamaat.

Bahwa tahapan tahapan dalam mengajarkan ajaran Millah Abraham sebagai berikut :

  1. Pengkabaran yaitu tahap awal, mengenalkan dan menyampaikan konsep ajaran Millah Abarahm serta sudah mulai merekrut orang lain
  2. Pembinaan yaitu tahap masuk ke pengkaderan
  3. Memimpin yaitu sudah menguasai dan bisa melakuka pengkabaran dan pembaiatan orang lain.

Bahwa seluruh pengikut atau jamaat Millah Abraham di wajibkan untuk memberikan iuaran se ikhlasnya yang dikelola oleh saksi Eko Syaono dan dipergunakan untuk membiayai oprasional maupun pertemuan-pertemuan untuk meyebarkan Aliran Millah Abraham.

Bahwa Terdakwa Harun ARRASYID, Saksi EKO SAYONO, Saksi NAZARI di tangkap oleh satuan Reksrim Polres Aceh Utara di di Mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon Pada hari Jumat Tanggal 25 Juli 2025. Dan Saksi Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas Robby Heldy Bin Sharnov Heldy di tangkap pada hari senin tanggal 28 Juli 2025DI SPBU Sigli Gp. Pulo Kec. Pidie kabupaten Pidie dan saksi Mercusuar Alias Geraldo di tangkap pada hari Selasa Tanggal 29 Juli Tahun 2025 di Gp. Keudee Lapang Kec. Gandapura Kab. Bireun.

Bahwa perbuatan Terdakwa Harun Arrasyid Alias Rafaeal bersama-sama dengan saksi Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas, Saksi Eko Sayono Bin Wisaka, saksi Mercusuar Alias Geraldo, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta saksi Robby Heldy Bin Sharnov Heldy yang mengajarkan aliran millah Abraham kepada saksi saykirin merupakan perbuatan yang dapat mengakibatkan Saksi Syakirin Keluar dari islam.

Bahwa berdasarkan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 6 tahun 2016 Tentang Aliran gerakan Fajar Nusantara, diantaranya mnyebutkan Millah Abaraham adalah pemahaman dan keyakinan Gafatar yang mencampurkan ajaran islam, nasrani dan yahudi dengan menafsirkan ayat-ayat Al-quran tidak sesuai dengan kaidah tafsir sehingga ketentuan hukumnya adalah sesat dan menyesatkan.---------------------------------------------

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 18 ayat (2) Jo Pasal 7 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Ketiga :

--------- Bahwa Terdakwa Harun Arrasyid Bin Yusuf baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan saksi Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas, saksi Eko Sayono Bin Wasika, saksi Mercusuar Alias Geraldo Bin Harun Arrasyid, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta saksi Robby Heldy Bin Sharnov Heldy (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah) Pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat Di mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “dengan sengaja menyebarkan alirat sesat”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

 Bahwa bermula pada tahun 2021 saksi NAZARI Alias DUTA Bin A JALIL mengajak Saksi Syakirin Marsuddin Bin Marsuddin serta mengenalkan saksi ajaran ajaran MISI RISALAH MILLATA ABRAHAM dengan cara mengajak untuk memahami agama islam yang benar dengan cara memperkenalkan Ayat suci Al-Quran dan mentafsirkan dengan pemahamannya sendiri dan tidak percaya akan mukjizat.

Bahwa saksi Syakirin Marsuddin Bin Marsuddin pernah beberapa kali mengikuti pengajian tersebut yaitu :

  1. Pada Bulan Juni Tahun 2025 pukul 10.00 Wib di Mesjid Al Mukhlisin Sampoinit Kec. Baktiya Barat, Yang Hadir Terdakwa Harun ARRASYID, Saksi NAZARI, Dan Saksi MERCUSUAR, Dengan pemapar Terdakwa Harun ARRASYID dengan paparan mengenali dan memamahi isi Al Quran tentang ayat-ayat dengan penerjemahan secara pemahaman ajaran MISI RISALAH MILLATA ABRAHAM yang di terangkan melalui 1 (satu) unit Hp Android milik Terdakwa Harun ARRASYID.
  2. Pada Awal Bulan Juli Tahun 2025 Pukul 11.00 wib di Mesjid Al Ikhsan Matang Ubi Kec. Lhoksukon, Yang dihadiri Saksi Hadir HARUN ARRASYID, Saksi NAZARI, Dan Saksi Eko SAYONO, Dengan pemapar Terdakwa Harun ARRASYID dengan paparan bahwasanya MUKJIZAT tidak benar hanya saja pemahaman orang jaman dulu, dan pemahaman yang menurut MISI RISALAH MILLATA ABRAHAM adalah misalkan tentang mukjizat nabi musa membelah lautan yang diartikan oleh mereka bukan membelah laut melainkan membelah lautan manusia, Dan mereka mengatakan bahwasanya Nabi MUHAMMAD Bukan merupakan Nabi yang terakhir, yang dituliskan ayat di kertas paparan
  3. Pada Tanggal 25 Bulan Juli Tahun 2025 Pukul 21.00 wib di Mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon, Yang Hadir HARUN ARRASYID, NAZARI, Dan EKO SAYONO.

