Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
3/JN-Anak/2024/MS.Lsk HARRI CITRA KESUMA,S.H. MISFUL RAMADHAN BIN SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 3/JN-Anak/2024/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 565 /L.1.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1MISFUL RAMADHAN BIN SULAIMAN
Penasihat Hukum Anak
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN ANAK:

      Kesatu

----------Bahwa Ia anak MISFUL RAMADHAN BIN SULAIMAN  pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 21.00 wib atau waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 yang terjadi di sebuah semak-semak yang beralamatkan di desa dakuta kecamatan muara batu Kabutapen Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Lhoksukon Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

               Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 22 februari 2024 sekitar pukul 18.30 wib sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) menelpon ianya anak MISFUL RAMADHAN BIN SULAIMAN  dan ianya mengakatakan bahwa ada perempuan yang bisa disetubuhi secara gratis tanpa dibayar yang mana ia merupakan korban anak yang bernama SUCI RAHAYU Binti Amiruddin, kemudian sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) mengajak ianya anak MISFUL untuk menyetubuhi korban anak SUCI. Karen a ianyan anak misful ingin mencoba untuk menyetubuhi korban anak suci maka ianya anak misful mengikuti ajakan sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah).

            Bahwa kemudian pada pukul 20.30 wib sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) kembali menelpon dan menyuru ianya anak MISFUL untuk menjemput korban anak SUCI RAHAYU, lalu ianya anak MISFUL dan Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) menjemput korban anak SUCI RAHAYU ke sebuah Lorong di desa mane Tunong menggunakan sepede motor milik orang tua ianya anak MISFUL, yang mana pada saat itu yang mengemudikan sepeda motor tersebut ialah anak MISFUL  dan yang dibonceng adalah sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) dan korban anak SUCI.

 

           

            Bahwa saat melewati daerah persawahan yang beralamatkan di desa Dakuta kecamatan muara batu kabupaten aceh utara ianya anak membelokkan arah sepeda motor menuju kejalan setapak dan setelah jarak sekitar 100 meter dari jalan aspal ianya anak MISFUL memarkirkan sepeda motornya dan mereka bertiga pun turun dari sepeda motor tersebut. Kemudian timbulah niat jahat sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menyetubuhi korban anak SUCI yang pada saat itu disaksikan oleh ianya anak MISFUL yang jarak berdirinya sekitar 5 meter. Yang mana pada saat itu ianya anak menjaga agar perbuatan sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) yang sedang menyetubuhi korban anak suci tidak dilihat oleh orang lain yang mana awalnya sdr kamarruzzaman mendorong badan saksi korban suci hingga ia terjatuh dan korban anak sempat berkata kenapa begini dan kalian jangan buat macam-macam padaku namun sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) tidak menghiraukannya dan langsung   membuka celana korban anak SUCI kemudian ia langsung menarik celana kain dan celana dalam yang saksi korban kenakan dan sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) juga melepaskan celananya dan langsung membuka kedua paha korban anak suci dan menindih serta memasuk keluarkan penisnya sekitar 10 menit kedalam vagina korban anak sehingga mengeluarkan sperma di atas perut korban anak suci  dan setelah melihat perbuatan sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) terhadap korban anak SUCI iapun timbul niat jahat untuk ikut menyetubuhi korban anak Suci dengan cara menindih sambil menekan venisnya yang sudah menegang dan mengeluar masukkan venisnya kedalam liang vagina korban anak suci sekitar 5 menit hingga mengeluarkan sperma di atas perut korban anak SUCI.

            Bahwa kemudian setelah selesai menyetubuhi korban anak mereka berdua pun langsung membawa pulang korban anak ke rumah sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamatkan di desa paloh raya kecamatan muara batu kabupaten aceh utara. Sesampainya dirumah sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) sekitar pukul 22.30 wib mereka bertiga langsung duduk disebuah rangkang, sekitar 10 menit kemudian sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) langsung mengajak dan memaksa korban anak dengan cara menarik tangannya masuk kedalam kamar mandi yang berada disamping rumahnya yang beralaskan semen kemudian ia kembali untuk  menyetubuhi korban anak seperti perbuatan yang sebelumnya dan setelah itu kembali diikuti dan diulang oleh ianya anak MISFUL RAMADHAN. Setelah selesai menyetubuhi korban anak kemudian ianya anak MISFUL mengantarkan korban anak SUCI pulang kerumahnya.

            Bahwa ianya anak MISFUL dan sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) mengancam akan memukul bila korban anak SUCI tidak mau melayani mereka dan dikarenakan takut dengan ancaman tersebut maka korban anak SUCI pun terpaksa untuk mengikuti kemauan mereka.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Medis dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara telah dikeluarkan surat Visum Et Repertum nomor 180/15/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Cut Elfina Zuhra, Sp.Og (K) yang didalam isi surat tersebut  menyimpulkan bahwa pada pemeriksaan khusus terdapat robek selaput dara dijam 6 (enam), 12 (dua belas) sampai kedasar dan kesimpulan selaput dara tidak utuh.

----------Perbuatan anak melanggar Pasal 50  Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tetang Hukum Jinayat Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

ATAU

Kedua

---------- Bahwa Ia anak MISFUL RAMADHAN BIN SULAIMAN  pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 21.00 wib atau waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 yang terjadi di sebuah semak-semak yang beralamatkan di desa dakuta kecamatan muara batu Kabutapen Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Lhoksukon, Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina terhadap anak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

            Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 22 februari 2024 sekitar pukul 18.30 wib sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) menelpon ianya anak MISFUL RAMADHAN BIN SULAIMAN  dan ianya mengakatakan bahwa ada perempuan yang bisa disetubuhi secara gratis tanpa dibayar yang mana ia merupakan korban anak yang bernama SUCI RAHAYU Binti Amiruddin, kemudian sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) mengajak ianya anak MISFUL untuk menyetubuhi korban anak SUCI. Karen a ianyan anak misful ingin mencoba untuk menyetubuhi korban anak suci maka ianya anak misful mengikuti ajakan sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah).

            Bahwa kemudian pada pukul 20.30 wib sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) kembali menelpon dan menyuru ianya anak MISFUL untuk menjemput korban anak SUCI RAHAYU, lalu ianya anak MISFUL dan Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) menjemput korban anak SUCI RAHAYU ke sebuah Lorong di desa mane Tunong menggunakan sepede motor milik orang tua ianya anak MISFUL, yang mana pada saat itu yang mengemudikan sepeda motor tersebut ialah anak MISFUL  dan yang dibonceng adalah sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) dan korban anak SUCI.

            Bahwa saat melewati daerah persawahan yang beralamatkan di desa Dakuta kecamatan muara batu kabupaten aceh utara ianya anak membelokkan arah sepeda motor menuju kejalan setapak dan setelah jarak sekitar 100 meter dari jalan aspal ianya anak MISFUL memarkirkan sepeda motornya dan mereka bertiga pun turun dari sepeda motor tersebut. Kemudian timbulah niat jahat sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menyetubuhi korban anak SUCI yang pada saat itu disaksikan oleh ianya anak MISFUL yang jarak berdirinya sekitar 5 meter. Yang man pada saat itu ianya anak menjaga agar perbuatan sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) yang sedang menyetubuhi korban anak suci tidak dilihat oleh orang lain yang mana awalnya sdr kamarruzzaman mendorong badan saksi korban suci hingga ia terjatuh dan korban anak sempat berkata kenapa begini dan kalian jangan buat macam-macam padaku namun sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) tidak menghiraukannya dan langsung   membuka celana korban anak SUCI kemudian ia langsung menarik celana kain dan celana dalam yang saksi korban kenakan dan sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) juga melepaskan celananya dan langsung membuka kedua paha korban anak suci dan menindih serta memasuk keluarkan penisnya sekitar 10 menit kedalam vagina korban anak sehingga mengeluarkan sperma di atas perut korban anak suci  dan setelah melihat perbuatan sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) terhadap korban anak SUCI iapun timbul niat jahat untuk ikut menyetubuhi korban anak Suci dengan cara menindih sambil menekan venisnya yang sudah menegang dan mengeluar masukkan venisnya kedalam liang vagina korban anak suci sekitar 5 menit hingga mengeluarkan sperma di atas perut korban anak SUCI.

            Bahwa kemudian setelah selesai menyetubuhi korban anak mereka berdua pun langsung membawa pulang korban anak ke rumah sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamatkan di desa paloh raya kecamatan muara batu kabupaten aceh utara. Sesampainya dirumah sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) sekitar pukul 22.30 wib mereka bertiga langsung duduk disebuah rangkang, sekitar 10 menit kemudian sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) langsung mengajak dan memaksa korban anak dengan cara menarik tangannya masuk kedalam kamar mandi yang berada disamping rumahnya yang beralaskan semen kemudian ia kembali untuk  menyetubuhi korban anak seperti perbuatan yang sebelumnya dan setelah itu kembali diikuti dan diulang oleh ianya anak MISFUL RAMADHAN. Setelah selesai menyetubuhi korban anak kemudian ianya anak MISFUL mengantarkan korban anak SUCI pulang kerumahnya.

            Bahwa ianya anak MISFUL dan sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) mengancam akan memukul bila korban anak SUCI tidak mau melayani mereka dan dikarenakan takut dengan ancaman tersebut maka korban anak SUCI pun terpaksa untuk mengikuti kemauan mereka.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Medis dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara telah dikeluarkan surat Visum Et Repertum nomor 180/15/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Cut Elfina Zuhra, Sp.Og (K) yang didalam isi surat tersebut  menyimpulkan bahwa pada pemeriksaan khusus terdapat robek selaput dara dijam 6, 12 (enam, dua belas) sampai kedasar dan kesimpulan selaput dara tidak utuh.

--------------Perbuatan anak melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tetang Hukum Jinayat Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak---------------------------

 

                                                                   ATAU

Ketiga

---------- Bahwa Ia anak MISFUL RAMADHAN BIN SULAIMAN  pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 21.00 wib atau waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 yang terjadi di sebuah semak-semak yang beralamatkan di desa dakuta kecamatan muara batu Kabutapen Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Lhoksukon,  Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

            Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 22 februari 2024 sekitar pukul 18.30 wib sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) menelpon ianya anak MISFUL RAMADHAN BIN SULAIMAN  dan ianya mengakatakan bahwa ada perempuan yang bisa disetubuhi secara gratis tanpa dibayar yang mana ia merupakan korban anak yang bernama SUCI RAHAYU Binti Amiruddin, kemudian sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) mengajak ianya anak MISFUL untuk menyetubuhi korban anak SUCI. Karen a ianyan anak misful ingin mencoba untuk menyetubuhi korban anak suci maka ianya anak misful mengikuti ajakan sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah).

            Bahwa kemudian pada pukul 20.30 wib sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) kembali menelpon dan menyuru ianya anak MISFUL untuk menjemput korban anak SUCI RAHAYU, lalu ianya anak MISFUL dan Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) menjemput korban anak SUCI RAHAYU ke sebuah Lorong di desa mane Tunong menggunakan sepede motor milik orang tua ianya anak MISFUL, yang mana pada saat itu yang mengemudikan sepeda motor tersebut ialah anak MISFUL  dan yang dibonceng adalah sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) dan korban anak SUCI.

            Bahwa saat melewati daerah persawahan yang beralamatkan di desa Dakuta kecamatan muara batu kabupaten aceh utara ianya anak membelokkan arah sepeda motor menuju kejalan setapak dan setelah jarak sekitar 100 meter dari jalan aspal ianya anak MISFUL memarkirkan sepeda motornya dan mereka bertiga pun turun dari sepeda motor tersebut. Kemudian timbulah niat jahat sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menyetubuhi korban anak SUCI yang pada saat itu disaksikan oleh ianya anak MISFUL yang jarak berdirinya sekitar 5 meter. Yang mana pada saat itu ianya anak menjaga agar perbuatan sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) yang sedang menyetubuhi korban anak suci tidak dilihat oleh orang lain yang mana awalnya sdr kamarruzzaman mendorong badan saksi korban suci hingga ia terjatuh dan korban anak sempat berkata kenapa begini dan kalian jangan buat macam-macam padaku namun sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) tidak menghiraukannya dan langsung   membuka celana korban anak SUCI kemudian ia langsung menarik celana kain dan celana dalam yang saksi korban kenakan dan sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) juga melepaskan celananya dan langsung membuka kedua paha korban anak suci dan menindih serta memasuk keluarkan penisnya sekitar 10 menit kedalam vagina korban anak sehingga mengeluarkan sperma di atas perut korban anak suci  dan setelah melihat perbuatan sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) terhadap korban anak SUCI iapun timbul niat jahat untuk ikut menyetubuhi korban anak Suci dengan cara menindih sambil menekan venisnya yang sudah menegang dan mengeluar masukkan venisnya kedalam liang vagina korban anak suci sekitar 5 menit hingga mengeluarkan sperma di atas perut korban anak SUCI.

            Bahwa kemudian setelah selesai menyetubuhi korban anak mereka berdua pun langsung membawa pulang korban anak ke rumah sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamatkan di desa paloh raya kecamatan muara batu kabupaten aceh utara. Sesampainya dirumah sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) sekitar pukul 22.30 wib mereka bertiga langsung duduk disebuah rangkang, sekitar 10 menit kemudian sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) langsung mengajak dan memaksa korban anak dengan cara menarik tangannya masuk kedalam kamar mandi yang berada disamping rumahnya yang beralaskan semen kemudian ia kembali untuk  menyetubuhi korban anak seperti perbuatan yang sebelumnya dan setelah itu kembali diikuti dan diulang oleh ianya anak MISFUL RAMADHAN. Setelah selesai menyetubuhi korban anak kemudian ianya anak MISFUL mengantarkan korban anak SUCI pulang kerumahnya.

            Bahwa ianya anak MISFUL dan sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) mengancam akan memukul bila korban anak SUCI tidak mau melayani mereka dan dikarenakan takut dengan ancaman tersebut maka korban anak SUCI pun terpaksa untuk mengikuti kemauan mereka.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Medis dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara telah dikeluarkan surat Visum Et Repertum nomor 180/15/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Cut Elfina Zuhra, Sp.Og (K) yang didalam isi surat tersebut  menyimpulkan bahwa pada pemeriksaan khusus terdapat robek selaput dara dijam 6, 12 (enam, dua belas) sampai kedasar dan kesimpulan selaput dara tidak utuh.

--------------Perbuatan anak melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tetang Hukum Jinayat Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak---------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya