| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
------------ Bahwa terdakwa FAJRI BIN KHALIL pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 dan pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari dan Maret pada tahun 2024 yang bertempat di dalam kelas 3 IPA 1 SMAN 1 Dewantara Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, kemudian pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November pada tahun 2024 yang bertempat di Puskesmas Banda Baro Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara, kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024, pada hari Senin tanggal 11 November 2024 dan pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November dan Desember pada tahun 2024 yang bertempat didalam mobil truk semen yang terparkir didepan rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Teungoh Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap korban anak Tasya Azkia Binti H. Zainuddin Ismail yang masih berusia 17 tahun sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 1108021211060466” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 dan pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 di dalam kelas 3 IPA 1 SMAN 1 Dewantara yang beralamat di Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara yang mana terdakwa sebelumnya telah menjalin hubungan pacaran dengan Korban Anak Tasya Azkia Binti H. Zainuddin, kemudian terdakwa menyuruh Korban Anak Tasya Azkia untuk tidak pulang sekolah dulu, lalu pada saat didalam kelas tersebut tidak ada lagi orang, lalu terdakwa langsung mencium dan meremas payudara Korban Anak Tasya Azkia dan terdakwa membuka resleting celana sekolahnya lalu menyuruh Korban Anak Tasya Azkia untuk menghisap kelaminnya dan Korban Anak Tasya Azkia langsung menghisap penis terdakwa secara berkali-kali.
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak Korban Anak Tasya Azkia ingat lagi namun di pertengahan bulan Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib ketika di atas sepeda motor yang mana terdakwa meremas payudara Korban Anak Tasya Azkia, dan terdakwa memasuki jari tangannya kedalam vagina Korban Anak Tasya Azkia, lalu terdakwa menarik tangan Korban Anak Tasya Azkia secara paksa untuk memegang kelamin terdakwa, sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 20.00 wib terdakwa dan Korban Anak Tasya Azkia pergi ke Puskesmas Banda Baro Kabupaten Aceh Utara untuk menyelesaikan masalahnya dengan tujuan untuk menemui kakak sepupu Korban Anak Tasya Azkia yang bernama Sdri. Sania Alfasya dan Sdri. Marisa Launa, kemudian pada saat diruangan Puskesmas Banda Baro ketika tidak ada orang lagi diruangan tersebut, kemudian terdakwa langsung mendorong Korban Anak Tasya Azkia sehingga terjatuh kelantai, lalu terdakwa mencium bibir dan meremas kedua payudara serta menghisap payudara Korban Anak Tasya Azkia, kemudian Korban Anak Tasya Azkia mendorong terdakwa sehingga terdakwa berhenti melakukan perbuatan tersebut, lalu terdakwa dan Korban Anak Tasya Azkia pulang kerumah masing-masing.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024, pada hari Senin tanggal 11 November 2024 dan pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 20.00 wib terdakwa dan Korban Anak Tasya Azkia bertemu di dalam mobil truk semen yang di pakai oleh ayah terdakwa yang terparkir di depan rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Teungoh Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, kemudian terdakwa mencium bibir Korban Anak Tasya Azkia, lalu terdakwa secara paksa membuka seluruh pakaian Korban Anak Tasya Azkia dan terdakwa juga membuka seluruh pakaiannya, sehingga Korban Anak Tasya Azkia dan terdakwa dalam keadaan telanjang/ tanpa busana, lalu terdakwa berkali-kali mencoba memasuki penisnya kedalam vagina Korban Anak Tasya Azkia tetapi tidak masuk, dikarenakan Korban Anak Tasya Azkia terus berusaha meronta-ronta, kemudian terdakwa meminta agar Korban Anak Tasya Azkia menghisap penisnya dan Korban Anak Tasya Azkia langsung menghisap penis terdakwa sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam mulut Korban Anak Tasya Azkia.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 pada saat terdakwa telah selesai melakukan hubungan badan dengan Tasya Azkia (sudah berusia 18 tahun) di dalam kamar Korban Anak Tasya Azkia yang beralamat di Dusun Arun Desa Paloh Lada Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara, lalu terdakwa ingin pergi dari rumah Tasya Azkia, terdakwa langsung ditangkap oleh warga setempat, kemudian terdakwa di bawa ke pihak Kepolisian Polres Aceh Lhokseumawe guna proses penyelidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara Nomor : 180/29/2025 tanggal 28 Mei 2025 An. Korban Anak Tasya Azkia Binti H. Zainuddin yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Iskandar, Sp. OG dengan perincian sebagai berikut :
PADA PEMERIKSAAN UMUM :
Kepala : Dalam batas normal
Leher : Dalam batas normal
Dada : Dalam batas normal
Perut : Dalam batas normal
Anggota gerak atas : Dalam batas normal
Anggota gerak bawah : Dalam batas normal
PEMERIKSAAN KHUSUS :
Hymen : Luka robek pukul satu, tiga, enam, sembilan dan sebelas.
KESIMPULAN : SELAPUT DARA TIDAK UTUH.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;--------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------
KEDUA :
------------ Bahwa terdakwa FAJRI BIN KHALIL pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib dan pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari pada tahun 2024 bertempat di dalam kelas 3 IPA 1 SMAN 1 Dewantara Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap terhadap korban anak Tasya Azkia Binti H. Zainuddin Ismail yang masih berusia 17 tahun sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 1108021211060466” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib di dalam kelas 3 IPA 1 SMAN 1 Dewantara yang beralamat di Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara yang mana terdakwa sebelumnya telah menjalin hubungan pacaran dengan Korban Anak Tasya Azkia Binti H. Zainuddin, lalu pada saat tersebut tiba-tiba terdakwa langsung mencium pipi sebelah kanan Korban Anak Tasya Azkia sebanyak 2 (dua) atau 3 (tiga) kali, sehingga Korban Anak Tasya Azkia kaget dan langsung menghindar.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 13.30 wib di dalam kelas 3 IPA 1 SMAN 1 Dewantara terdakwa mulai memaksa Korban Anak Tasya Azkia untuk berciuman bibir dengan menggunakan lidahnya, lalu terdakwa langsung menarik kedua tangan Korban Anak Tasya Azkia kebawah meja dan langsung mencium bibir serta memeluk Korban Anak Tasya Azkia secara paksa, namun Korban Anak Tasya Azkia berusaha melawan namun tidak bisa dikarenakan tenaga terdakwa lebih kuat, kemudian terdakwa langsung memegang payudara sebelah kanan Korban Anak Tasya Azkia dan meraba vagina Korban Anak Tasya Azkia dari luar rok, kemudian Korban Anak Tasya Azkia langsung pergi dari ruang kelas tersebut.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara Nomor : 180/29/2025 tanggal 28 Mei 2025 An. Korban Anak Tasya Azkia Binti H. Zainuddin yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Iskandar, Sp. OG dengan perincian sebagai berikut :
PADA PEMERIKSAAN UMUM :
Kepala : Dalam batas normal
Leher : Dalam batas normal
Dada : Dalam batas normal
Perut : Dalam batas normal
Anggota gerak atas : Dalam batas normal
Anggota gerak bawah : Dalam batas normal
PEMERIKSAAN KHUSUS :
Hymen : Luka robek pukul satu, tiga, enam, sembilan dan sebelas.
KESIMPULAN : SELAPUT DARA TIDAK UTUH.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;--------------------------------------------------------------------------------- |