Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
1/JN-Anak/2023/MS.Lsk 1.FAUZI, S.H.
2.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
1.Ismuhar Alias Muhar Bin Muhammad Nasir
2.Rahmad Dani Alias Dani Bin Hermansyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 1/JN-Anak/2023/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1496/ L.1.14/Eku.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI, S.H.
2HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1Ismuhar Alias Muhar Bin Muhammad Nasir
2Rahmad Dani Alias Dani Bin Hermansyah
Penasihat Hukum Anak
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

      Kesatu

----------Bahwa Ia anak I ISMUHAR ALIAS MUHAR BIN MUHAMMAD NASIR bersama – sama dengan anak II RAHMAD DANI ALIAS DANI BIN HERMANSYAH pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 sekira pukul 17.00 wib atau waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 yang terjadi didalam pekarangan Meunasah Desa Blang Patra Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak korban yang bernama Sahara Binti Muhammad Husen Manyak”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 09 Dsember 2021 sekira pukul 17.00 wib didalam pekareangan Meunasah dayah Blang Patra Kecamatan Syamtalira Bayu Kab Aceh Utara pada awalnya anak I Ismuhar pergi kerumah anak II Rahmad Dani untuk berniat mencari paku tepatnya di Meunasah setempat dan sesampainya di Meunasah anak I melihat anak korban Sahara yang masih berusia 10 (sepuluh) tahun dengan anak laki laki yang juga masih kecil bernama M. Faiz yang sedang bermain masak – masakan dengan posisi duduk dilantai dan tidak berapa lama kemudian anak II mengatakan kepada anak I “ayok kita ganggu mereka” dan saat itu juga anak I bersama anak II langsung mendekatai anak korban sahara dan Sdr M. Faiz dan sesampainya ditempat tersebut anak I langsung menarik tubuh anak korban Sahara dengan posisi badan anak korban sahara berdiri dan langsung tanpa berkata sepatah katapun tangan anak I masuk kedalam celana dalam anak korban Sahara tepatnya diatas kemaluan (vagina) anak korban Sahara sambil anak I menekan – nekan jari tangannya kedalam lubang vagina anak korban Sahara sekitar kurang lebih 2 (dua) menit sedangkan posisi anak II Rahmad Dani berdiri tepatnya dibelakang anak I sambil melihat sekeliling lingkungan tempat kejadian perkara dan setelah itu anak I mengatakan kepada anak II dengan kata – kata “coba kamu juga pegang sekali” dan saat itu anak I berpindah kebelakang sedangkan anak II langsung berpindah posisi kedepan anak I dan anak II saat itu langsung memegang vagina anak korban Sahara dengan tangan kanannya tepatnya diatas kemaluan atau vagina anak korban Sahara sedangkan Sdr Faiz berdiri disamping anak korban Sahara dan melihat apa yang dilakukan anak I serta anak II terhadap anak korban Sahara dan seelah itu anak I dan anak II langsung pergi meninggalkan anak korban Sahara ditempat Kejadian tersebut.

Bahwa selanjutnya anak I dan anak II pulang kerumah anak I guna mengambil sebilah parang yang niatnya untuk mengambil rumput untuk makanan kambing dan disaat anak I serta anak II sampai ditempat mengambil rumput ternyata disitu juga ada anak korban Sahara yang ga sedang bermain mengambil daun – daunan sehingga anak I serta anak II mendekai kembali diri anak korban Sahara sambil menjukkan satu buah parang kehadapan anak koban Sahara dan saat itu anak I meliha anak II langsng memasukkan tangan kanannya kedalam celana anak korban Sahara tepatnya diatas kemaluan anak korbhan Sahara dan posisi anak I saat itu berdiri dibelakang anak II untuk melihat kondisi sekeliling agar tidak diketahui oleh orang lain dan tidak berapa lama kkemudian anak korban Sahara langsung pergi meninggalkan anak I dan anak II dengan sepeda miliknya sedangkan anak I dan anak II langsung mengejar anak korban Sahara pada saat itu, akan tetapi anak korban Sahara langsng pulang kerumahnya.

Bahwa perbuatan anak I dan anak II dilakukan secara paksaan oleh mereka dengan cara tidak ada meminta ijin ataupun mengatakan apa – apa keanak korban Sahara dan langsung secara bergantian memasukkan tangannya kedalam lubang kemaluan anak korban Sahara sambil menekan  - nekan jari mereka dan anak I serta anak II melakukan kekerasan terhadap anak korban Sahara dengan cara menarik badan anak korban Sahara agar anak korban Sahara mendekatkan dirinya dalam posisi berdiri atau mengikuti kemauan anak I dan anak II.

Bahwa akibat perbuatan anak I dan anak II, anak korban Sahara merasa ketakutan dan mengadu kepada ibu kansungnya yaitu saksi Mirnawati Binti Usman dirumah mereka disaat anak korban Sahara baru pulang dari bermain pada hari kejadian tersebut dan saat itu saksi Mirnawati Binti Usman langsung mendatangi anak I dan anak II yang memang rumahnya berdekatan atau masih satu gampong namun disaat saksi Mirnawati Binti Usman mencari keberadaan kedua anak pelaku saat itu saksi Mirnawati Binti Usman tidak bertemu dikarenakan menurut saksi Mirnawati Binti Usman kedua anak pelaku sudah melarikan diri sehingga akhirnya saksi Mirawati Binti Usman meminta pertanggung jawaban dari keluarga kedua anak pelaku namun tidak ada hasil yang memuaskan sehingga akhirnya saksi Mirnawati Binti Usman melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolsian Resor Lhokseumawe guna kedua anak pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.

Bahwa akibat perbuatan anak I dan anak II akhirnya pihak keluarga korban anak Sahara meminta kepada pihak kepolisian Resor Aceh Utara untuk mengeluarkan permohonan surat Visum Et Revertum yang akhirnya terhadap diri korban anak Sahara dilakukan pemeriksaan secara medis dan dituangkan didalam surat Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara dengan nomor 180/89/2021 tanggal 16 Desember 2021 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Teuku Yudhi Iqbal, Sp.OG. yang menyimpulkan bahwa pada pemeriksaan Khusus tampak Hymen luka robek diarah jam 2, serta pada kesimpulan Selaput Dara Tidak Utuh.

  

----------Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tetang Hukum Jinayat Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak  .

 

                                                                          ATAU

 

Kedua

----------Bahwa Ia anak I ISMUHAR ALIAS MUHAR BIN MUHAMMAD NASIR bersama – sama dengan anak II RAHMAD DANI ALIAS DANI BIN HERMANSYAH pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 sekira pukul 17.00 wib atau waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 yang terjadi didalam pekarangan Meunasah Desa Blang Patra Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak korban yang bernama Sahara Binti Muhammad Husen Manyak””, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

 

----------Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 09 Dsember 2021 sekira pukul 17.00 wib didalam pekareangan Meunasah dayah Blang Patra Kecamatan Syamtalira Bayu Kab Aceh Utara pada awalnya anak I Ismuhar pergi kerumah anak II Rahmad Dani untuk berniat mencari paku tepatnya di Meunasah setempat dan sesampainya di Meunasah anak I melihat anak korban Sahara yang masih berusia 10 (sepuluh) tahun dengan anak laki laki yang juga masih kecil bernama M. Faiz yang sedang bermain masak – masakan dengan posisi duduk dilantai dan tidak berapa lama kemudian anak II mengatakan kepada anak I “ayok kita ganggu mereka” dan saat itu juga anak I bersama anak II langsung mendekatai anak korban sahara dan Sdr M. Faiz dan sesampainya ditempat tersebut anak I langsung menarik tubuh anak korban Sahara dengan posisi badan anak korban sahara berdiri dan langsung tanpa berkata sepatah katapun tangan anak I masuk kedalam celana dalam anak korban Sahara tepatnya diatas kemaluan (vagina) anak korban Sahara sambil anak I menekan – nekan jari tangannya kedalam lubang vagina anak korban Sahara sekitar kurang lebih 2 (dua) menit sedangkan posisi anak II Rahmad Dani berdiri tepatnya dibelakang anak I sambil melihat sekeliling lingkungan tempat kejadian perkara dan setelah itu anak I mengatakan kepada anak II dengan kata – kata “coba kamu juga pegang sekali” dan saat itu anak I berpindah kebelakang sedangkan anak II langsung berpindah posisi kedepan anak I dan anak II saat itu langsung memegang vagina anak korban Sahara dengan tangan kanannya tepatnya diatas kemaluan atau vagina anak korban Sahara sedangkan Sdr Faiz berdiri disamping anak korban Sahara dan melihat apa yang dilakukan anak I serta anak II terhadap anak korban Sahara dan seelah itu anak I dan anak II langsung pergi meninggalkan anak korban Sahara ditempat Kejadian tersebut.

Bahwa selanjutnya anak I dan anak II pulang kerumah anak I guna mengambil sebilah parang yang niatnya untuk mengambil rumput untuk makanan kambing dan disaat anak I serta anak II sampai ditempat mengambil rumput ternyata disitu juga ada anak korban Sahara yang ga sedang bermain mengambil daun – daunan sehingga anak I serta anak II mendekai kembali diri anak korban Sahara sambil menjukkan satu buah parang kehadapan anak koban Sahara dan saat itu anak I meliha anak II langsng memasukkan tangan kanannya kedalam celana anak korban Sahara tepatnya diatas kemaluan anak korbhan Sahara dan posisi anak I saat itu berdiri dibelakang anak II untuk melihat kondisi sekeliling agar tidak diketahui oleh orang lain dan tidak berapa lama kkemudian anak korban Sahara langsung pergi meninggalkan anak I dan anak II dengan sepeda miliknya sedangkan anak I dan anak II langsung mengejar anak korban Sahara pada saat itu, akan tetapi anak korban Sahara langsng pulang kerumahnya.

Bahwa perbuatan anak I dan anak II dilakukan secara paksaan oleh mereka dengan cara tidak ada meminta ijin ataupun mengatakan apa – apa keanak korban Sahara dan langsung secara bergantian memasukkan tangannya kedalam lubang kemaluan anak korban Sahara sambil menekan  - nekan jari mereka dan anak I serta anak II melakukan kekerasan terhadap anak korban Sahara dengan cara menarik badan anak korban Sahara agar anak korban Sahara mendekatkan dirinya dalam posisi berdiri atau mengikuti kemauan anak I dan anak II.

Bahwa akibat perbuatan anak I dan anak II, anak korban Sahara merasa ketakutan dan mengadu kepada ibu kansungnya yaitu saksi Mirnawati Binti Usman dirumah mereka disaat anak korban Sahara baru pulang dari bermain pada hari kejadian tersebut dan saat itu saksi Mirnawati Binti Usman langsung mendatangi anak I dan anak II yang memang rumahnya berdekatan atau masih satu gampong namun disaat saksi Mirnawati Binti Usman mencari keberadaan kedua anak pelaku saat itu saksi Mirnawati Binti Usman tidak bertemu dikarenakan menurut saksi Mirnawati Binti Usman kedua anak pelaku sudah melarikan diri sehingga akhirnya saksi Mirawati Binti Usman meminta pertanggung jawaban dari keluarga kedua anak pelaku namun tidak ada hasil yang memuaskan sehingga akhirnya saksi Mirnawati Binti Usman melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolsian Resor Lhokseumawe guna kedua anak pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.

Bahwa akibat perbuatan anak I dan anak II akhirnya pihak keluarga korban anak Sahara meminta kepada pihak kepolisian Resor Aceh Utara untuk mengeluarkan permohonan surat Visum Et Revertum yang akhirnya terhadap diri korban anak Sahara dilakukan pemeriksaan secara medis dan dituangkan didalam surat Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara dengan nomor 180/89/2021 tanggal 16 Desember 2021 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Teuku Yudhi Iqbal, Sp.OG. yang menyimpulkan bahwa pada pemeriksaan Khusus tampak Hymen luka robek diarah jam 2, serta pada kesimpulan Selaput Dara Tidak Utuh.

 

     ----------Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tetang Hukum

     Jinayat Jo. UU nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak .                          

Pihak Dipublikasikan Ya