 Bahwa pada Pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 pukul 08.30 wib saksi Syakirin pergi ke di Mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon untuk bertemu Terdakwa Harun Arrasyid, Saksi Nazari, Terdakwo Eko Sayono, Pada saat saksi Syakirin pergi ke masjid Hanafiah guna mengikuti pengajian dan di Baiat oleh Terdakwa Harun Arrasid.

 Bahwa Cara menyebarkan ajaran Misi Risalah Millata Abraham yang dilakukan oleh Terdakwa Harun Arrayid Bin Yusuf Alias Rafael Rahmat Wardoyo dengan cara berdialog dan memberikan pemahaman terkait kemusrikan dan kezholiman kemudian mengajak para anggota untuk merekrut anggota yang baru dan mau bergabung kemudian akan diikrarkan dengan janji. Bahwa Proses pengajian dilakukan dengan cara membuat janji dan berkumpul disuatu tempat kemudian mengajarkan para pengikut dengan cara menulis di kertas.

 Bahwa Terdakwa Harun ARRASYID Bin YUSUF mengatakan kepada saksi Syakirin Marsuddin Bin Marsuddin saat pengajian aliran MISI RISALAH MILLATA ABRAHAM Yaitu:

  1. Harus Beriman dengan Risalah Abraham;
  2. Mengajarkan tentang keyakinan bahwa setelah Nabi Muhammad S.A.W akan ada Nabi Selanjutnya;
  3. Ulama-ulama kharismatik di Aceh masih terpecah belah dan tidak sesuai dengan Pancasila padahal Pancasila adalah intisari dari Al-Qur'an;
  4. Misi Risalah Abraham adalah ajaran yang ingin merubah seluruh sistem di dunia yang saat ini dikuasai oleh orang Barat menjadi sistem Khilafah;
  5. Nabi Isa yang di langit sudah meninggal;
  6. Tongkat Nabi Musa bukan tongkat namun pegangan hidup;
  7. Nabi Isa dapat menghidupkan pemikiran manusia;
  8. Misi Risalah Abraham ini untuk mewujudkan kedamaian sejahtera bagi manusia di bumi;
  9. Negara Indonesia akan menjadi Negara Islam dan akan kuat sebagai Negara Khilafah.

Bahwa syarat yang harus dilakukan untuk masuk sebagai anggota Misi Risalah Millata Abraham Patuh terhadap aturan dan ajaran Misi Risalah Millata Abraham dan bagi anggota yang baru akan dibai’at/ikrar kesestiaan. Dengan bunyi sebagai berikut :

"BISMILLAHHIRRAHMANIRRAHIM" Atas nama tuan semesta alam yang maha pengasih dan penyayang saya berjanji"

  • Bahwa tiada tuan yang saya patuhi kehendak dan perintahnya selain tuan semesta alam tuan maha esa;
  • Saya tidak akan mencuri, berzina, tidak akan membunuh tidak akan berdusta dan sanggup berbuat baik sesama manusia;
  • Saya sanggup menerima pembinaan dan sanggup mengemban MISI TUAN SEMESTA ALAM MILA ABRAHAM untuk mewujudkan kehidupan damai sejahtera dimuka bumi.

Bahwa didalam Millah Abraham terdapat ajaran sebagai Berikut :

  1. Mesias Adalah Juru Selamat/Sang Pembebas Yang Diberikan Kepada Ahmad Musadeq Yang Merupakan Nabi Ke 26 Setelah Nabi Muhammad.
  2. Tidak Mempercayai Mukjizat Nabi Isa As (Bisa Menghidupkan Orang Mati).
  3. Tidak Mempercayai Mukjizat Nabi Musa (Tongkat Nabi Musa Membelah Lautan).
  4. Menyakini Nabi Adam Dilahirkan Dari Seorang Ibu Dan Memilki Ayah).
  5. Tidak Mempercayai Nabi Isa As Tidak Memiliki Ayah.
  6. Tidak Mempercayai Kejadian Isra Mi’raj.
  7. Tidak Mewajibkan Sholat 5 (Lima) Waktu, Boleh Melaksanakan, Boleh Tidak.
  8. Tidak Mengakui Ayat Al Qur’an Yang Berjumlah Sebanyak 6666 Ayat Yang Diakui Ayat Al Qur’an Hanya Sebanyak 6236 Ayat.

 Bahwa Peran dari Saksi Eko Sayono Bin Wisaka bersama-sama dengan saksi Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas, Terdakwa Harun Arrasyid Alias Rafaeal Rahmat Wardoyo, saksi Mercusuar Alias Geraldo, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta saksi Robby Heldy Bin Sharnov Heldy pada Organisasi Millah Abraham sebagai berikut :

  1. Saksi Abdi Ardiansyah Bin Masno Arsa Alias Gangsar/(Imam I)(Pimpinan)
  2. Terdakwa Harun Arrasyid Bin Yusuf Alias Rafael /( Imam 2),
  3. Saksi Robby Heldy Bin Alm Sharnov Heldy Alias Umar (Imam 4),
  4. Saksi Mercusuar Bin Harun Arrasyid Saya Sendiri Sebagai Sekretaris.
  5. Saksi Eko Sayono Bin Wasika Alias Raufa Nahat (Bendahara), 38 Tahun, Wiraswasta, Jl. Budi Mulia No 15 Rt 15 Rw 11 Keluruhan Pademangan Kota Jakarta Barat.
  6. Saksi Nazari Bin A Jalil Alias Duta /(Kuasa Hukum)

Bahwa Terdakwa Harun Arrasyid Alias Rafaeal bersama-sama dengan saksi Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas, Saksi Eko Sayono Bin Wisaka, saksi Mercusuar Alias Geraldo, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta saksi Robby Heldy Bin Sharnov Heldy merupakan satu kesatuan didalam organisasi dan saling berkerjasama dalam menyebarluaskan ajaran Millah Abraham di kabupaten Aceh Utara dan sekitarnya.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Harun Arrasyid Alias Rafaeal bersama-sama dengan saksi Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas, Saksi Eko Sayono Bin Wisaka, saksi Mercusuar Alias Geraldo, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta saksi Robby Heldy Bin Sharnov Heldy menyebarkan aliran Millah Abraham adalah Sebagai Pedoman Hidup dan Jalan Kebenaran.

Bahwa peran Terdakwa Harun Arrasyid Bin Yusuf Alias Rafael sebagai Imam 2 yang diajak atau diangkat oleh sdr. Abdi (Imam Ghansar) Warga Kecamatan Medan barat Provinsi Sumatera Utara dan ditugaskan untuk menjadi pendakwah untuk menyebarkan Pemahaman Millah Abaraham secara luas yang nantinya bisa masuk kedalam pemerintahan supaya mengamalkan Pancasila sesuai Al-quran. Bahwa terdakwa harun Arrasyid telah beberapa kali mengadakan pengajian Millah Abraham dan telah berhasil melakukan pembaitan terhadap 5 orang jamaat.

Bahwa tahapan tahapan dalam mengajarkan ajaran Millah Abraham sebagai berikut :

  1. Pengkabaran yaitu tahap awal, mengenalkan dan menyampaikan konsep ajaran Millah Abarahm serta sudah mulai merekrut orang lain
  2. Pembinaan yaitu tahap masuk ke pengkaderan
  3. Memimpin yaitu sudah menguasai dan bisa melakuka pengkabaran dan pembaiatan orang lain.

Bahwa seluruh pengikut atau jamaat Millah Abraham di wajibkan untuk memberikan iuaran se ikhlasnya yang dikelola oleh saksi Eko Syaono dan dipergunakan untuk membiayai oprasional maupun pertemuan-pertemuan untuk meyebarkan Aliran Millah Abraham.

Bahwa Terdakwa Harun ARRASYID, Saksi EKO SAYONO, Saksi NAZARI di tangkap oleh satuan Reksrim Polres Aceh Utara di di Mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon Pada hari Jumat Tanggal 25 Juli 2025. Dan Saksi Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas Robby Heldy Bin Sharnov Heldy di tangkap pada hari senin tanggal 28 Juli 2025DI SPBU Sigli Gp. Pulo Kec. Pidie kabupaten Pidie dan saksi Mercusuar Alias Geraldo di tangkap pada hari Selasa Tanggal 29 Juli Tahun 2025 di Gp. Keudee Lapang Kec. Gandapura Kab. Bireun.

Bahwa berdasarkan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 6 tahun 2016 Tentang Aliran gerakan Fajar Nusantara, diantaranya mnyebutkan Millah Abaraham adalah pemahaman dan keyakinan Gafatar yang mencampurkan ajaran islam, nasrani dan yahudi dengan menafsirkan ayat-ayat Al-quran tidak sesuai dengan kaidah tafsir sehingga ketentuan hukumnya adalah sesat dan menyesatkan.---------------------------------------------

------------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 18 ayat (2) Jo Pasal 7 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Ke-empat :

-------------------Bahwa Terdakwa Harun Arrasyid Bin Yusuf baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan saksi Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas, saksi Eko Sayono Bin Wasika, saksi Mercusuar Alias Geraldo Bin Harun Arrasyid, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta saksi Robby Heldy Bin Sharnov Heldy (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah) Pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat Di mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “dengan sengaja menyediakan fasilitas atau memberi peluang yang patut diduga digunakan untuk penyebaran aliran sesat”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

Bahwa bermula pada tahun 2021 saksi NAZARI Alias DUTA Bin A JALIL mengajak Saksi Syakirin Marsuddin Bin Marsuddin serta mengenalkan saksi ajaran ajaran MISI RISALAH MILLATA ABRAHAM dengan cara mengajak untuk memahami agama islam yang benar dengan cara memperkenalkan Ayat suci Al-Quran dan mentafsirkan dengan pemahamannya sendiri dan tidak percaya akan mukjizat.

Bahwa saksi Syakirin Marsuddin Bin Marsuddin pernah beberapa kali mengikuti pengajian tersebut yaitu :

  1. Pada Bulan Juni Tahun 2025 pukul 10.00 Wib di Mesjid Al Mukhlisin Sampoinit Kec. Baktiya Barat, Yang Hadir Terdakwa Harun ARRASYID, Saksi NAZARI, Dan Saksi MERCUSUAR, Dengan pemapar Terdakwa Harun ARRASYID dengan paparan mengenali dan memamahi isi Al Quran tentang ayat-ayat dengan penerjemahan secara pemahaman ajaran MISI RISALAH MILLATA ABRAHAM yang di terangkan melalui 1 (satu) unit Hp Android milik Terdakwa Harun ARRASYID.
  2. Pada Awal Bulan Juli Tahun 2025 Pukul 11.00 wib di Mesjid Al Ikhsan Matang Ubi Kec. Lhoksukon, Yang dihadiri Saksi Hadir HARUN ARRASYID, Saksi NAZARI, Dan Saksi Eko SAYONO, Dengan pemapar Terdakwa Harun ARRASYID dengan paparan bahwasanya MUKJIZAT tidak benar hanya saja pemahaman orang jaman dulu, dan pemahaman yang menurut MISI RISALAH MILLATA ABRAHAM adalah misalkan tentang mukjizat nabi musa membelah lautan yang diartikan oleh mereka bukan membelah laut melainkan membelah lautan manusia, Dan mereka mengatakan bahwasanya Nabi MUHAMMAD Bukan merupakan Nabi yang terakhir, yang dituliskan ayat di kertas paparan
  3. Pada Tanggal 25 Bulan Juli Tahun 2025 Pukul 21.00 wib di Mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon, Yang Hadir HARUN ARRASYID, NAZARI, Dan EKO SAYONO.

 Bahwa pada Pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 pukul 08.30 wib saksi Syakirin pergi ke di Mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon untuk bertemu Terdakwa Harun Arrasyid, Saksi Nazari, Terdakwo Eko Sayono, Pada saat saksi Syakirin pergi ke masjid Hanafiah guna mengikuti pengajian dan di Baiat oleh Terdakwa Harun Arrasid.

 Bahwa Cara menyebarkan ajaran Misi Risalah Millata Abraham yang dilakukan oleh Terdakwa Harun Arrayid Bin Yusuf Alias Rafael Rahmat Wardoyo dengan cara berdialog dan memberikan pemahaman terkait kemusrikan dan kezholiman kemudian mengajak para anggota untuk merekrut anggota yang baru dan mau bergabung kemudian akan diikrarkan dengan janji. Bahwa Proses pengajian dilakukan dengan cara membuat janji dan berkumpul disuatu tempat kemudian mengajarkan para pengikut dengan cara menulis di kertas.

 Bahwa Terdakwa Harun ARRASYID Bin YUSUF mengatakan kepada saksi Syakirin Marsuddin Bin Marsuddin saat pengajian aliran MISI RISALAH MILLATA ABRAHAM Yaitu:

  1. Harus Beriman dengan Risalah Abraham;
  2. Mengajarkan tentang keyakinan bahwa setelah Nabi Muhammad S.A.W akan ada Nabi Selanjutnya;
  3. Ulama-ulama kharismatik di Aceh masih terpecah belah dan tidak sesuai dengan Pancasila padahal Pancasila adalah intisari dari Al-Qur'an;
  4. Misi Risalah Abraham adalah ajaran yang ingin merubah seluruh sistem di dunia yang saat ini dikuasai oleh orang Barat menjadi sistem Khilafah;
  5. Nabi Isa yang di langit sudah meninggal;
  6. Tongkat Nabi Musa bukan tongkat namun pegangan hidup;
  7. Nabi Isa dapat menghidupkan pemikiran manusia;
  8. Misi Risalah Abraham ini untuk mewujudkan kedamaian sejahtera bagi manusia di bumi;
  9. Negara Indonesia akan menjadi Negara Islam dan akan kuat sebagai Negara Khilafah.

Bahwa syarat yang harus dilakukan untuk masuk sebagai anggota Misi Risalah Millata Abraham Patuh terhadap aturan dan ajaran Misi Risalah Millata Abraham dan bagi anggota yang baru akan dibai’at/ikrar kesestiaan. Dengan bunyi sebagai berikut :

"BISMILLAHHIRRAHMANIRRAHIM" Atas nama tuan semesta alam yang maha pengasih dan penyayang saya berjanji"

  • Bahwa tiada tuan yang saya patuhi kehendak dan perintahnya selain tuan semesta alam tuan maha esa;
  • Saya tidak akan mencuri, berzina, tidak akan membunuh tidak akan berdusta dan sanggup berbuat baik sesama manusia;
  • Saya sanggup menerima pembinaan dan sanggup mengemban MISI TUAN SEMESTA ALAM MILA ABRAHAM untuk mewujudkan kehidupan damai sejahtera dimuka bumi.

Bahwa didalam Millah Abraham terdapat ajaran sebagai Berikut :

  1. Mesias Adalah Juru Selamat/Sang Pembebas Yang Diberikan Kepada Ahmad Musadeq Yang Merupakan Nabi Ke 26 Setelah Nabi Muhammad.
  2. Tidak Mempercayai Mukjizat Nabi Isa As (Bisa Menghidupkan Orang Mati).
  3. Tidak Mempercayai Mukjizat Nabi Musa (Tongkat Nabi Musa Membelah Lautan).
  4. Menyakini Nabi Adam Dilahirkan Dari Seorang Ibu Dan Memilki Ayah).
  5. Tidak Mempercayai Nabi Isa As Tidak Memiliki Ayah.
  6. Tidak Mempercayai Kejadian Isra Mi’raj.
  7. Tidak Mewajibkan Sholat 5 (Lima) Waktu, Boleh Melaksanakan, Boleh Tidak.
  8. Tidak Mengakui Ayat Al Qur’an Yang Berjumlah Sebanyak 6666 Ayat Yang Diakui Ayat Al Qur’an Hanya Sebanyak 6236 Ayat.

 Bahwa Peran dari Saksi Eko Sayono Bin Wisaka bersama-sama dengan saksi Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas, Terdakwa Harun Arrasyid Alias Rafaeal Rahmat Wardoyo, saksi Mercusuar Alias Geraldo, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta saksi Robby Heldy Bin Sharnov Heldy pada Organisasi Millah Abraham sebagai berikut :

  1. Saksi Abdi Ardiansyah Bin Masno Arsa Alias Gangsar/(Imam I)(Pimpinan)
  2. Terdakwa Harun Arrasyid Bin Yusuf Alias Rafael /( Imam 2),
  3. Saksi Robby Heldy Bin Alm Sharnov Heldy Alias Umar (Imam 4),
  4. Saksi Mercusuar Bin Harun Arrasyid Saya Sendiri Sebagai Sekretaris.
  5. Saksi Eko Sayono Bin Wasika Alias Raufa Nahat (Bendahara), 38 Tahun, Wiraswasta, Jl. Budi Mulia No 15 Rt 15 Rw 11 Keluruhan Pademangan Kota Jakarta Barat.
  6. Saksi Nazari Bin A Jalil Alias Duta /(Kuasa Hukum)

Bahwa Terdakwa Harun Arrasyid Alias Rafaeal bersama-sama dengan saksi Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas, Saksi Eko Sayono Bin Wisaka, saksi Mercusuar Alias Geraldo, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta saksi Robby Heldy Bin Sharnov Heldy merupakan satu kesatuan didalam organisasi dan saling berkerjasama dalam menyebarluaskan ajaran Millah Abraham di kabupaten Aceh Utara dan sekitarnya.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Harun Arrasyid Alias Rafaeal bersama-sama dengan saksi Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas, Saksi Eko Sayono Bin Wisaka, saksi Mercusuar Alias Geraldo, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta saksi Robby Heldy Bin Sharnov Heldy menyebarkan aliran Millah Abraham adalah Sebagai Pedoman Hidup dan Jalan Kebenaran.

Bahwa peran Terdakwa Harun Arrasyid Bin Yusuf Alias Rafael sebagai Imam 2 yang diajak atau diangkat oleh sdr. Abdi (Imam Ghansar) Warga Kecamatan Medan barat Provinsi Sumatera Utara dan ditugaskan untuk menjadi pendakwah untuk menyebarkan Pemahaman Millah Abaraham secara luas yang nantinya bisa masuk kedalam pemerintahan supaya mengamalkan Pancasila sesuai Al-quran. Bahwa terdakwa harun Arrasyid telah beberapa kali mengadakan pengajian Millah Abraham dan telah berhasil melakukan pembaitan terhadap 5 orang jamaat.

Bahwa tahapan tahapan dalam mengajarkan ajaran Millah Abraham sebagai berikut :

  1. Pengkabaran yaitu tahap awal, mengenalkan dan menyampaikan konsep ajaran Millah Abarahm serta sudah mulai merekrut orang lain
  2. Pembinaan yaitu tahap masuk ke pengkaderan
  3. Memimpin yaitu sudah menguasai dan bisa melakuka pengkabaran dan pembaiatan orang lain.

Bahwa seluruh pengikut atau jamaat Millah Abraham di wajibkan untuk memberikan iuaran se ikhlasnya yang dikelola oleh saksi Eko Syaono dan dipergunakan untuk membiayai oprasional maupun pertemuan-pertemuan untuk meyebarkan Aliran Millah Abraham.

Bahwa perbuatan Terdakwa Harun Arrasyid Alias Rafaeal bersama-sama dengan saksi Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas, Saksi Eko Sayono Bin Wisaka, saksi Mercusuar Alias Geraldo, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta saksi Robby Heldy Bin Sharnov Heldy telah memberikan fasilatas untuk penyebaran aliran millah Abraham.

Bahwa Terdakwa Harun Arrasyid, Saksi Eko Sayono, Saksi Nazari di tangkap oleh satuan Reksrim Polres Aceh Utara di di Mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon Pada hari Jumat Tanggal 25 Juli 2025. Dan Saksi Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas Robby Heldy Bin Sharnov Heldy di tangkap pada hari senin tanggal 28 Juli 2025DI SPBU Sigli Gp. Pulo Kec. Pidie kabupaten Pidie dan saksi Mercusuar Alias Geraldo di tangkap pada hari Selasa Tanggal 29 Juli Tahun 2025 di Gp. Keudee Lapang Kec. Gandapura Kab. Bireun.

Bahwa berdasarkan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 6 tahun 2016 Tentang Aliran gerakan Fajar Nusantara, diantaranya mnyebutkan Millah Abaraham adalah pemahaman dan keyakinan Gafatar yang mencampurkan ajaran islam, nasrani dan yahudi dengan menafsirkan ayat-ayat Al-quran tidak sesuai dengan kaidah tafsir sehingga ketentuan hukumnya adalah sesat dan menyesatkan.---------------------------------------------

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 18 ayat (2) Jo Pasal 7 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya